JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)

  • 53/PMK.06/2021
  • 31 Mei 2021
  • Berlaku
  • Fulltext (2 MB)
Menimbang
Mengingat
MEMUTUSKAN
BAB I - KETENTUAN UMUM
BAB II - TUGAS DAN WEWENANG
BAB III - PENYERAHAN BMN ASET LAIN-LAIN
BAB IV - TATA CARA PENGELOLAAN
BAB V - KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI - KETENTUAN PENUTUP
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

No. 588, 2021 KEMENKEU. BMN, Aset Lain. Pencabutan. No. 588, 2021 KEMENKEU. BMN, Aset Lain. Pencabutan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:
a.

bahwa untuk pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-lain, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain;

b.

bahwa untuk menyikapi perkembangan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset lain-lain, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain perlu diganti;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain;

mengingat:
1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);

6.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN- LAIN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

2.

Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-lain yang selanjutnya disebut BMN Aset Lain-lain adalah BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah.

3.

Kementerian Keuangan adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

4.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.

5.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.

6.

Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan BMN Aset Lain-lain.

7.

Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

8.

Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

9.

Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart adalah Kementerian/Lembaga yang melakukan kerjasama dengan badan internasional/pemerintah negara lain yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

10.

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

11.

Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

12.

Penyerah Barang adalah badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, badan-badan ad hoc, yayasan yang akan atau telah dibubarkan, badan internasional, pemerintah negara lain, dan pihak lain yang menyerahkan barang kepada Menteri atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

13.

Pihak Lain adalah pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

14.

Pengelola Barang atas BMN Aset Lain-lain yang selanjutnya disebut Pengelola BMN Aset Lain-lain adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan BMN Aset Lain-lain.

15.

Pengguna Barang atas BMN Aset Lain-lain yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN Aset Lain-lain.

16.

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN Aset Lain-lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

17.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Aset Lain-lain yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMN Aset Lain-lain dengan tidak mengubah status kepemilikan.

18.

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain-lain.

19.

Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain- lain kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

20.

Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain-lain dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.

21.

Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN Aset Lain-lain.

22.

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN Aset Lain-lain dari daftar BMN Aset Lain-lain untuk membebaskan Direktur Jenderal, pejabat Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dari tanggung jawab administratif dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

23.

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Aset Lain- lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

24.

Lelang adalah penjualan BMN Aset Lain-lain yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

25.

Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN Aset Lain-lain pada saat tertentu.

26.

Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.

27.

Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 2

Pengelolaan BMN Aset Lain-lain meliputi:

a.

penetapan status Penggunaan;

b.

Pemanfaatan;

c.

pengamanan dan pemeliharaan;

d.

Pemindahtanganan;

e.

Pemusnahan;

f.

Penghapusan; dan

g.

Penatausahaan

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

a.

BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Menteri Keuangan; dan

b.

BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

Pasal 4

(1)

(BMN Aset Lain-lain meliputi barang yang berasal dari:

a.

pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain dan/atau badan internasional;

b.

pembubaran badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga;

c.

pembubaran badan-badan ad hoc;

d.

pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan

e.

perolehan dari Pihak Lain dalam kaitannya dengan adanya hak negara yang berada pada Pihak Lain tersebut.

(2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap barang yang digunakan atau berasal dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dilakukan pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan

Pasal 5

(1)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola BMN Aset Lain-lain.

(2)

Pengelola BMN Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:

a.

menerima penyerahan BMN Aset Lain-lain;

b.

melakukan pengelolaan BMN Aset Lain-lain yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga kepada Pengelola BMN Aset Lain-lain;

c.

melakukan Penatausahaan, pengamanan, dan pengelolaan BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Menteri Keuangan; dan

d.

melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola BMN Aset Lain-lain berwenang dan bertanggung jawab:

a.

menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain;

b.

menerbitkan surat persetujuan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan BMN Aset Lain-lain; dan

c.

melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN Aset Lain- lain melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:

a.

Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau

b.

pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.

(5)

Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan untuk BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan.

(6)

Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Penyerah Barang

Pasal 6

Penyerah Barang melaksanakan tugas dan wewenang dengan didasarkan pada:

a.

perjanjian; dan/atau

b.

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart

Pasal 7

Menteri/pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart mempunyai tugas meliputi:

a.

menerima BMN Aset Lain-lain dari Penyerah Barang;

b.

melakukan pengamanan BMN Aset Lain-lain yang berada dalam penguasaannya; dan

c.

mengajukan usul permohonan penetapan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain kepada menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.

