DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA 3: SA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk telah diatur dalan1 Peraturan Menteri Keuangan No1nor 160/PMK.04/20 10 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan 160/PMK.04/20 10 Menteri Keuangan Nomor tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa untuk lebih n1emberikan kepastian hukum atas hasil penelitian dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pej a bat bea dan cukai, serta hasil pelaksanaan penelitian ulang terhadap tarif dan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, perlu melakukan penyempumaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud dalan1 huruf a; Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pen: bahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentďng Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan · Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita NegarĐ Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364), diubah sebagai berikut: f I 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Metode pengulangan (f allback) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang waJar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.
Penggunaan metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
Ketentuan ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b) Pasal 22 diubah, dan di antara ayat (3b) dan ayat (4) disisipkan 1 ( satu) ayat yakni ayat (3c), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. t;
Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean 1mpor.
Penelitian nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean 1mpor yang diajukan oleh:
Importir Mitra Utama (MITA) Kepabeanan;
Importir Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
Importir produsen dengan kategori risiko rendah;
Importir yang mendapatkan fasilitas dari Badan Koordinasi Penanaman Modal;
lmportir yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari Direktorat J enderal Bea dan Cukai; a tau g. Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengimpor secara langsung. t I - 5 - (3a) Penelitian nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Importir dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagainana dimaksud pada ayat (3), apabila terdapat informasi dan petunjuk yang dapat dipertanggungjawabkan dari unit pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai dan instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3b) Dalam hal pada pembeĎitahuan pabean 1mpor beserta dokumen yang menja.di lampirannya yang disampaikan oleh Importir dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah : : Jaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean.
(3c) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitia: i nilai pabean melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan dengan mempertimbangkan manaJemen risiko terhadap pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh Importir dan lnstansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pejabat Bea dan Cukai · melakukan penelitian nilai pabean terhadap importasi yang dilakukan oleh Importir, dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai:
ana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
barang ekspor yang diimpor kembali (barang re impor);
barang impor terkena pemeriksaan acak; atau
barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah. t I (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.
Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Dalam rangka penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Database Nilai Pa bean.
Database Nilai Pabean sebag2.imana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Database Nilai Pabean I; dan
Database Nilai Pabean II.
Sumber data untuk Database Nilai Pabean I adalah:
Database Nilai Pabean II;
pemberitahuan pabean 1mpor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi;
data pada laporan hasil audit yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
data pada surat keputusan keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; dan/atau
katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dar:
luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali t;
Sumber data untuk Database Nilai Pabean II adalah pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai Barang ldentik pada Database Nilai Pabean I.
Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberi tahukan:
lebih rendah dibawah 5% (lima persen);
lebih rendah sebesar 5% (lima persen);
sama; atau
le bih besar, dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I.
tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai Barang Identik pada Database N ilai Pa bean I. r;
Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan men en tl:
kan nilai transaksi bersangkutan; atau nilai barang pa bean yang b nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk:
Importir kategori risiko rendah;
Importir kategori risiko sedang;
Importir kategori risiko tinggi;
Importir kategori risiko sangat tinggi; a tau 5. Importir dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3a).
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Dalam hal tidak ditemukan data pembanding nilai Barang Identik dalam Database Nilai Pabean I, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengujian Kewajaran dengan data perr: banding nilai Barang Identik pada Database Nilai Pa.bean II.
Nilai pa bean yang d: beritahukan dalam pemberitahuan pabean impor d.ikategorikan:
wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
sama; atau
lebih besar, dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II. r;
tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II.
Dalan1 hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat;
nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan menentukan nilai pa bean nilai transaksi barang yang bersangkutan; atau
nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih mendalan1 dengan menerbitkan INP untuk:
Importir kategori risiko rend3: h;
Importir kateg01i risiko sedang;
In1portir kategori risiko tinggi;
Importir kategori risiko sangat tinggi; atau
Importir dan Instansi Pen1erintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3a).
Ketentuan ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan inengirimkan INP sebagaimana dilnaksud dalan1 Pasal 26 ayat (3) huruf b dan Pasal 27 ayat (3) huruf b kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.
Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), In1portir harus:
Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkannya INP oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang diserahkan bersa1na-saina pada saat penyampaian hardcopy pemberitahuan pabean impor.
Dihapus.
Dalain hal llnportir tidak memenuhi pern1intaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transÝksi Barang Identik san1pai dengan metode pengulangan (f allback) yang diterapkan sesuai hi.erarki penggunaannya.
(5a) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, inforn1asi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.
(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau t I www.jdih.kemenkeu.go.id b. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasany
Format INP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK. 04/2010 tenta: ig Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
Format DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambahkan 1 ( satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
Penetapan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap importasi tertentu secara official assessment seperti impor sementara, barang penumpang dan barang kiriman.
Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean irr: por sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
bea masuk kurang dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; atau
bea masuk lebih dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis, · terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Ketentuan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Direktur J enderal dapat melakukan penetapan kembali nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan i: ; abean impor.
Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian u: ang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pa bean.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan nilai pabean yang berbeda dengan nilai pabean hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan nilai pabean, penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Im portir.
Ketentuan ayat ( 1} Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Dalam melakukan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.
Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Ketentuan Pasal 35A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
Tata cara penelitian ulang sebagaimana dirriaksud dalam Pasal 22 ayat (3b} dan Pasal 30 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penelitian ulang. I 11.
Tata cara audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3b) dan Pasal 30 ayat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan. Lampiran x Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 /PMK.04/2010 ten tang Nilai Pa bean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana tel ah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubc.. han atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 J uni 2018 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 J uni 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 777 - 16 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.04/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 160/PMK.04/20 10 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK BENTUK DAN TATA CARA PENGISIAN DEKLARASI NILAI PABEAN (DNP) I. BENTUK DEKLARASI NILAI .PABEAN (DNP) DEKLARASI NIIAI PABEAN (DNP) Rama Pembeli Alam at Rama Penjual .Alam at Rama Importir Alam at Rama Pemberitahu .Alam at /. Objek Penjualan ke dalam Daerah Pabea1i ?o. Aju ?open Tanggal J enis Baran g Apakah barang imp or Saudara merupakan o bjek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean B. Persyaratan ?ilai Transaksi 1. Apakah terdapat persyaratan/pertimbangan atas pembelian barang impor Saudara yang mempengan1hi harga barang impor tersebut, sehingga mengakibatkan harga barang tidak dapat ditentukan? 2. Apakah terdapat kehan1san ·Saudara mengirim proceeds atas transaksi jual beli barang imper Saudara kepada penjual? Apabila jawaban Saudara YA, proceeds hams dicamumka: 1 pada hun1f D.6 3. Apakah antara Saudara dengan penjual saling berhubungan? a. apabila ja.vaban Saudara YA, apakah hubungan tersebut mempengan1hi harga barang impor Saudara? b. apabila hubungan tersebut TIDAK mempengan1hi harga, lampirkan Tust value pada D?P ini.
Apakah terdapat pembatasan atas pemakaian atau pemanfaatan barang impor yang:
tidak diatur oleh peraturan perundang-undangat: yang berlku di Daerah Pabean;
tidak membatasi \Vilayah geografis tempat penjualan kembali barang impor Saudara; clan/ atau c. mempengan1hi harga barang 1mpor Saudara secara substansial. YA D D D D D D TID.AK D D. D D D D - 17 - C. Harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Harga yang tercantum dalam invofr: e Pembayaran tidak langsi.mg D. Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang sehamsnya dibayar sepanjang biaya-biaya tersebut belum tennasuk dalam harga }7ang sebenan1ya atau yang sehan1snya dibayar:
·7.
Komisi dan jas perantara, kecuali komisi pembe1ian Biaya pengemasan Biaya pengepakan ?ilai bantuan (assist) Royalty dan biaya lisensi Proceeds Biaya Transportasi Biaya pemuatan, pembongkaran clan penanganan (handl.ing charges) berkaitan clengan pengangh.·utan barang impor yang belum termasuk dalam biaya transportasi Asurans: i Jumlah C clan D E. Biaya-b: iaya yang dikurangkan dari harga yang sebenarnya atan yang seharusnya dibayar sepanjang biaya tersebut tennasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
Jumlah E Biaya pengangkutan clan/ atau asuransi setelah pengimporan Biaya konstnlks: i, pe1nbangi.u1an, perakitan, perawatan atau bantuan tekni: s setelah pengimporan Biaya lainnya setelah pengimporan Bea 1: Iasuk, cuka: i clan pajak dalam rangka impor Ɛilai Transaksi, jumlah C ditambah D dikurangi E F. Apakah transaksi ini men1pakan pengulangan transaksi yang pernah. dilakukan sebelumnya atas barang dan terhadap suppl.ieryang sama? G. Dokumen penduki.u1gja.vaba11 A, B, C, D, Edan F xå (di: isi : importir dengru1 memberi tanda-.,.' jika ada) y.;
1111e11 laii u1}"a: I Dengan ditandatangani dan cliajukannya Deklarasi : "1ilai Pabean (D: "1P), importir atau 1.. t.1asanya bertanggung jawab atas kebenaran clan kelengkapan clari informasi yang disampaikan pada dokumen termasi: tk seluruh lampiran yang disertakan dan dokrnnen pendukungnya. Impon: ir atau kuasanya juga bertanggung jawab untuk menyediakan infor masi tambahan clan/atau dokumen tarnbahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean. te1npat clan tanggal tandatangan pembeli dan cap pen1sahaan Cata tan hunif C, D dan E dalam valuta asing II. Tata Cara pengisian Deklarasi Nilai Pabean (DNP) nama dan alamat pembeli diisi nama dan alamat pembeli nama dan alamat penjual diisi nama dan alamat penjual nama dan alamat Importir diisi nama dan alamat Importir nama dan alamat pemberitahu diisi nama dan alamat pemberitahu/Importir /Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan nomor pendaftaran dan tanggal pemberitahuan pabean impor diisi nomor pendaftaran dan tanggal pemberitahuan pabean impor jenis barang Diuraikan secara garis besar jenis barang sebagaimana diberitahukan dalam dokumen impor. : MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI I