Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
632/KMK.04/1993 tentang Faktor Penyesuaian untuk Penghitungan Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta Tahun 1993 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.