BAB III
PENYERAHAN BMN ASET LAIN-LAIN

Pasal 8

(1)

Penyerah Barang melakukan penyerahan BMN Aset Lain- lain kepada:

a.

Menteri Keuangan; atau

b.

Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.

(2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui verifikasi bersama antara Penyerah Barang dengan:

a.

Direktur Jenderal, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri Keuangan, untuk BMN Aset Lain- lain berupa tanah dan/atau bangunan;

b.

Direktur, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri Keuangan, untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan; atau

c.

Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Kementerian/ Lembaga Selaku Counterpart, yang dituangkan dalam suatu berita acara.

(3)

Penyerahan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima oleh pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).

(4)

Verifikasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan tempat BMN Aset Lain-lain berada, dalam hal terdapat penugasan dari Direktur Jenderal atau permohonan dari Direktur.

(5)

Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat daftar BMN Aset Lain-lain yang meliputi jenis, nilai perolehan, tahun perolehan, spesifikasi dan identitas teknis, serta foto kondisi terkini barang bersangkutan.

(6)

Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyerahan BMN Aset Lain-lain yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh:

a.

Direktur Jenderal, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri, untuk BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan;

b.

Direktur, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri, untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan; atau

c.

pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart , untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

(7)

Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal, Direktur, atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart melakukan pembukuan atas BMN Aset Lain- lain.

(8)

Pembukuan atas BMN Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan oleh Direktur Jenderal, Direktur, atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart kepada:

a.

Menteri Keuangan, dalam hal penyerahan untuk BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan;

b.

Direktur Jenderal, dalam hal penyerahan untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan; atau

c.

Direktur Jenderal, dalam hal untuk BMN Aset Lain- lain selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

(9)

Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan untuk laporan keuangan Bendahara Umum Negara.

Pasal 9

(1)

Penyerah Barang, Direktorat Jenderal, atau Kementerian/ Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pengenaan pajak dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk apabila:

a.

terkena kewajiban pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan/atau kepabeanan; atau

b.

dalam perjanjian kerja sama teknis diperjanjikan bahwa pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Penyerah Barang, Direktorat Jenderal atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

(2)

Dalam hal kewajiban pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Penyerah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembayaran oleh Penyerah Barang dilakukan sebelum penyerahan kepada Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

(3)

Dalam hal kewajiban pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Direktorat Jenderal atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyelesaiannya dilakukan setelah penyerahan kepada Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan/atau kepabeanan.

Pasal 10

(1)

Penyerahan BMN Aset Lain-lain oleh Penyerah Barang kepada Direktur Jenderal, Direktur, atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart paling sedikit harus disertai dengan data dan dokumen yang meliputi:

a.

berita acara hasil verifikasi bersama yang dilampiri daftar BMN Aset Lain-lain yang meliputi jenis, nilai perolehan, tahun perolehan, spesifikasi dan identitas teknis, serta foto kondisi terkini barang bersangkutan;

b.

dokumen kepemilikan, jika ada; dan

c.

surat pernyataan dari Penyerah Barang bahwa barang dalam keadaan tidak terdapat permasalahan hukum ( free and clear ).

(2)

Selain data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penyerahan BMN Aset Lain-lain oleh Penyerah Barang yang mendapat fasilitas pembebasan atas kewajiban pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus disertai dengan persyaratan tambahan berupa:

a.

surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara; dan

b.

surat izin Pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan tidak perlu disertai dengan dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

(3)

Surat izin Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselesaikan oleh Direktorat Jenderal atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart setelah penyerahan, dalam hal kewajiban pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Direktorat Jenderal atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11

(1)

Pengelolaan BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Menteri Keuangan meliputi:

a.

penetapan status Penggunaan;

b.

Pemanfaatan;

c.

pengamanan dan pemeliharaan;

d.

Pemindahtanganan;

e.

Pemusnahan;

f.

Penghapusan; dan

g.

Penatausahaan.

(2)

Pengelolaan BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart meliputi:

a.

penetapan status Penggunaan;

b.

Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah;

c.

pengamanan dan pemeliharaan;

d.

Pemusnahan; dan

e.

Penatausahaan.

(3)

Direktorat Jenderal dan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dapat bekerja sama dengan Pihak Lain/pelaksana proyek/organisasi penyedia proyek untuk melakukan Pemusnahan atau Pemindahtanganan.

Bagian Kedua
Penetapan Status Penggunaan Paragraf 1 Umum

Pasal 12

Penetapan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pertimbangan:

a.

diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; atau

b.

diperlukan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Pasal 13

(1)

Penetapan status Penggunaan dilakukan oleh:

a.

Pengelola BMN Aset Lain-lain, untuk BMN Aset Lain- lain berupa:

1.

tanah dan/atau bangunan, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan; dan

2.

selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan, yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Menteri Keuangan.

b.

Pengguna Barang, untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan.

(2)

Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart . Paragraf 2 Penetapan Status Penggunaan oleh Pengelola BMN Aset Lain- lain

Pasal 14

(1)

Menteri/pimpinan Lembaga mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf a.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

a.

alasan permohonan Penggunaan; dan

b.

tujuan Penggunaan.

(3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen berupa daftar BMN Aset Lain- lain yang diperlukan.

(4)

Dalam hal Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart memerlukan BMN Aset Lain-lain, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh menteri/pimpinan Lembaga yang bersangkutan, dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ditambahkan:

a.

berita acara serah terima BMN Aset Lain-lain; dan

b.

fotokopi dokumen kepemilikan BMN Aset Lain-lain, jika ada.

(5)

Direktur melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

(6)

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum mencukupi, Direktur dapat:

a.

meminta keterangan atau data tambahan kepada Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain;

b.

meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau

c.

melakukan pengecekan lapangan.

(7)

Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dituangkan dalam suatu berita acara.

(8)

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):

a.

permohonan dapat disetujui, maka:

1.

Direktur Jenderal atau Direktur menetapkan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain melalui keputusan penetapan status Penggunaan;

2.

Keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit memuat: a) tahun perolehan BMN Aset Lain-lain; b) spesifikasi/identitas teknis BMN Aset Lain- lain; c) bukti kepemilikan; d) jenis BMN Aset Lain-lain; e) jumlah BMN Aset Lain-lain; dan f) nilai perolehan BMN Aset Lain-lain sesuai perjanjian atau nilai taksiran dari Kementerian/Lembaga.

b.

permohonan tidak dapat disetujui, Direktur Jenderal atau Direktur memberitahukan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya. Paragraf 3 Penetapan Status Penggunaan oleh Pengguna Barang

Pasal 15

(1)

Menteri/pimpinan Lembaga mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf b.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

a.

alasan permohonan Penggunaan; dan

b.

tujuan Penggunaan.

(3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen berupa daftar BMN Aset Lain- lain yang diperlukan.

(4)

Dalam hal Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart memerlukan BMN Aset Lain-lain, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh menteri/pimpinan Lembaga yang bersangkutan, dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ditambahkan:

a.

berita acara serah terima BMN Aset Lain-lain; dan

b.

fotokopi dokumen kepemilikan BMN Aset Lain-lain, jika ada.

(5)

Pengguna Barang melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

(6)

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):

a.

permohonan dapat disetujui, maka:

1.

Pengguna Barang menetapkan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain melalui keputusan penetapan status Penggunaan;

2.

Keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit memuat: a) tahun perolehan BMN Aset lain-lain; b) spesifikasi/identitas teknis BMN Aset Lain- lain; c) bukti kepemilikan; d) jenis BMN Aset Lain-lain; e) jumlah BMN Aset lain-lain; dan f) nilai perolehan BMN Aset Lain-lain sesuai perjanjian atau nilai taksiran dari Kementerian/Lembaga.

b.

permohonan tidak dapat disetujui, Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan

Pasal 16

(1)

Pemanfaatan dapat dilakukan setelah BMN Aset lain-lain tersebut ditetapkan status penggunaannya sebagai BMN pada Kementerian/Lembaga.

(2)

Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Bagian Keempat
Pengamanan dan Pemeliharaan Paragraf 1 Pengamanan

Pasal 17

Direktur Jenderal, Direktur, atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab melakukan pengamanan BMN Aset Lain-lain yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Pasal 18

(1)

Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:

a.

pengamanan fisik;

b.

pengamanan administrasi; dan

c.

pengamanan hukum.

(2)

Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penyimpanan dan penitipan BMN Aset Lain-lain.

(3)

Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pencatatan dan penyimpanan dokumen kepemilikan BMN Aset Lain-lain secara tertib dan aman.

(4)

Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengurusan dokumen kepemilikan BMN Aset Lain-lain.

Pasal 19

(1)

Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan oleh:

a.

Direktur Jenderal, terhadap BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan;

b.

Direktur, terhadap BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan; atau

c.

pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart , terhadap BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

(2)

Dalam hal BMN Aset Lain-lain berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan, maka pengamanan fisik oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi tanggung jawab dari Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan.

(3)

Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan:

a.

penugasan dari Direktur Jenderal; atau

b.

pemberitahuan secara tertulis dari Direktur.

Pasal 20

(1)

Pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dapat menunjuk Pihak Lain untuk melakukan pengamanan fisik BMN Aset Lain-lain yang fisik barangnya berada pada Pihak Lain.

(2)

Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengamanan fisik BMN Aset Lain-lain, termasuk biaya yang timbul dalam pelaksanaannya.

(3)

Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyimpanan dan penitipan untuk dapat digunakan oleh Pihak Lain.

(4)

Penyimpanan dan penitipan dituangkan dalam suatu berita acara. Paragraf 2 Pemeliharaan

Pasal 21

Direktur Jenderal, Direktur, atau pejabat pada Kementerian/ Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pemeliharaan BMN Aset Lain-lain yang dikuasai secara fisik.

Bagian Kelima
Pemindahtanganan Paragraf 1 Umum

Pasal 22

(1)

Pemindahtanganan BMN Aset Lain-lain dilakukan dengan pertimbangan tidak dimohonkan penetapan status Penggunaan oleh Kementerian/Lembaga.

(2)

Pemindahtanganan BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan setelah BMN Aset Lain-lain tersebut ditetapkan status penggunaannya sebagai BMN pada Kementerian/Lembaga.

(3)

Pemindahtanganan BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

(4)

Pemindahtanganan BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam bentuk:

a.

Penjualan; dan

b.

Hibah. Paragraf 2 Penjualan

Pasal 23

Penjualan BMN Aset Lain-lain dilaksanakan secara Lelang melalui Kantor Pelayanan.

Pasal 24

Penjualan dilakukan terhadap BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada:

a.

Direktur; atau

b.

Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

Pasal 25

(1)

Dalam rangka Penjualan BMN Aset Lain-lain dilakukan Penilaian.

(2)

Penilaian BMN Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah untuk mendapatkan Nilai Wajar.

(3)

Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam menetapkan Nilai Limit Lelang.

(4)

Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 26

(1)

Penjualan BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan mengajukan permohonan Lelang kepada Kantor Pelayanan setempat dengan disertai data dan dokumen diantaranya:

a.

surat persetujuan Penjualan BMN Aset Lain-lain;

b.

daftar BMN Aset Lain-lain yang akan dilakukan Penjualan;

c.

dokumen kepemilikan, jika ada;

d.

nilai perolehan, tahun perolehan, dan foto kondisi terkini BMN Aset Lain-lain; dan

e.

Nilai Limit.

(2)

Dalam hal Lelang selesai dilaksanakan dan BMN Aset Lain-lain laku terjual, Direktur melaporkan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan salinan risalah Lelang.

(3)

Berdasarkan salinan risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur melakukan Penghapusan BMN Aset Lain-lain.

(4)

Dalam hal pelaksanaan Penjualan dikuasakan kepada Kepala Kantor Wilayah, laporan pelaksanaan Lelang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah bersangkutan kepada Direktur dengan melampirkan salinan risalah Lelang untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

(5)

Dalam hal Lelang selesai dilaksanakan dan BMN Aset Lain-lain tidak laku terjual, Direktur melaporkan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan salinan risalah Lelang.

Pasal 27

(1)

Dalam hal BMN Aset Lain-lain tidak laku terjual pada Lelang, dilakukan Lelang kedua.

(2)

Dalam hal dilakukan Lelang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nilai Limit ditetapkan berdasarkan laporan Penilaian yang masih berlaku.

(3)

Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mutatis mutandis berlaku untuk pelaporan pelaksanaan Lelang kedua.

Pasal 28

Pelaksanaan Penjualan secara Lelang BMN Aset Lain-lain berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang BMN sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Dalam hal BMN Aset Lain-lain tidak laku terjual pada Lelang kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), BMN Aset Lain-lain dapat dilakukan bentuk pengelolaan lainnya. Paragraf 3 Hibah

Pasal 30

Hibah BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa.

Pasal 31

(1)

Permohonan Hibah BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan diajukan secara tertulis oleh calon penerima Hibah kepada:

a.

Direktur, untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Direktur; atau

b.

pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart , untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

(2)

Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus disertai dengan data dan dokumen meliputi:

a.

data calon penerima Hibah;

b.

alasan/tujuan Hibah;

c.

daftar BMN Aset Lain-lain yang akan dilakukan Hibah;

d.

dokumen kepemilikan, jika ada; dan

e.

nilai perolehan, tahun perolehan, dan foto kondisi terkini BMN Aset Lain-lain.

(3)

Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah.

(4)

Direktur atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart melakukan penelitian atas permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5)

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap:

a.

kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; dan

b.

kesesuaian dokumen dengan objek yang diusulkan.

(6)

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) permohonan Hibah dapat disetujui, Direktur atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart menetapkan keputusan Hibah.

(7)

Keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:

a.

pertimbangan Hibah;

b.

identitas penerima Hibah;

c.

data BMN Aset lain-lain yang dilakukan Hibah; dan

d.

peruntukan Hibah.

(8)

Berdasarkan keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Direktur atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dan pihak penerima Hibah.

(9)

Berdasarkan keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart melakukan serah terima BMN Aset lain-lain kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Direktur atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dan penerima Hibah.

(10)

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) permohonan Hibah tidak disetujui, Direktur atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Hibah disertai dengan alasannya.

Pasal 32

Pelaksanaan Hibah BMN Aset Lain-lain berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Pemusnahan

Pasal 33

Pemusnahan BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan dilakukan terhadap BMN Aset lain-lain yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

Pasal 34

(1)

Pemusnahan BMN Aset Lain-lain dilakukan dengan pertimbangan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.

(2)

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 35

(1)

Permohonan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diajukan secara tertulis oleh Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart kepada Direktur paling sedikit memuat pertimbangan dan penjelasan permohonan pemusnahan dengan disertai data dan dokumen yang meliputi:

a.

daftar BMN Aset Lain-lain yang diusulkan untuk dilakukan Pemusnahan;

b.

nilai perolehan, tahun perolehan, dan foto kondisi terkini barang bersangkutan; dan

c.

cara Pemusnahan.

(2)

Permohonan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti oleh Direktur melalui penelitian administrasi dan pengecekan lapangan.

(3)

Hasil pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara.

(4)

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Pemusnahan dinyatakan layak untuk dilakukan sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Direktur memberikan persetujuan Pemusnahan.

(5)

Persetujuan Pemusnahan paling sedikit memuat:

a.

identitas BMN Aset Lain-lain yang dilakukan Pemusnahan;

b.

cara Pemusnahan;

c.

lokasi BMN Aset Lain-lain yang dilakukan Pemusnahan; dan

d.

tanggung jawab pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart terhadap BMN Aset Lain-lain yang direncanakan untuk dilakukan Pemusnahan.

(6)

Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat yang berwenang pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart menetapkan keputusan Pemusnahan paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal persetujuan diberikan.

(7)

Pelaksanaan Pemusnahan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan serta dilaporkan kepada Direktur paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Pemusnahan.

(8)

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan Pemusnahan dinyatakan tidak layak, permohonan Pemusnahan dikembalikan kepada pemohon disertai dengan alasan yang mendasari penolakan permohonan.

Pasal 36

Pelaksanaan Pemusnahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketujuh
Penghapusan

Pasal 37

(1)

Penghapusan dilakukan dalam hal:

a.

telah selesainya pelaksanaan penetapan status Penggunaan, Penjualan, dan serah terima Hibah;

b.

telah terjadinya Pemusnahan; atau

c.

adanya sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, rusak berat, dan terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar (force majeure).

(2)

Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur berdasarkan:

a.

keputusan penetapan status Penggunaan;

b.

risalah Lelang;

c.

Berita Acara Pemusnahan;

d.

naskah Hibah; atau

e.

surat keterangan dari instansi terkait, untuk BMN Aset Lain-lain yang terkena dampak dari sebab- sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan.

(3)

Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang dari pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart berdasarkan:

a.

keputusan penetapan status Penggunaan;

b.

keputusan Pemusnahan;

c.

naskah Hibah;

d.

surat keterangan dari instansi terkait, untuk BMN Aset Lain-lain yang terkena dampak dari sebab- sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan; atau

e.

berita acara serah terima penyerahan kepada Direktur.

(4)

Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Direktur.

(5)

Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart .

Bagian Kedelapan
Penatausahaan

Pasal 38

(1)

Penatausahaan BMN Aset Lain-lain dilaksanakan oleh:

a.

Direktur dalam rangka penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara; dan

b.

pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dalam rangka penyusunan laporan BMN Aset Lain-lain untuk disampaikan kepada menteri/pimpinan Lembaga.

(2)

Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaporkan setiap semester I, semester II, dan tahunan kepada Direktur Jenderal.

(3)

Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.

manual; dan/atau

b.

sistem aplikasi pendukung.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan penetapan status Penggunaan, Penjualan, Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN Aset Lain-lain yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan, diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

Persetujuan atas permohonan BMN Aset Lain-lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum ditindaklanjuti, selanjutnya diproses dan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain- lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1064), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA