63/KMK.04/2002 - Perubahan atas Kepmenkeu No.10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Ppn Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Kena Pajak Tertentu | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan atas Kepmenkeu No.10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Ppn Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Kena Pajak Tertentu
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
63/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No.10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Ppn Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Kena Pajak Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.