Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2021 ditetapkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan melalui pembentukan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Peraturan ini memberikan petunjuk pelaksanaan jabatan tersebut guna pembinaan profesi dan karier Penyuluh Pajak.
Ketentuan Umum
Kedudukan, Jenjang, dan Tugas Jabatan
Pengangkatan dalam Jabatan
Target dan Angka Kredit
Penilaian Kinerja dan Angka Kredit
Kenaikan Pangkat dan Jabatan
Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan, penilaian, dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendukung tugas penyuluhan perpajakan secara profesional dan terukur.