MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INQONES!A MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INQONES!A #ALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.010/2017 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 30/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONES.IA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, telah diatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
bahwa sesuai hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 4 April 201 7 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan surat Menteri Perindustrian Nomor 166/M-IND/4/2017 tanggal 12 April 201 7, serta guna memenuhi · komitmen Pemerintah Republik Indonesia terkait modalitas yang termuat dalam Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, perlu melakukan perubahan tarif bea masuk }! www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - untuk produk besi dan baja sebagaimana diatu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 346);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 30/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. - 3 -
Pasal I
Mengubah tarif bea masuk produk besi dan baja dengan pos tarif 7208.39.10 dan 7208.39.90 beserta uraian barang dan Description of Goods dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 346), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pengenaan bea masuk atas barang 1mpor berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.