bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013 tenteng Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, serta menyikapi perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara, perlu ditinjau kembali ketentuan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 588);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1143);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Swasta adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Lembaga Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat.
Lembaga Sosial Keagamaan adalah Lembaga Sosial yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama.
Lembaga Sosial Kemanusiaan adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/ Negara adalah organisasi yang dibentuk secara mandiri di lingkungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam penyewaan BMN.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya penyewaan BMN yang tertib, terarah, adil dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Sewa atas BMN yang berada pada Pengelola Barang atau pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pengaturan tata cara pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
subjek pelaksana Sewa;
objek Sewa;
jangka waktu Sewa;
besaran Sewa;
tata cara pelaksanaan Sewa;
pengamanan dan pemeliharaan objek Sewa;
penatausahaan;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian Sewa; dan
ganti rugi dan denda.
Bagian Keempat
Prinsip Umum
Pasal 4
Penyewaan BMN dilakukan dengan tujuan:
mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara;
memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang; dan/atau
mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
Penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Penyewa tidak dapat menyewakan kembali BMN kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pengelola Barang.
Penyewaan kembali BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam hal sesuai dengan:
permohonan Pengguna Barang, termasuk maksud dan tujuan penyewaan; dan/atau
peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Bagian Kelima
Pihak Pelaksana Sewa
Pasal 5
Pihak yang dapat menyewakan BMN:
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau
Pengguna Barang, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi:
BUMN;
Badan Usaha Milik Daerah;
Swasta;
Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan/Negara; atau
badan hukum lainnya.
Pemerintah Daerah dapat diperlakukan sebagai penyewa sepanjang BMN yang disewa digunakan tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain:
perorangan;
Persekutuan Perdata;
Persekutuan Firma;
Persekutuan Komanditer;
Perseroan Terbatas;
yayasan; atau
Koperasi.
Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan/Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
persatuan/perhimpunan Pegawai Negeri Sipil/ Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
persatuan/perhimpunan istri Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
unit penunjang kegiatan lainnya.
Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, antara lain:
Bank Indonesia;
Lembaga Penjamin Simpanan;
badan hukum yang dimiliki Negara;
badan hukum internasional/asing, termasuk badan hukum asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia;
lembaga/organisasi internasional/asing; atau
lembaga pendidikan asing.
Bagian Keenam
Objek Sewa
Pasal 6
Objek Sewa meliputi BMN berupa:
tanah dan/atau bangunan; dan
selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
Objek Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhan.
Objek Sewa BMN berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan atas ruang di bawah/di atas permukaan tanah.
Terhadap Sewa ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang/Pengguna Barang tetap dapat menggunakan tanah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsinya dan/atau untuk pemanfaatan BMN lainnya.
Dalam hal objek Sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan, luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Sewa BMN adalah sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Pengelola Barang
Pasal 7
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
memberikan persetujuan atas usulan dari Pengguna Barang yang meliputi:
usulan Sewa;
usulan perpanjangan jangka waktu Sewa;
memberikan persetujuan atas permohonan Sewa dari calon Penyewa untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
menetapkan BMN yang akan disewakan;
memberikan persetujuan atas usulan besaran Sewa BMN selain tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang;
menetapkan besaran faktor penyesuai Sewa dalam besaran Sewa;
menetapkan besaran Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
menandatangani perjanjian Sewa yang berada dalam penguasaannya;
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa;
melakukan penatausahaan BMN yang disewakan;
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan Sewa;
menetapkan ganti rugi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Sewa; dan
melakukan penatausahaan atas hasil dari Sewa.
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktur Jenderal.
Teknis pelaksanaan fungsional Pengelola Barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Pengguna Barang
Pasal 8
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
mengajukan usulan persetujuan Sewa kepada Pengelola Barang;
menetapkan keputusan pelaksanaan Sewa setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
melakukan Sewa setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
menandatangani perjanjian Sewa setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Sewa;
melakukan penatausahaan BMN yang disewakan;
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan Sewa;
menetapkan ganti rugi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Sewa; dan
melakukan penatausahaan atas hasil dari Sewa.
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama pada Kementerian.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teknis pelaksanaan fungsional Pengguna Barang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Ketiga
Penyewa/Calon Penyewa
Pasal 9
Penyewa/Calon Penyewa memiliki tanggung jawab:
melakukan pembayaran uang Sewa;
melakukan pembayaran biaya lainnya, jika ada, sesuai dengan perjanjian dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang disewa selama jangka waktu Sewa;
mengembalikan BMN yang disewa kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan; dan
memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam perjanjian Sewa.
BAB III
SEWA BMN
Bagian Kesatu
Jangka Waktu Sewa
Pasal 10
Jangka waktu Sewa paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pengelola Barang.
Jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
kerja sama penyediaan infrastruktur;
kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau c. ditentukan lain dalam Undang-Undang.
Jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Kegiatan dengan karakteristik usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil kajian dari tim internal Pengelola Barang dan/atau hasil kajian dari Pengguna Barang.
Jangka waktu Sewa dapat dihitung berdasarkan periodesitas Sewa.
Bagian Kedua
Perjanjian Sewa
Pasal 11
Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan:
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
dasar perjanjian;
para pihak yang terkait dalam perjanjian;
jenis, luas atau jumlah barang yang disewakan;
besaran dan jangka waktu Sewa, termasuk periodesitas Sewa;
peruntukan Sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa;
tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
hak dan kewajiban para pihak; dan
hal lain yang diatur dalam persetujuan Pengelola Barang dan keputusan Pengguna Barang.
Penandatanganan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kertas bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Salinan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian Sewa.
Seluruh biaya pembuatan perjanjian Sewa ditanggung oleh Penyewa.
Bagian Ketiga
Pembayaran Sewa
Pasal 12
Pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian.
Pembayaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaksanaan Sewa di luar negeri dengan pembayaran uang Sewa yang dilakukan pula di luar negeri, pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat 1 (satu) hari sebelum penandatanganan perjanjian, dengan cara menyetorkan ke rekening kas bendahara penerimaan di luar negeri.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Sewa yang dilaksanakan dengan periodesitas Sewa per hari dan per jam untuk masing-masing penyewa, pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat sebelum perjanjian, dengan cara pembayaran secara tunai kepada pejabat pengurus BMN atau menyetorkannya ke rekening kas bendahara penerimaan di lingkungan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pembayaran uang Sewa dibuktikan dengan adanya bukti setor/kuitansi, sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian Sewa.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyetoran uang Sewa untuk kerja sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang.
Bagian Keempat
Periodesitas Sewa
Pasal 13
Periodesitas Sewa dikelompokkan sebagai berikut:
per tahun;
per bulan;
per hari; dan
per jam.
Bagian Kelima
Perpanjangan Jangka Waktu Sewa
Pasal 14
Jangka waktu Sewa dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang.
Penyewa dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa kepada:
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau
Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang.
Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
untuk periodesitas Sewa per tahun, permohonan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa;
untuk periodesitas Sewa per bulan, permohonan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa; atau
untuk periodesitas Sewa per hari atau per jam, permohonan disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan Sewa pertama kali.
Tata cara pengajuan usulan perpanjangan jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana pengajuan usulan Sewa baru.
Pasal 15
Tata cara pemberian persetujuan, penetapan, dan perpanjangan jangka waktu Sewa dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana pengajuan usulan Sewa baru.
Bagian Keenam
Pengakhiran Sewa
Pasal 16
Sewa berakhir dalam hal:
berakhirnya jangka waktu Sewa;
Pengelola Barang mencabut persetujuan Sewa dalam rangka pengawasan dan pengendalian; atau
ketentuan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Perjanjian Sewa berakhir dalam hal:
jangka waktu Sewa berakhir;
berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; atau
ketentuan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 17
Penyewa wajib menyerahkan BMN pada saat berakhirnya Sewa dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya.
Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat melakukan pengecekan BMN yang disewakan sebelum ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima guna memastikan kelayakan kondisi BMN bersangkutan.
