Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
53/PMK.06/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.