Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.