Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selian Rupiah Bagi Wajib Pajak dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan Kegiatan Usaha atau Badan Lain
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
609/KMK.04/1994 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selian Rupiah Bagi Wajib Pajak dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan Kegiatan Usaha atau Badan Lain melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 629/KMK.04/1997 tentang Perubahan Kepmenkeu Nomor : 609/KMK.04/1994 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak dalam Rangka Pma, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan Kegiatan Usaha atau Badan Lain
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.