Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan67/KMK.016/1995 tentang Subsidi Benih Padi Bersertifikat/Label Biru yang Berasal Dari Produksi Pt Pertani (Persero) untuk Keperluan Program Pemerintah Tahun 1995 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.