61/PMK.04/2018 - Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan
Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta
Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.