Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 392/KMK.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No.638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pph Bagai Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Ln Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 30/KMK.04/1998
02 Feb 1998
Diubah dengan 30/KMK.04/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.638/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri,
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.