Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
52/PMK.10/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.