Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 /PMK.02 /2014 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.