JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14885 (Release-398)

  • 59/PMK.010/2018
  • 06 Jun 2018
  • Berlaku
  • Fulltext (140 MB)
Menimbang
Mengingat
MEMUTUSKAN
BAB I - KETENTUAN UMUM
BAB II - PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2018
BAB III - NILAI PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2018
BAB IV - PELAKSANAAN PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH
BAB V - PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH MELEBIHI PAGU ANGGARAN
BAB VI - PENETAPAN NILAI DEFINITIF PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2018
BAB VII - PENUTUP
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

No.745, 2018 KEMENKEU. Penambahan Investasi Pemerintah RI pada LKI TA 2018 No.745, 2018 KEMENKEU. Penambahan Investasi Pemerintah RI pada LKI TA 2018 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 /PMK.010/2018 TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:
a.

bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari beberapa Lembaga Keuangan Internasional termasuk International Development Association, Islamic Development Bank , International Fund for Agricultural Development , Islamic Corporation for The Development of The Private Sector , dan Asian Infrastructure Investment Bank yang memiliki hak untuk mempertahankan dan meningkatkan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia;

b.

bahwa untuk mempertahankan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Islamic Development Bank , International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector , dan Asian Infrastructure Investment Bank , dan untuk meningkatkan persentase investasi pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018;

mengingat:
1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

2.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);

3.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2018.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya.

2.

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya.

3.

International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara- negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association .

4.

Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah.

5.

International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.

6.

Islamic Corporation for The Development of The Private Sector adalah LKI yang merupakan bagian dari Islamic Development Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for The Development of The Private Sector .

7.

Asian Infrastructure Investment Bank adalah LKI yang bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kawasan Asia Pasifik, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement .

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2018.

BAB II
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2018

Pasal 3

(1)

Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:

a.

International Development Association ;

b.

Islamic Development Bank ;

c.

International Fund for Agricultural Development ;

d.

Islamic Corporation for The Development of The Private Sector ; dan

e.

Asian Infrastructure Investment Bank .

(2)

Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

BAB III
NILAI PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2018

Bagian Kesatu
_International Development Association_

Pasal 4

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar paling banyak Rp152.880.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian:

(1)

Rp42.880.000.000,00 (empat puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) atau setara dengan USD3,200,000.00 (tiga juta dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran non tunai, dan;

(2)

Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah) berupa pembayaran tunai.

Bagian Kedua
_Islamic Development Bank_

Pasal 5

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar paling banyak Rp72.106.274.000,00 (tujuh puluh dua miliar seratus enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) atau setara dengan USD5,381,065.00 (lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu enam puluh lima dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

Bagian Ketiga
_International Fund for Agricultural Development_

Pasal 6

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar paling banyak Rp53.600.000.000,00 (lima puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah) atau setara dengan USD4,000,000.00 (empat juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

Bagian Keempat
_Islamic Corporation for The Development_ _of The Private Sector_

Pasal 7

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for The Development of The Private Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sebesar paling banyak Rp41.339.000.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) atau setara dengan USD3,085,000.00 (tiga juta delapan puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

Bagian Kelima
_Asian Infrastructure Investment Bank_

Pasal 8

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e sebesar paling banyak Rp1.801.228.000.000,00 (satu triliun delapan ratus satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setara dengan USD134,420,000.00 (seratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

BAB IV
PELAKSANAAN PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH

Pasal 9

Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH MELEBIHI PAGU ANGGARAN

Pasal 10

Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.

BAB VI
PENETAPAN NILAI DEFINITIF PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2018

Pasal 11

Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah penambahan Investasi Pemerintah dilaksanakan.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA