Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan menyelaraskan ketentuan mengenai tarif dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang belum dapat menampung perkembangan penyesuaian tarif PPN.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Barang Kena Pajak tidak berwujud, Jasa Kena Pajak, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pelaku Usaha, Pemungut PPN, dan Daerah Pabean.
Subjek Pajak dan Pemungutan PPN
PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Penunjukan Pemungut PPN
Pemungut PPN adalah pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi dan jumlah pengakses melebihi batas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Penunjukan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Kriteria Pembeli dan Penerima Jasa
Pembeli dan penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang berdomisili di Indonesia dan melakukan pembayaran menggunakan fasilitas pembayaran di Indonesia atau menggunakan alamat IP dan nomor telepon Indonesia.
Tarif dan Dasar Pengenaan PPN
Tarif PPN adalah 11% mulai 1 April 2022 dan akan menjadi 12% sesuai ketentuan Undang-Undang PPN. Dasar pengenaan adalah nilai uang yang dibayar oleh pembeli atau penerima jasa, tidak termasuk PPN.
Bukti Pungut dan Dokumen Pajak
Pemungut wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang dipersamakan dengan faktur pajak dan harus sesuai pedoman Direktorat Jenderal Pajak.
Penyetoran dan Pelaporan PPN
Penyetoran PPN dilakukan secara elektronik paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan secara triwulanan dengan rincian transaksi yang wajib disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 dan mengatur bahwa keputusan penunjukan pemungut yang telah ada tetap berlaku sampai diterbitkan keputusan baru berdasarkan peraturan ini.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.