Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
636/KMK.04/1997 tentang Tatacara Pelaporan atau Pemberitahuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.