Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi dalam Rangka Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementrian.Lembaga/Kantor/ Satuan Kerja melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.