Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
64/PMK.01/2009 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.