Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak agar lebih jelas, efisien, transparan, akuntabel, dan komprehensif, perlu mengatur kembali tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SURPLUS BANK INDONESIA BAGIAN PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. 2. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah Surplus Bank Indonesia setelah dikurangi pembagian untuk Cadangan Tujuan 30%, dan Cadangan Umum sehingga Modal dan Cadangan Umum menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter.
Pasal 2
Bank Indonesia membayar Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah paling lambat pada saat jatuh tempo.
Jatuh tempo pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank Indonesia menerima Surat Menteri Keuangan mengenai jumlah Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah, sesuai Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
Pasal 3
Bank Indonesia menyetorkan seluruh Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara dalam rupiah nomor 502.000000980 di Bank Indonesia.
Pembayaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai pelunasan kewajiban sesuai tanggal pembayaran.
Pasal 4
Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Bank Indonesia menyetorkan seluruh kekurangan pembayaran dan/atau denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 5
Bank Indonesia menyampaikan bukti setor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyetoran.
Pasal 6
Direktur Jenderal Anggaran melakukan penagihan kepada Bank Indonesia atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan menerbitkan Surat Tagihan Pertama.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan Bank Indonesia belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Kedua.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan Bank Indonesia belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Ketiga.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dan Bank Indonesia belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Pasal 7
Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah yang disebabkan kesalahan penghitungan atau kesalahan penyetoran, Bank Indonesia dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis.
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah yang terutang pada periode berikutnya.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN