Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
625/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.