PP 38 TAHUN 2019 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural. | JDIH Kementerian Keuangan