Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
656/KMK.05/1980 tentang Penyempurnaan Kepmenkeu No. 395/KMK.05/1978 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.