BAB IV
BESARAN SEWA
Bagian Kesatu
Prinsip Umum
Pasal 18
Besaran Sewa ditetapkan oleh:
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Penetapan besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengelola Barang dalam keputusan Sewa.
Penetapan besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang dalam keputusan Sewa.
Bagian Kedua
Besaran Sewa
Pasal 19
Besaran Sewa merupakan hasil perkalian dari:
Tarif pokok Sewa; dan
Faktor penyesuai Sewa.
Besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh:
Pengelola Barang dalam:
menghitung besaran Sewa, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang; dan
mengkaji usulan Sewa BMN dari Pengguna Barang.
Pengguna Barang dalam menghitung usulan besaran Sewa, untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang.
Bagian Ketiga
Tarif Pokok Sewa
Pasal 20
Tarif pokok Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas Sewa.
Tarif pokok Sewa BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau
Pengguna Barang, setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang.
Perhitungan tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penilai.
Perhitungan tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan Pengguna Barang.
Bagian Keempat
Faktor Penyesuai Sewa Paragraf 1 Komponen Faktor Penyesuai Sewa
Pasal 21
Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf b meliputi:
jenis kegiatan usaha penyewa;
bentuk kelembagaan penyewa; dan
periodesitas Sewa.
Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dalam persentase.
Faktor penyesuai Sewa berupa jenis kegiatan usaha penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen). Paragraf 2 Jenis Kegiatan Usaha Penyewa
Pasal 22
Jenis kegiatan usaha penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
kegiatan bisnis;
kegiatan non bisnis; atau
kegiatan sosial.
Pasal 23
Kelompok kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain:
perdagangan;
jasa; atau
industri.
Kelompok kegiatan non bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan namun tidak semata-mata mencari keuntungan, antara lain:
pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materiil maupun immateril;
penyelenggaraan pendidikan nasional;
upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang; atau
kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria non bisnis.
Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, antara lain:
pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan/atau tidak terdapat potensi keuntungan;
kegiatan sosial;
kegiatan keagamaan;
kegiatan kemanusiaan;
kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara; atau
kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial. Paragraf 3 Bentuk Kelembagaan Penyewa
Pasal 24
Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat huruf b, dikelompokkan sebagai berikut:
Kategori I, meliputi:
Swasta, kecuali yayasan dan Koperasi;
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
badan hukum yang dimiliki Negara;
lembaga pendidikan asing; atau
badan hukum asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
Kategori II, meliputi:
Yayasan;
Koperasi;
lembaga Pendidikan Formal; atau
lembaga Pendidikan Non Formal.
Kategori III, meliputi:
Lembaga Sosial;
Lembaga Sosial Kemanusiaan;
Lembaga Sosial Keagamaan;
Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan/Negara; atau
lembaga/organisasi internasional/asing.
Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rencana kegiatan penyewaan disampaikan pada saat pengajuan permohonan/usulan Sewa.
Pasal 25
Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf a angka 5 meliputi lembaga pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
Lembaga Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 3 meliputi lembaga pendidikan dalam negeri milik Swasta, meliputi:
lembaga pendidikan anak usia dini formal;
lembaga pendidikan dasar;
lembaga pendidikan menengah; atau
lembaga pendidikan tinggi.
Lembaga Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 4 meliputi:
lembaga kursus;
lembaga pelatihan;
kelompok belajar;
pusat kegiatan belajar masyarakat;
majelis taklim; atau
satuan pendidikan yang sejenis.
Lembaga Sosial, Lembaga Sosial Kemanusiaan, dan Lembaga Sosial Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, termasuk lembaga internasional dan/atau asing yang menyelenggarakan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan/atau keagamaan di Indonesia.
Pasal 26
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota, dapat diberikan faktor penyesuai:
sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Koperasi primer; dan
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk Koperasi sekunder.
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha non bisnis ditetapkan sebagai berikut:
kategori I sebesar 50% (lima puluh persen);
kategori II sebesar 40% (empat puluh persen); dan
kategori III sebesar 30% (tiga puluh persen).
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha sosial ditetapkan sebagai berikut:
kategori I sebesar 10% (sepuluh persen);
kategori II sebesar 5% (lima persen); dan
kategori III sebesar 5% (lima persen).
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk periodesitas Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai berikut:
per tahun sebesar 100% (seratus persen);
per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen);
per hari sebesar 160% (seratus enam puluh persen); dan d. per jam sebesar 190% (seratus sembilan puluh persen).
Pasal 27
Perubahan besaran faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 28
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 26, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan besaran faktor penyesuai Sewa dalam persentase tertentu untuk BUMN/pihak lainnya:
yang mendapat penugasan pemerintah atau yang melaksanakan kebijakan pemerintah; atau
industri strategis, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
Bagian Kesatu
Sewa Atas BMN Pada Pengelola Barang Paragraf 1 Pengusulan
Pasal 29
Calon penyewa mengajukan permohonan Sewa kepada Pengelola Barang dengan disertai:
data permohonan Sewa, antara lain:
latar belakang permohonan;
jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa;
peruntukan Sewa; dan
pernyataan untuk menyewakan kembali objek Sewa kepada pihak lain, jika ada.
data BMN yang diajukan untuk dilakukan Sewa;
data calon penyewa, antara lain:
nama;
alamat;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat permohonan Sewa dari calon penyewa; dan
bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis, untuk calon penyewa yang berbentuk badan hukum/badan usaha.
Surat pernyataan/persetujuan, antara lain:
pernyataan/persetujuan dari pemilik/ pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus, dalam hal calon penyewa berbentuk badan hukum/badan usaha; dan
pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa.
Dalam hal yang akan disewakan berupa ruang di atas/ di bawah permukaan tanah BMN, maka selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan juga data berupa:
gambar rancangan bangunan/jaringan yang akan dibangun; dan
kajian pendukung penyewaan ruang di atas/di bawah lokasi BMN. Paragraf 2 Penelitian dan Penilaian
Pasal 30
Pengelola Barang melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari calon penyewa.
Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar atas Sewa.
Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perhitungan besaran Sewa.
Seluruh biaya Penilaian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam hal terdapat permohonan Sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, Pengelola Barang menentukan penyewa dengan didasarkan pada pertimbangan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN serta permohonan Sewa yang paling menguntungkan Negara. Paragraf 3 Persetujuan
Pasal 31
Penyewaan BMN oleh Pengelola Barang dilakukan dengan pertimbangan:
kemungkinan penyewaan BMN yang berada dalam pengelolaannya, yang didasarkan pada kebutuhan Pengelola Barang untuk melakukan penyewaan BMN tersebut; dan
kemungkinan penyewaan BMN berdasarkan permohonan pihak lain yang akan menyewa BMN tersebut.
Pasal 32
Pengelola Barang memberikan persetujuan atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat .
Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permohonan Sewa dengan disertai alasannya.
Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan keputusan Sewa.
Keputusan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
data BMN yang akan disewakan;
data penyewa; dan
data Sewa, antara lain:
besaran Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa serta periodesitas Sewa; dan 2. jangka waktu, termasuk periodesitas Sewa.
Besaran Sewa yang dicantumkan dalam keputusan Sewa merupakan nilai hasil perhitungan tarif pokok Sewa dikalikan faktor penyesuai.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal terdapat usulan besaran Sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari hasil perhitungan besaran Sewa, besaran Sewa yang dicantumkan dalam keputusan Sewa adalah sebesar usulan besaran Sewa dari calon penyewa.
Pasal 33
Perjanjian Sewa ditandatangani oleh Pengelola Barang dan calon penyewa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan Sewa diterbitkan oleh Pengelola Barang.
Dalam hal perjanjian Sewa belum ditandatangani sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka persetujuan Sewa yang diberikan oleh Pengelola Barang menjadi tidak berlaku lagi.
Jangka waktu penandatanganan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Sewa dengan periodesitas per bulan atau per tahun.
Bagian Kedua
Sewa Atas BMN Pada Pengguna Barang Paragraf 1 Pengusulan
Pasal 34
Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang untuk menyewakan BMN sesuai dengan kewenangannya, dengan disertai:
data usulan Sewa;
data BMN yang diusulkan untuk disewakan;
data calon penyewa; dan
surat pernyataan dari Pengguna Barang.
Pasal 35
Data usulan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi antara lain:
dasar pertimbangan dilakukan Sewa;
usulan jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa;
surat usulan Sewa dari calon penyewa kepada Pengguna Barang; dan
usulan besaran Sewa.
Pasal 36
Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi:
foto atau gambar BMN, berupa:
gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan;
foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan; dan/atau
foto BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
kuantitas BMN, berupa:
luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau
jumlah atau kapasitas BMN selain tanah dan/atau bangunan.
nilai BMN yang akan disewakan, berupa:
nilai tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau
nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
dokumen terkait BMN yang akan disewakan, berupa fotokopi Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Dalam hal yang akan disewakan berupa ruang di atas/ di bawah permukaan tanah BMN, selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan juga data berupa:
gambar rancangan bangunan/jaringan yang akan dibangun; dan
kajian pendukung penyewaan ruang di atas/ di bawah lokasi BMN.
Pasal 37
Data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c antara lain:
nama;
alamat;
bentuk kelembagaan;
jenis kegiatan usaha;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan usaha.
Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c.
Pasal 38
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, memuat:
pernyataan dari Pengguna Barang bahwa:
BMN yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
penyewaan BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa.
Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) hanya diberlakukan bagi pelaksanaan Sewa dengan periodesitas Sewa per hari atau per jam.
Pasal 39
Pengguna Barang dapat membentuk tim dalam rangka mempersiapkan usulan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Paragraf 2 Penelitian dan Penilaian
Pasal 40
Pengelola Barang melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari Pengguna Barang.
Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan usulan Sewa.
Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa tanah dan/atau bangunan atau ruang di atas/di bawah permukaan tanah BMN, Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar atas Sewa BMN.
Dalam hal yang diusulkan untuk disewakan merupakan BMN selain tanah dan/atau bangunan, Pengelola Barang melakukan penelitian atas besaran Sewa yang diusulkan oleh Pengguna Barang.
Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perhitungan besaran Sewa.
Seluruh biaya Penilaian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Paragraf 3 Persetujuan
Pasal 41
Pengelola Barang memberikan persetujuan atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat .
Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan usulan Sewa dengan disertai alasan.
Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Sewa.
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
data BMN yang akan disewakan;
data penyewa;
data Sewa, antara lain:
besaran Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa serta periodesitas Sewa; dan 2. jangka waktu, termasuk periodesitas Sewa.
Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang tidak disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), persetujuan Sewa tidak perlu disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
Besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa BMN merupakan hasil perhitungan tarif pokok Sewa dikalikan faktor penyesuai.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sepanjang terdapat nilai/besaran Sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan/atau Pengguna Barang dan nilai usulan tersebut lebih besar dari hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebesar usulan nilai Sewa/besaran Sewa dari calon penyewa/Pengguna Barang.
Pasal 42
Pengguna Barang menetapkan keputusan pelaksanaan Sewa berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang.
Salinan keputusan pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang.
Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang tidak disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pengguna Barang mengupayakan agar informasi mengenai keputusan pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mudah dan jelas oleh para calon penyewa.
Dalam hal terdapat permohonan Sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, sebagai dasar penentuan penyewa, Pengguna Barang mempertimbangkan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN disamping pertimbangan permohonan Sewa yang paling menguntungkan Negara.
Pengguna Barang dapat menetapkan besaran Sewa lebih tinggi dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang dalam rangka peningkatan penerimaan Negara sepanjang Pengguna Barang memiliki keyakinan bahwa peningkatan besaran Sewa tidak menghilangkan potensi pemanfaatan BMN.
Penetapan besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 43
Perjanjian Sewa ditandatangani oleh Pengguna Barang dan calon penyewa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang.
Dalam hal perjanjian Sewa belum ditandatangani sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan Sewa yang diberikan oleh Pengelola Barang menjadi tidak berlaku lagi.
Jangka waktu penandatanganan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Sewa dengan periodesitas per bulan atau per tahun.
BAB VI
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Bagian Kesatu
Pengamanan
Pasal 44
Penyewa wajib melakukan pengamanan atas BMN yang disewa.
