Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang menyerahkan pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Peraturan sebelumnya (PMK Nomor 62/PMK.03/2015) dianggap belum memadai sehingga perlu diganti untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahan terakhirnya.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi: Menjelaskan istilah penting seperti pupuk bersubsidi, dasar pengenaan pajak, nilai lain, pengusaha kena pajak, dan faktur pajak.
- Pengenaan Pajak: Penyerahan pupuk bersubsidi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN atas bagian harga yang disubsidi dibayar oleh pemerintah, sedangkan bagian yang tidak disubsidi dibayar oleh pembeli.
- Dasar Pengenaan Pajak: PPN dihitung berdasarkan nilai lain yang ditetapkan dengan formula khusus, berbeda untuk bagian harga yang disubsidi dan tidak disubsidi.
- Tarif PPN: Tarif PPN yang berlaku adalah 11% mulai 1 April 2022 dan akan menjadi 12% sesuai ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai.
- Faktur Pajak: Faktur pajak dibuat oleh produsen saat mengajukan subsidi dan saat menyerahkan pupuk kepada distributor, dengan petunjuk pengisian khusus.
- Pemungutan PPN: PPN dipungut satu kali oleh produsen saat penyerahan kepada distributor. Distributor dan pengecer tidak memungut PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi, kecuali jika mereka juga menjual barang/jasa kena pajak lain dan memenuhi kriteria pengusaha kena pajak.
- Pengkreditan Pajak Masukan: Produsen dapat mengkreditkan pajak masukan terkait penyerahan pupuk bersubsidi, sedangkan distributor dan pengecer tidak dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut.
- Pencabutan Peraturan Lama: PMK Nomor 62/PMK.03/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Tanggal Berlaku: Peraturan mulai berlaku pada 1 April 2022.
- Lampiran: Contoh penghitungan PPN terutang dan petunjuk pengisian faktur pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi yang mendapat subsidi.