JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)

    • Beranda
    • Dokumen
    • 64/PMK.05/2011

    64/PMK.05/2011

    • Kementerian Keuangan
    • 30 Mar 2011
    • Berlaku
    Fulltext (54 MB)Abstrak Tersedia peraturan yang lebih baru
    • shape
    • shape
    • shape
    Tipe Dokumen
    Peraturan
    Kode
    64/PMK.05/2011
    Judul
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ Pmk.05/ 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
    Nomor
    64
    Tahun
    2011
    Jenis Peraturan
    Peraturan Menteri
    Singkatan Jenis
    PERMEN
    T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
    Kementerian Keuangan
    Bidang
    Hukum Keuangan Negara
    Subyek
    PERUBAHANPEGAWAI NEGERIPERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
    Tanggal Penetapan
    30 Mar 2011
    Tanggal Pengundangan
    30 Mar 2011
    Tanggal Berlaku
    30 Mar 2011 - s.d. Dicabut
    Tempat Terbit
    Jakarta
    Sumber
    LL, BN;177.2011
    Bahasa
    Indonesia
    Lokasi
    Biro Hukum

    97/PMK.05/2010
    06 Mei 2010

    Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

    PMK 119 TAHUN 2023
    15 Nov 2023

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

    164/PMK.05/2015
    24 Agu 2015

    Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

    PMK 41 TAHUN 2026
    22 Jun 2026

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

    1. 24 Agu 2015
      Dicabut sebagianTerbaru

      Dokumen ini dicabut sebagian oleh

      164/PMK.05/2015

      tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

    2. 17 Mar 2014
      Diubah

      Dokumen ini diubah oleh

      55/PMK.05/2014

      tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ Pmk.05/ 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

    3. 30 Mar 2011
      Mengubah

      Dokumen ini mengubah

      97/PMK.05/2010

      tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan