bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, antara lain diatur pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai lainnya pada badan layanan umum;
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai pemberian tunjangan hari raya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, tatacara pembayaran tunjangan hari raya pegawai lainnya pada badan layanan umum diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6208);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1701);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 679);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat oleh Pemimpin BLU atas persetujuan Dewan Pengawas untuk mendukung tugas Dewan Pengawas.
Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non- pegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 2
Pemberian tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai.
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
Pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang berasal dari PNS dan tenaga profesional non-PNS dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling tinggi sebesar remunerasi pada bulan Mei 2018 dengan capaian Key Performance Indicator (KPI) 100% (seratus persen).
Dalam hal remunerasi pada bulan Mei 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan dapat diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
gaji dan insentif untuk pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai; dan
honorarium dan insentif untuk pemberian tunjangan hari raya kepada Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
Pasal 5
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya bersumber dari:
Rupiah Murni dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS, serta Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
Pembayaran tunjangan hari raya dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
Pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU Tahun Anggaran 2018.
Untuk pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BLU dapat menggunakan saldo BLU melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 6
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam hal Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari satu penghasilan, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
Apabila Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibayarkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak BLU merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai.
Pasal 8
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni 2018.
Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 9
Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan hari raya Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai dilakukan secara terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi pada masing-masing BLU.
Pasal 11
Dalam hal BLU belum memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan, pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pasal 12
Ketentuan pemberian tunjangan hari raya untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tunjangan hari raya untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA