Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2021 ditetapkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan melalui pembentukan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Peraturan ini memberikan petunjuk pelaksanaan jabatan tersebut guna pembinaan profesi dan karier Penyuluh Pajak.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi ASN, PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian, Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dan istilah terkait.
- Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas penuh melakukan penyuluhan perpajakan.
-
Kedudukan, Jenjang, dan Tugas Jabatan
- Penyuluh Pajak sebagai pelaksana teknis fungsional di Kementerian Keuangan.
- Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya dengan pangkat dan golongan ruang yang ditetapkan.
- Tugas dapat dilaksanakan secara individu atau tim dengan ketentuan koordinator dan ketua tim.
-
Pengangkatan dalam Jabatan
- Pengangkatan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
- Persyaratan khusus untuk setiap mekanisme pengangkatan, termasuk pendidikan, pengalaman, dan uji kompetensi.
- Pengangkatan pertama harus diikuti pelatihan fungsional dan pengangkatan melalui perpindahan dan promosi harus mempertimbangkan lowongan jabatan.
-
Target dan Angka Kredit
- Penetapan target angka kredit minimal tahunan untuk setiap jenjang jabatan.
- Angka kredit pemeliharaan bagi Penyuluh Pajak yang memenuhi syarat kenaikan jabatan tapi belum tersedia lowongan.
- Pengakuan ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi atau penunjang dengan angka kredit tertentu.
-
Penilaian Kinerja dan Angka Kredit
- Penilaian kinerja meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
- Penilaian angka kredit dilakukan dua kali setahun berdasarkan capaian SKP, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang.
- Tim Penilai dibentuk untuk mengevaluasi dan menetapkan angka kredit serta memberikan rekomendasi kenaikan pangkat/jabatan.
-
Kenaikan Pangkat dan Jabatan
- Persyaratan kenaikan pangkat meliputi masa kerja, angka kredit, dan nilai prestasi kerja.
- Kenaikan jabatan harus memenuhi angka kredit kumulatif, hasil kerja minimal, uji kompetensi, dan ketersediaan lowongan.
- Kegiatan penunjang dapat memberikan tambahan angka kredit maksimal 20% dari kebutuhan kenaikan pangkat.
-
Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali
- Pemberhentian dari jabatan fungsional dilakukan karena pengunduran diri, pemberhentian sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, penugasan di jabatan lain, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Pengangkatan kembali dapat dilakukan bagi yang diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, atau penugasan di luar jabatan fungsional dengan syarat dan prosedur tertentu.
-
Lampiran
- Rincian uraian kegiatan tugas jabatan, pengembangan profesi, penunjang, klasifikasi butir kegiatan, angka kredit dasar, angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta hasil kerja minimal.
- Formulir keputusan pengangkatan, promosi, pemberhentian, pengangkatan kembali, pengajuan ijazah, pengusulan dan penetapan angka kredit, pembentukan tim penilai, usulan kenaikan jabatan, dan surat keterangan pemenuhan hasil kerja minimal.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan, penilaian, dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendukung tugas penyuluhan perpajakan secara profesional dan terukur.