MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.05/2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun . 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagairriana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 12, tarif layanan instansi yang merierapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menterijpimpinan lembaga;
bahwa Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.OS/2008;
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 180824/A.A3/KU/20 13 tanggal 18 November 20 13, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang Pada Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Menetapkan MENTER! KEUANGAN - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ten tang Republik Lembaran 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 12 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 20 14 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna Jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk; MENTERIKEUANGAN - 3 - b. Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Program Pascasarjana dan Profesi; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, dan Sarana Olahraga;
Tarif Pelatihan dan Konsultasi;
Tarif Klinik; dan
J'arif Laboratorium.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Profesi, dan Tarif Akademik Lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, dan Sarana Olahraga, dan Tarif Pelatihan dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan · Tinggi mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kernen terian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Lay an an Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/20 15.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan 20 14/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Layanan Uinum Universitas Negeri Semarang Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. dalam tahun Bad an pad a MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (3) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 20 14/20 15.
Pasal 8
Tarif Klinik dan Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf · c dan huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Pasal 9
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ a tau tenaga kesehatan.
Pasal 10
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahanj sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. Pasal 1 1 (1) Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sam a.
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang. pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sarna Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. rSc MENTER! KEUANGAN (2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 13
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 h uruf b.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) an tara lain terdiri a tas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 14
Terhadap mahasiswa dan pegawai Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari tarif penggunaan gedung, lahan, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dan pegawai Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Menteri ini dengan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015 memerintahkan penempatannya MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Maret 2015 BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 15 NOMOR 397 ' I MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDoNEsiA NoMoR 5 2 f.P MK • n ^5 1 2 o 1 ^5 TENTANG TARIF LAYANAN BADA N LA Y ANA J\1 UMUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG · PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI No. Jenis Lay an an Satuan Tarif (Rp) I. Layanan Akademik A. Seleksi Ujian Masuk 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana a. Mahasiswa Baru D3 / S 1 Prodi per mahasiswa 300.000,- Seni dan Olah Raga b. Mahasiswa Baru D3 IS 1 Selain per mahasiswa 200.000,- Prodi Seni dan Olah Raga c. Mahasiswa Asing Program Sarjana per mahasiswa 500.000,- (S 1 ) 2. Pendaftaran Calon Mahasiswa Program Magister (S2) a. Kelas Reguler per mahasiswa 300.000,- b. Kelas Khusus per mahasiswa 300.000,- c. Mahasiswa Asing per mahasiswa 600.000,- 3. Pendaftaran Calon Mahasiswa Program Doktoral (S3) a. Kelas Reguler per mahasiswa 500.000,- b. Kelas Khusus per mahasiswa 500.000,- c. Mahasiswa Asing per mahasiswa 1.000.000,- B. Non UKT Program Diploma dan Sarjana Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Asing per mahasiswa 8.500.000,- Program Sarjana (S 1) /semester C. Program Pascasarj ana dan Profesi 1. Program Magister (S2) Kelas Reguler a. Penunjang Kegiatan Akademik per mahasiswa 1.000.000,- (Matrikulasi, Studium General dan J aket Almamater) b. Sumbangan Pembinaan per mahasiswa 3.500.000,- Pendidikan (SPP) /semester c. Sumbangan Praktikum Lapangan per mahasiswa 7.500.000,-· (SPL) 2. Program Magister (S2) Kelas Khusus a. Penunjang Kegiatan Akademik per mahasiswa 1.500.000,- (Matrikulasi, Studium General dan Jaket Almamater) No.
b.
c.
MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 2 - J enis Lay an an Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) empat semester pertama Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester lima dan selanjutnya Sumbangan Praktikum Lapangan (SPL) Program Magister (S2) Mahasiswa Asing a. Penunjang Kegiata: n Akademik b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) C: Sumbangan Praktikum Lapangan (SPL) Program Doktoral (S3) Kelas Reguler a. Penunjang Kegiatan Akademik (Matrikulasi, Studium General dan J aket Almamater) b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) c. Sumbangan Praktikum Lapangan (SPL) Program Doktoral (S3) Kelas Khusus a. Penunjang Kegiatan Akademik (Matrikulasi, Studium General dan Jaket Almamater) b. Sumbangan Pernbinaan Pendidikan (SPP) empat semester pertama c. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester lima dan selanjutnya Sumbangan Praktikum Lapangan (SPL) Program Doktoral (S3) Mahasiswa Asing a. Penunjang Kegiatan Akademik (Matrikulasi, Studium General dan J aket Almamater) Satuan Tarif (Rp) per mahasiswa 4.000.000,- /semester per mahasiswa 3.500.000,- / semester per mahasiswa 15.000.000,- per mahasiswa 2.000.000,- per mahasiswa 7.000.000,- /semester per mahasiswa 15.000.000,- per mahasiswa 1.500.300,- per mahasiswa 7.500.000,- /semester per mahasiswa 9.000.000,- per mahasiswa 2.000.000,- per mahasiswa 12.000.000'- /semester per mahasiswa 7.500.000,- /semester per mahasiswa 15.000.000,- per mahasiswa 2.000.000,- No. II. D.
MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 3 - J enis Lay an an Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Sumbangan Praktikum Lapangan (SPL) Praktikum Wisuda Program Doktor (83) dan Program Magister (82) Pendidikan Profesi Konselor a. Pendaftaran Calon Mahasiswa b. Penunjang Kegiatan Akademik (Matrikulasi, Studium General dan J aket Almamater) Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Akademik Lainnya 1. Denda keterlambatan perpustakaan 2. Tes Psikologi 3. Tes setara TOEFL a. Mahasiswa Diploma dan Sarjana Universitas Negeri Semarang b. Umum dan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Semarang Layanan Penunjang Akademik A. Penggunaan Gedung, Lahan, dan Sarana Olahraga 1. Penggunaan Bangunan/ Gedung a. Penggunaan ruang kelas oleh pihak luar b. Penggunaan ruang Auditorium Gedung Gelar Karya Sekaran c. Penggunaan ruang Auditorium Kelud d. Penggunaan Asrama Karanganyar e. Penggunaan Rusunawa FIK Satuan Tarif (Rp) per mahasiswa 18.000.000,- /semester per mahasiswa 18.002.000,- per mahasiswa 900.000,- per mahasiswa 500.000,- per mahasiswa 300.000,- per mahasiswa 1.000.000,- per mahasiswa 3.000.000,- /semester per buku / hari 1.000,- per orang/ 300.000,- kegiatan per orang/ 100.000,- kegiatan per orang/ 300.000,- kegiatan per 8 jam 750.000,- per 8 jam 10.000.000,- per 8 jam 20.000.000,- per mahasiswa 160.000,- /bulan per mahasiswa 150.000,- /bulan No. B.
Jenis MENTER! KEUANGAN R EPUBLI K INDONESIA - 4 - Lay an an Penggunaan Rusunawa Sekar Gading Penggunaan ruang usaha Sekaran Penggunaan ruang usaha Koperasi Handayani Sekaran Penggunaan ruang usaha bisnis center di Kelud Penggunaan ruang usaha Koperasi Handayani di Kelud Penggunaan Guesthouse / Penginapan FBS Penggunaan Guesthouse I Penginapan PPs Penggunaan Guesthouse Kelud Penggunaan lahan a. Penggunaan lahan ATM b. Penempatan BTS Penggunaan Sarana Olahraga a. Penggunaan sarana olahraga kolam renang hari biasa b. Penggunaan sarana olahraga kolam renang hari libur c. Penggunaan lapangan sintetik untuk atletik d. Penggunaan sarana olahraga minigolf e. Penggunaan penginapan untuk pelatihan (eks PPLM) Pelatihan dan Konsultasi 1. Pelatihan Pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam a. Pelatihan Pembuatan Desain Web b. Pelatihan Multimedia Animasi c. Pelatihan Olimpiade Sains Nasional d. Pelatihan Teknisi j Kepala Laboratorium Fisika Sekolah Satuan Tarif (Rp) per mahasiswa 150.000,- /bulan per m2jtahun 350.000,- per m2 j tahun 350.000,- per m2jtahun 1.000.000,- per m2 j tahun 750.000,- per 1.500.000,- rumahjhari per 500.000,- rumahjhari per 500.000,- rumahjhari per tahun 15.000.000,- per tahun 50.000.000,- per orang 15.000,- per orang 20.000,- per Jam 150.000,- per orang/jam 50.000,- per orang 300.000,- /bulan per paket 1.500.000,- per paket 1.500.000,-· ·per paket 2.000.000,- per paket 3.2oo: ooo,- " No.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - J en is Layanan Pelatihan Pembuatan Web Dasar Pelatihan Pada Fakultas Ilmu Sosial (Lama Pelatihan 2 Hari, Non Penginapan) a. Pelatihan Sistem Informasi Geografis (SIG) Dasar b. Pelatihan Sistem Informasi Geografis (SIG) Lanjut c. Pelatihan Penginderaan J auh Dasar d. Pelatihan Penginderaan jauh Lanjut Pelatihan Pada Fakultas Ekonomi . . Pelatihan Brevet Pajak A dart B (25 kali pertemuan, per pertemuan 2 jam) Pelatihan Lain-Lain a. Pelatihan TOEFL Preparation ( 12 kali pertemuan I durasi pelatihan dapat disesuaikan dengan permintaan peserta) b. Pelatihan General English ( 12 kali pertemuan I durasi pelatihan dapat disesuaikan dengan permintaan peserta) c. Pelatihan English for Seminar ( 10 kali pertemuan I durasi pelatihan dapat disesuaikan dengan permintaan peserta) d. Pelatihan Englishfor International Communication ( 12 kali pertemuan I durasi pelatihan dapat disesuaikan dengan permintaan peserta) Pelatihan Bahasa Asing (mandarin, korea, jepang, dll) ( 12 kali pertemuan I durasi pelatihan dapat disesuaikan dengan permintaan peserta) f. Pelatihan TIK (lama pelatihan 5 hari tanpa penginapan) Satuan Tarif (Rp) per paket 2.000.000,- per orang 400.000,- per orang 600.000,- per orang . 400.000,- per orang 600.000,- per orang 500.000,- per orang 500.000,- per orang 400.000,- per orang 500.000,- per orang 400.000,- per orang 300.000,- per orang 4.000.000,- .· 5. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - Konsultasi a.
Konsultasi dan Pembuatan Peta dan Pengolahan Citra 1 ) Pembuatan Peta Dasar per kortsultasi 100.000,- 2) Pembuatan Peta Dean Overlay per konsultasi 160.000,- Dasar (3 Overlay) j as a konsul tasi I konseling 1) Dewasa per konsultasi 100.000,- 2) Anak-anak per konsultasi 75.000,- Penerjemah Abstrak Tesis per abstrak 100.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO NTERIAN