Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
527/KMK.04/2000 tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Wilayah Viii Ditjen Pajak Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Aceh melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.