MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 /PMK.08/2019 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA PRWATE PLACEMENT Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement merupakan upaya untuk mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa untuk memperluas jangkauan pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement, perlu melakukan perluasan pihak yang dapat mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement kepada Pemerintah melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement perlu disempurnakan untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan hukum Mengingat Menetapkan di bidang pengelolaan Surat Utang Negara, sehingga peraturan dimaksud perlu diganti dengan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara _Private Placement; _ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA PRWATE PLACEMENT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.
Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang keuangan Negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pasar Perdana Domestik adalah penjualan SUN yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Penjualan SUN dengan cara Private Placement adalah transaksi SUN yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Pihak secara bilateral, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asmg dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama.
Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia ataupun asing yang didirikan a tau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara J aminan Sosial, Badan U saha Milik Negara dan/atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama.
Bank Indonesia adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. t 11. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan .
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.
Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tan pa mengutamakan mencan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerin tahan daerah se bagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. t 17. Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
Penawaran Pembelian SUN adalah pengajuan penawaran pembelian SUN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement kepada Pemerintah oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama .
Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Pasal 2
Penjualan SUN dengan cara Private Placement diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri.
Penyelenggaraan penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
BAB II
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Pasal 3
Residen dapat membeli SUN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang Rupiah dan/ a tau dalam valuta asing.
Pihak selain Residen dapat membeli SUN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik hanya dalam mata uang Rupiah.
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Pihak selain Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, f Pemerintah Daerah dan Dealer Utama, hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama dapat dilakukan melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama .
Pasal 4
Dealer Utama dapat membeli SUN dengan cara Private Placement baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak.
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, dan Pemerintah Daerah hanya untuk dan atas nama sendiri.
Bank Indonesia dapat membeli SUN dengan cara Private Placement hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara .
Pasal 5
Minimal nominal Penawaran Pembelian SUN dalam mata uang Rupiah yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan minimal nominal untuk 1 (satu) seri sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) clan berlaku kelipatannya.
Minimal nominal Penawaran Pembelian SUN dalam valuta asing yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh Residen adalah sebesar US$25 . 000.000 (dua puluh lima ju ta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan minimal nominal untuk 1 (satu) seri sebesar US$1 . 000.000 (satu juta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain clan berlaku kelipatannya.
Dalam hal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam mata uang selain US Dollar, maka perhitungan 1 batasan minimal untuk menentukan ekuivalen dengan mata uang asing lain dengan mata uang US Dollar mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dalam 5 (lima) hari terakhir sebelum tanggal surat penawaran.
Dalam rangka pemenuhan kewajiban investasi pada Surat Berharga Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan otoritas terkait, dan/ a tau pendalaman dan pengembangan pasar keuangan serta perluasan basis investor domestik, minimal nominal Penawaran Pembelian SUN oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama dikecualikan dari ketentuan minimal nominal Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Minimal nominal untuk 1 (satu) sen SUN yang disampaikan dalam Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebesar:
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan berlaku kelipatannya, untuk Penawaran Pembelian SUN dalam mata uang Rupiah; atau
US$1.000.000 (satu ju ta dollar Amerika Serikat) a tau ekuivalen dengan mata uang asing lain dan berlaku kelipatannya, untuk Penawaran Pembelian SUN dalam valuta asing.
BAB III
KETENTUAN PENJUALAN
Bagian Kesatu
Penyampaian Penawaran Pembelian SUN
Pasal 6
Penawaran Pembelian SUN oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama dapat dilakukan dengan mengajukan suratlr- penawaran kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur Surat Utang Negara.
Surat Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang mengena1:
kesediaan untuk mematuhi segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
ketersediaan dana untuk melakukan pembelian SUN dengan cara Private _Placement; _ dan / a tau 3) kesediaan Dealer Utama untuk menJamm investor yang diwakili adalah benar merupakan investor Residen, dalam hal Dealer Utama mengajukan Penawaran Pembelian SUN dalam valuta asing untuk dan atas nama Residen; dan
surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/ a tau menandatangani dokumen kesepakatan, dalam hal pejabat yang berwenang mewakili Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan.
Surat Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
jenis SUN (SPN dan/ a tau Obligasi Negara); b . jenis kupon;
mata uang; d . status SUN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); e . volume;
jatuh tempo;
Imbal Hasil atau harga; h . besaran kupon, dalam hal SUN dengan kupon; dan
tanggal Setelmen.
Format surat Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara Penjualan SUN dengan cara Private Placement sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Tindak Lanjut Penawaran Pembelian SUN
Pasal 7
Penawaran Pembelian SUN yang diajukan oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Penawaran Pembelian SUN secara lengkap.
Persetujuan pemrosesan atas Penawaran Pembelian SUN yang diajukan oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama dapat diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Surat Utang Negara melalui media komunikasi elektronik dan ditindaklanjuti dengan persetujuan secara tertulis.
Tindak lanjut atas Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko dengan Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama; atau
penolakan Pemerintah atas Penawaran Pembelian SUN oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, a tau Dealer Utama.
Pembahasan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan dimaksud pada ayat (3) huruf Direktur Surat Utang Negara. Risiko se bagaimana a dilaksanakan oleh 4
Pasal 8
Pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dapat berupa kesepakatan atau tidak tercapai kesepaka tan.
Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pokok-pokok hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang meliputi antara lain:
jenis SUN (SPN dan/ a tau Obligasi Negara);
jenis kupon;
mata uang;
status SUN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
volume;
jatuh tempo;
Imbal Hasil atau harga;
besaran kupon, dalam hal SUN dengan kupon; dan
tanggal Setelmen.
Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Surat Utang Negara dengan pejabat yang berwenang mewakili Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama atau pejabat yang diberi kuasa.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Surat Utang Negara menyampaikan laporan tidak tercapainya kesepakatan kepada Direktur Jenderal.
Berdasarkan laporan tidak tercapainya kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan atas Penawaran Pembelian SUN kepada Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama.
Bagian Ketiga
Penjualan SUN dengan cara _Private Placement_ Untuk Pemenuhan Kas Akhir Tahun Pasa19 (1) Penjualan SUN dengan cara _Private Placement_ dapat dilaksanakan untuk pemenuhan kas akhir tahun.
(2) Nominal yang disepakati dalam pembahasan Penjualan SUN dengan cara _Private Placement_ untuk pemenuhan kas akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa batas maksimal SUN yang akan diterbitkan Pemerintah dan dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
Pasal 10
Dalam rangka Penjualan SUN dengan cara Private Placement untuk pemenuhan kas di akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat , Direktur Jenderal dapat menerima seluruh, menerima sebagian, atau membatalkan hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Dalam hal Direktur Jenderal menerima sebagian atau membatalkan hasil kesepakatan yang tercantum dalam dokumen kesepakatan, Direktur Surat Utang Negara menyampaikan keputusan Direktur Jenderal tersebut kepada Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama melalui media komunikasi elektronik dan ditindaklanjuti secara tertulis.
Pasal 11
Dasar pertimbangan Direktur Jenderal dalam menenma sebagian atau membatalkan hasil kesepakatan dalam dokumen kesepakatan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) antara lain:
realisasi terkini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berjalan; dan / a tau b. hasil rapat komite Asset Liability Management.
Bagian Keempat
Pertimbangan Penolakan Penawaran Pembelian SUN
Pasal 12
Penolakan Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 5;
kepentingan pengelolaan portofolio SUN;
kondisi pasar SUN; dan/atau
posisi kas Pemerintah.
Pemberitahuan atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama melalui media komunikasi elektronik dan ditindaklanjuti dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.
BAB IV
PENYELESAIAN PELAKSANAAN PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA _PRWATE_ _PLACEMENT_
Pasal 13
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat menerima seluruh, menerima sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang disampaikan oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama.
Pasal 14
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang:
menetapkan hasil Penjualan SUN dengan cara Private Placement sesuai dengan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 l ayat (1); "'"/ b. menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN;
adendum ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN;
surat-surat kepada agen penatausahaan, kliring, dan Setelmen; dan/atau
surat-surat kepada agen pembayar bunga dan pokok SUN.
Pasal 15
Setelmen Penjualan SUN dengan cara Private Placement dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja (T+S) setelah tanggal kesepakatan.
Dalam hal Penjualan SUN dengan cara Private Placement dilaksanakan dalam rangka transaksi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Setelmen dapat dilakukan le bih dari 5 (lima) Hari Kerj a setelah tanggal kesepakatan.
Pasal 16
Teknis pelaksanaan Setelmen Penjualan SUN dengan cara Private Placement mengikuti aturan/ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
Pasal 17
Dalam hal pembelian SUN dengan cara Private Placement dilakukan oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak, maka Dealer Utama bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen.
Pasal 18
Dalam hal Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, Penjualan SUN dengan cara Private Placemen~ dinyatakan batal. vvf (2) Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat , Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan Dealer Utama kepada otoritas terkait dan dapat diumumkan kepada publik.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
seri; dan
perubahan nominal SUN.
Pasal 19
Hasil Penjualan SUN dengan cara Private Placement diumumkan kepada publik dan otoritas terkait paling lambat pada tanggal Setelmen.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
volume;
mata uang;
seri SUN;
tingkat bunga (kupon)/Imbal Hasil (Yield) atau harga; dan e. tanggal jatuh tempo. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Seluruh hasil penerbitan SUN dengan cara Private Placement dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 21
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penerbitan SUN dengan cara Private Placement dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 947), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang mengetahuin y a, me merin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 477 51 /PMK.08/2019 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT A. FORMAT SURAT PENAWARAN PEMBELIAN SUN (KOP SURAT INSTITUSI/PERUSAHAAN) Tempat, [tanggal, bulan, tahun] Yth. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Gedung Frans Seda Lantai 2 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710 Hal : Penawaran Pembelian Surat Utang Negara (SUN) di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement Bersama surat ini kami ("BI, LPS, OJK, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama) mengajukan penawaran pembelian SUN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement. Adapun rincian penawaran kami adalah sebagai berikut: Jenis SUN (diisi sesuai dengan jenis SUN yang dikehendaki antara lain Surat Perbendaharaan Negara/Obligasi Negara) Jenis kupon Mata Uang Status SUN Volume Jatuh Tempo Imbal Hasil (Yield) Besaran Kupon Tanggal Setelmen (diisi sesuai dengan jenis kupon SUN yang dikehendaki antara lain Fixed Rate/ Variable Rate/ Zero Coupon) (diisi sesuai dengan mata uang yang dikehendaki) (diisi sesuai dengan status SUN yang dikehendaki yakni SUN yang dapat diperdagangkan/tidak diperdagangkan) (diisi dengan besaran volume penawaran sesuai dengan mata uang yang ditawarkan) dd-mm-yyyy ... % atau Harga:
. % ... % dd-mm-yyyy Rincian penawaran sebagaimana tersebut di atas tidak bersifat final dan kami setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut . Selanjutnya, kami bersedia untuk mematuhi segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement. Dapat kami sampaikan pula bahwa Penawaran Pembelian SUN tersebut di atas untuk mewakili (diisi dengan nama pihak yang diwakili oleh Dealer Utama). * Demikian disampaikan dan atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Tembusan: (Surat ini ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama Pihak sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku pada institusi/perusahaan, disertai stempel institusi/ perusahaan ( apab il a ada )) Direktur Surat Utang Negara [Nama Instansi/Perusahaan] ttd. [Nama Pejabat yang berwenang] [Jabatan] *) Frasa/ kalimat tersebut dicantumkan dalam hal pengajuan penawaran pembelian SUN dilakukan oleh D ea l er Utama untuk dan atas nama Pihak. Sedangkan untuk Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama yang menyampaikan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama sendiri tidak perlu mencantumkan frasa/ kalimat tersebut. B. SURAT PERNYATAAN (KOP SURAT INSTITUSI/ PERUSAHAAN) SURAT PERNYATAAN Pada hari ini, ... tanggal ... bertempat di Jakarta, (nama) bertindak selaku Uabatan) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (instansi/perusahaan), berkedudukan di (alamat), dengan ini menyatakan bahwa kami:
bersedia untuk mematuhi segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement b. telah menyediakan dana untuk pembelian SUN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik sesuai dengan penawaran yang kami sampaikan;
menjamin investor yang kami wakili dalam Penawaran Pembelian SUN dalam valuta asing adalah memang benar merupakan investor Residen. ) Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, dan kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari ternyata ditemukan adanya ketidakbenaran informasi yang disampaikan, kami bersedia menanggung segala akibat dan bersedia menerima sanksi dari Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Su ra t pe rny ata an ini dit a nd atan ga ni di a tas mete rai yan g cukup oleh pejaba t ya ng berwenang untuk be rtindak atas nam a pe ru sa h aa n se suai AD perusahaan , dis e rt a i stempel perusahaan (apabil a ada)) Jakarta, dd-mm-yyyy [Nama Instansi/Perusahaan] ttd. [Nama Pejabat yang berwenang] [Jabatan] _)_ Pemyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dicantumkan apabila Dealer Utama mengajukan Penawaran Pembelian SUN dalam valuta asing. Dalam hal Dealer Utama menyampaikan Penawaran Pembelian SUN dalam mata uang Rupiah, maka cukup mencantumkan pemyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. C. FORMAT SURAT KUASA SURAT KUASA UNTUK MELAKUKAN PEMBAHASAN DAN/ATAU MENANDATANGANI DOKUMEN KESEPAKATAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat kantor Telepon kan tor : Faksimili memberi kuasa kepada: Nama Jabatan Alamat kantor Telep on kan tor : Faksimili untuk dan atas nama (institusi/perusahaan) melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan dan dokumen transaksi lainnya dalam rangka Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement. Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di ... pada tanggal ... Penerima Kuasa, ttd. Pemberi Kuasa, (Surat Kuasa ini ditandatangani di atas meterai cukup oleh Pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama Pihak sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku pad a instansi/ perusahaan, disertai stempel instansi/ perusahaan (apabila ada)) ttd. [Nama Pejabat yang berwenang] [Jabatan] [Nama Pejabat yang berwenang] [Jabatan] D. TATACARA PENJUALAN SUN DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT 1. Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama, menyampaikan surat Penawaran Pembelian SUN dengan cara Private Placement kepada Menteri Keuangan q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara pada hari kerja, mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, yang dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara akan menindaklanjuti surat Penawaran Pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Penawaran Pembelian SUN secara lengkap.
Dalam rangka percepatan pemrosesan atas Penawaran Pembelian SUN yang diajukan oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama, persetujuan dapat diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Surat Utang Negara melalui media komunikasi elektronik dan ditindaklanjuti dengan persetujuan secara tertulis.
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat berupa pembahasan lebih lanjut atau penolakan terhadap Penawaran Pembelian SUN, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal tindak lanjut berupa pembahasan terhadap penawaran pembelian SUN, maka Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q . Direktorat Surat Utang Negara akan menyampaikan pemberitahuan jadwal pembahasan kepada Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama melalui media komunikasi elektronik dan ditindaklanjuti dengan surat undangan secara tertulis.
Dalam hal tindak lanjut berupa penolakan terhadap Penawaran Pembelian SUN, maka Direktorat Surat Utang Negara menyampaikan pemberitahuan penolakan atas Penawaran Pembelian SUN kepada Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama melalui media komunikasi elektronik dan ditindaklanjuti dengan surat penolakan Penawaran Pembelian SUN yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama diwakili oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan menandatangani hasil pembahasan dalam dokumen kesepakatan .
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada a ngka 4 huruf a, ditindaklanjuti dengan:
Penandatanganan dokumen kesepakatan yang meliputi antara lain mengenai pokok-pokok yang akan dituangkan dalam ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN oleh pejabat yang mewakili Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama, dan pejabat yang mewakili Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dalam hal tercapai kesepakatan atas penawaran pembelian yang disampaikan oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama; a tau b. Penyampaian surat pemberitahuan penolakan Direktur Jenderal kepada Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama, dalam hal tidak tercapai kesepakatan atas penawaran pembelian yang disampaikan oleh Bank Indonesia, LPS, OJK, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utam
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilaporkan kepada Direktur J enderal.
Dalam rangka Penjualan SUN dengan cara Private Placement untuk pemenuhan kas di akhir tahun, Direktur Jenderal dapat menerima seluruh, menerima sebagian atau membatalkan hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menandatangani ketetapan hasil Penjualan SUN dengan cara Private Placement sesuai dengan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a atau sebagaimana dimaksud pada angka 8, dokumen ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN atau adendum ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN dan dokumen terkait Penjualan SUN dengan cara Private Placement. 10. Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 9 disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara kepada Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 9 disampaikan kepada Bank Indonesia selaku agen penatausahaan, kliring, dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN untuk pelaksanaan Setelmen.
Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama melaksanakan Setelmen sesuai dengan tanggal Setelmen yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN atau adendum ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN.
Hasil Penjualan SUN dengan cara Private Placement diumumkan kepada publik dan otoritas terkait paling lambat pada tanggal Setelmen. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.