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang.
Penyewa dilarang menggunakan BMN yang disewakan untuk peruntukan selain dari yang telah ditetapkan Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai dengan perjanjian Sewa.
Bagian Kedua
Pemeliharaan
Pasal 45
Penyewa wajib melakukan pemeliharaan atas BMN yang disewa.
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Seluruh biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan BMN, menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa.
Perbaikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu Sewa.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perbaikan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengelola Barang/Pengguna Barang dengan Penyewa apabila kerusakan atas BMN yang disewa diakibatkan oleh keadaan kahar ( force majeure ).
Bagian Ketiga
Perubahan Bentuk
Pasal 46
Selama jangka waktu Sewa, penyewa atas persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang hanya dapat mengubah bentuk BMN tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan, dengan ketentuan bagian yang ditambahkan pada bangunan tersebut menjadi BMN.
Dalam hal pengubahan bentuk BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan adanya penambahan, bagian yang ditambahkan tersebut disertakan dalam Berita Acara Serah Terima pada akhir Sewa untuk ditetapkan menjadi BMN.
BAB VII
PENATAUSAHAAN
Pasal 47
Pengelola Barang melakukan penatausahaan pelaksanaan Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penatausahaan pelaksanaan Sewa BMN berupa:
tanah dan/atau bangunan; dan
selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Sewa kepada Pengelola Barang sesuai dengan kewenangannya.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum perhitungan 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengungkapkan informasi mengenai BMN yang disewakan ke dalam Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna sesuai dengan kewenangannya.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melaporkan berakhirnya pelaksanaan Sewa kepada Pengelola Barang pada akhir jangka waktu Sewa dengan dilampiri Berita Acara Serah Terima sesuai dengan kewenangannya.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), laporan mengenai berakhirnya pelaksanaan Sewa tidak perlu melampirkan Berita Acara Serah Terima sepanjang periodesitas Sewa adalah berupa Sewa per hari dan per jam.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 48
Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan Sewa dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pengawasan dan pengendalian BMN.
BAB IX
GANTI RUGI DAN DENDA
Bagian Kesatu
Ganti Rugi
Pasal 49
Dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan yang disewakan hilang selama jangka waktu Sewa, penyewa wajib mengganti barang yang disewakan dengan barang yang sejenis.
Penggantian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu Sewa.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggantian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang dengan penyewa apabila kehilangan diakibatkan oleh kondisi kahar ( force majeure ).
Pasal 50
Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 49 ayat tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai.
Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang.
Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyetorkan ke Rekening Kas Umum Negara paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak adanya penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Denda
Pasal 51
Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal:
penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa; dan/atau
penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMN belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan.
Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMN belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, dengan ketentuan:
sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari besaran Sewa yang dihitung secara proporsional dalam hitungan harian sesuai keterlambatan penyerahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
sebesar 2‰ (dua permil) per hari dari nilai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (1); dan/atau
sebesar 2‰ (dua permil) per hari dari nilai penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (1).
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c paling banyak:
sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (1); dan/atau
sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (1);
Pasal 52
Dalam hal denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) tidak dilunasi penyewa, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 53
Pengelola Barang/Pengguna Barang mengenakan denda kepada penyewa atas pelanggaran yang dilakukan selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dalam batas kewenangan masing-masing berdasarkan perjanjian sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pembayaran dan penyelesaian denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 51 dan Pasal 52.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan terhadap rumah yang disewakan kepada pejabat negara/pegawai negeri, yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai rumah negara.
Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa untuk:
BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi;
BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara, mengacu kepada pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini sepanjang belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, dengan tetap menerapkan prinsip the highest and best use dalam pengelolaan BMN.
Pasal 55
Petunjuk teknis tata cara pelaksanaan Sewa dan format dokumen pelaksanaan Sewa dapat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
usulan Sewa BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
persetujuan Sewa BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ...) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013 tentang ... (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ...) , dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
pelaksanaan Sewa BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Berita sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ...) , dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Sewa.
Pelaksanaan perpanjangan Sewa atas pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA