Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap benda meterai sebagai upaya untuk menghindari atau mencegah tindakan pemalsuan benda meterai, serta untuk memudahkan pengenalan masyarakat awam terhadap ciri-ciri benda meterai yang asli, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan desain benda meterai berupa meterai tempel sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5