KETETAPAN KETETAPAN KETETAPAN Nomor 51/PUU-XVIII/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 __ (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 1 Juli 2020, yang diajukan oleh Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A., Dr. Marwan Batubara, M. Hatta Taliwang, Prof. Dr. Daniel M. Rosyid, Dr. Syamsulbalda, S.E., M.M., M.B.A., Abdullah Hehamahua, Dr. H. M.S. Kaban, S.E., M.Si., Adhie M. Masardi , Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., Dr. Ir. Masri Sitanggang, M.P., Ir. Sayuti Asyathri , Roosalina Berlian, Ir. Gunawan Adji, M.Sc ., Djoko Edhi Soetjipto , Ir. H. Ansufri I.D. Sambo , I r. Bambang Tri Puspito, Slamet Ma’arif , Dr. Imam Addaruqutni, M.A., Agus Solachul Aam , Auliya Khasanofa , Abdurrahman Syebubakar , M. Ramli Kamidin , Darmayanto, Indra Wardhana, Agus Muhammad Maksum, Dr. Ma’mun Murod, Ir. Indra Adil, Muslim Arbi, Taufan Maulamin, Bambang Sutedjo, Agung Mozin, Nur Aini, Edy Mulyadi, Abdurrahman Tardjo, S.H., Anhar Nasution, S.E., Ir. Abdullah Sodik, H. Moh. Ismail, Hersubeno Arief, Ir. Irwansyah, Furqan Jurdi, Ibnu Tadji H. Nurwendo, Kisman 2 Latumakulita, Djudju Purwantoro, Burhanuddin, Rina Triningsih, Yogi Yogaswara, Atum, S.H., M. Mossadeq Nahri, M. Asri Anas, Rukminiwati, Dr. Muh. Mu’inudinillah, Ratna Ningsih Fathimah, Mustaris, S.H., Narliswandi, Arief Agus Djunarjanto, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Wanita Al-Irsyad, Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Dewan Pimpinan Nasional Amanat Kejujuran Untuk Rakyat (AKURAT Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Wanita Islam, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Juni 2020 memberi kuasa kepada Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H., Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H., Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H., Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Noor Ansyari, S.H., M.H., Arifudin, S.H., M.H., Merdiansa Paputungan, S.H., M.H., Nora Yosse Novia, S.H., M.H., Iwan Darlian, S.H., M.H., Undang Prasetya Umara, S.H., M.H., Nanda Sahputra Umara, S.H., M.H., dan Tubagus Heru Dharma Wijaya, S.H., M.H., seluruhnya adalah para advokat dan pembela umum, yang beralamat di Plaza UMJ, Jalan Ir. H. Djuanda-Cirendeu Plaza UMJ Lt. 2 Nomor 27A, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten , yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 7 Juli 2020 dengan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Pengujian Materil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 3 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 125/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020, bertanggal 7 Juli 2020;
Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 132/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020, bertanggal 7 Juli 2020;
bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 15 Juli 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 18 Agustus 2020;
bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari para Pemohon bertanggal 19 4 Agustus 2020 perihal pencabutan permohonan, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2020;
bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Persidangan Pendahuluan Tambahan pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan agenda untuk mengonfirmasi perihal pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf e. Ternyata, para Pemohon membenarkan pencabutan tersebut;
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 24 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah 5 Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN:
Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo ; 6 5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan Salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh , yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh , selesai diucapkan pukul 10.44 WIB , oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Wahiduddin Adams ttd. Arief Hidayat 7 ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Anak Agung Dian Onita