Judul
Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
12 Jun 2020
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
12 Jun 2020 - s.d. Dicabut