MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.05/2019 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERA'tURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN Menimbang DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 ten tang tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 201 7 ten tang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Mengingat Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK . 05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
bahwa untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai rnmpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 te: itang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga N onstruktural;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Te~nis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pirripinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sip] pada Lembaga Nonstruktural;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pirripinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Menetapkan Tahun 2017 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang ?erubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indo"nesia Tahun 2019 Norrtor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6351);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Tek: iis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 678);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 678), diubah se'.Jagai berikut:
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. ketua/kepala; b . wakil ketua/wakil kepala;
sekretaris; clan/ atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pegawai nonpegawai se bagaimana dimaksud negen sipil dalam Pasal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Indonesia; pada · LNS 2 harus b . telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
pendanaan belanja pegawamya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara; clan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Daftar LNS yang p1mpman dan pegawai nonpegawai negen sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi .
Diantara Pasal S dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal SA dan Pasal SB, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal SA Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/ duda atau penerima tunjangan janda/ duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/ duda atau penerima tunjangan janda/ duda. Pasal SB Dalam hal Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal S lebih k ec il dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni . 3 . Ketentuan ayat (S) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penghasilan ketiga belas.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
masih menerima penghasilan / hak- hak keuangan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) .
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kemen terian / lem bag a.
Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS.
Daftar LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Pr e siden sebagaimaria dimaksud pa da ayat (1) yang diberikan penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan refo rmasi birokrasi.
Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi seb aga i berikut:
Pasal 11
Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga be las kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (la) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat menggunakan je nis SPM Penghasilan-13 LNS.
SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan .
Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (la), termasuk digunakan untuk pembayaran susulan penghasilan ketiga belas.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 / PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 509 NO 1 2 3 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMI<.05/2019 TENT ANG PERUBAHAN KEUANGAN PETUNJUK KEDUA NO MOR TEKNIS ATAS PERA TURAN MENTER! 75/PMK.05/2017 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL BESARAN PENGHASILAN KETIGA BELAS PENGHASILAN URAIAN KETIGA BELAS Pimpinan LNS:
ketua/ kepala Rp26.229.000,00 b. wakil ketua/wakil kepala Rp24. 721. 200, 00 c. sekretaris Rp23.420.250,00 d. anggota Rp23.420.2SO,OO Pegawai nonpegawai negeri sipil pad a LNS yang menduduki jabatan setara eselon:
I Rp20. 738.550,00 b. II Rp 16.262.400,00 c. III Rpl 1.535.300,00 d. IV Rp8.844.150,00 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, yang pelaksana, dengan pendidikan:
sekolah dasar / sekolah menengah pertama/ sederajat dan masa ke rja:
sampai dengan 10 tahun Rp3 . 571.050,00 2) diatas 10 tahun sampai dengan 20 Rp3.866.100,00 tahun 3) diatas 20 tahun Rp4.210.500 , 00 b. sekolah menengah atas /diploma satu/ sederajat dan masa kerja:
sampai dengan 10 tahun Rp4.089.750,00 NO c.
PENGHASILAN URAIAN KETIGA BELAS 2) diatas 10 tahun sampai dengan 20 Rp4.456.200,00 tahun 3) diatas 20 tahun Rp4.884.600,00 diploma dua/ diploma tiga/ sederajat dan masa kerja:
sampai dengan 10 tahun Rp4 . 573.800,00 2) diatas 10 tahun sampai dengan 20 Rp4. 971. 750,00 tahun 3) diatas 20 tahun Rp5.436.900,00 sarjana/ diploma empat/ sederajat clan masa kerja:
sampai dengan 10 tahun Rp5.492.550,00 2) diatas 10 tahun sampai dengan 20 Rp5.967.150,00 tahun 3) diatas 20 tahun Rp6.521.550,00 magister / doktor / sederajat clan mas a kerja:
sampai dengan 10 tahun Rp6.4 70.100,00 2) diatas 10 tahun sampai dengan 20 Rp6 . 964.650,00 tahun 3) diatas 20 tahun Rp7.542.150,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI