571/KMK.04/2000 - Tatacara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu | JDIH Kementerian Keuangan
Tatacara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
571/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.