Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
569/KMK.04/1980 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Kepada Kelompok Tani untuk Boronga Pekerjaan Pencetakan Sawah dengan Tarip Bea Meterai Umum Sebesar Rp. 25 dan Pembebasan Dari Pungutan Pajak Penjualan dan Mpo melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.