MENTER! KEUANGAN REPUBLlK INQONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLlK INQONESIA SALIN AN PERATCRAN.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 /PMK.03/2017 TENT ANG PERU3P_HAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUP_NGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAC PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK Menimbang DENGAN RAHMA'=' TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLI ^K INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran p3.jak telah diatur dalam ?eraturan Menteri Keuangan No: nor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan a tau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambata: i Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 -: : : entang Ketentuan Umum dan T?-ta Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kaL diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pa̍ak atau bukan karena kes; ; tlahannya;
bahwa untuk menyederhanakan proses administrasi pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahu: i 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Mengingat Menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pemb: : tyaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAI\ TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS I ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Namer 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara RepL:
blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau - 4 - menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Sanksi Administra ^s i yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:
keterlambatan penyarr: paian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sejelumnya, yang disampaikan pada tahun 2015;
pembetulan yang dilakukan.oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, sepanJang:
pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak dalam pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud dilakukan pada tahun 2015 dan. sebelumnya;
keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembaya: -an Pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, sepanjang:
SPT Tahunan di: naksud disampaikan pada tahun 2015; dan - 5 - 2) pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya; dan/atau
keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, sepanjang:
SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pe ^m bayaran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Dalam hal Sanksi Administrasi se bagaimana dir: iaksud dalam Pasal 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, pengurangan atau penghapusan Sa: iksi Administrasi dilakukan secara jabatan terhadap:
Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, namun masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum dikurangkan atau dihapuskan;
Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan; a tau c. Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh W a jib Pajak.
Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang:
Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.
Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan surat perintah membayar dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Direktur Jenderal Pajak memberikan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan:
Surat Keputusan Administrasi; atau
Surat Keputusan Administrasi. Pengurangan Sanksi Penghapusan Sanksi (5) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 7 - Pasal SB Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusari Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal S ayat (2) dan Pasal SA ayat (4) dapat dilakukan secara biasa atau tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Fasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Terhadap Surat Tagihan Pajak yang di: erbitkan kepada Wajib Pajak dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan terbit Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. S. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 7 A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Dalam hal Sanksi Administrasi se bagaimana climaksud dalam Pasal 2 belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi climaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Administrasi. - 8 - (3) Ketentuan lebih lanjut mengena: tata cara pembuatan berita acara penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7B
Terhadap Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang:
telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum diajukan permohonan pengurangan a tau penghapusan Sanksi Administrasi .. atau
telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan telah diajukan permohonan pengurangan a tau penghapusan Sanksi Administrasi, namun belum diterbitkan Surat Keputusan ?e: : : lgurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, tata cara pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Mengubah Lampiran Peraturan Menter: Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik. Indo: q,̎sia Tahun 2015 Nomor 671) sehingga menjadi ^s ebagaimaria tercantum dalam Lampiran yang merur: akan bagiap.tidak .. terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlakt.: _ pada tanggal diundangkan. j www.jdih.kemenkeu.go.id
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PE='JGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKS! ADMINISTRASI ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK. PERTAMA KEDUA 1. Mengabulkan/Menolak*) permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak dalam suratnya nomor ..... (14) tanggal ..... (15).
Mengurangkan/Menghapuskan/Mempertahankan*) jumlah Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak nomor ..... (16) tanggal .... :
, atas Wajib Pajak: Nama NP: VP Alamat ........................... (18) ........................... (19) ........................... (20). dengan perincian sebagai berikut:
Semula Dikurangkan/ Menjadi Uraian (Rp)/ Dihapuskan ) (Rp)/ (USD)) (Rp)/ (USD)) (USD)) Pajak yang tidak/ kurang dibayar Sanksi Administrasi:
Denda Pasal 7 2. Bunga Pasal 8(2) atau Pasal 8(2a) 3. Bunga Pasal 9(2a) atau 9(2b) 4. Denda Pasal 14(4) Jumlah yang masih harus dibayar Keputusan Direktur Jend ^e ral ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
. ................... . 2. · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · 3. 4 . ..................... dst. (22) Ditetapkan di ...................... (23) pada tanggal ....................... (24) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ....................................... (25) NIP ................................ (26) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK Nomor (1) Nomor (2) dan Nomor (18) Nomor (3) dan Nomor (14) Nomor (4) dan Nomor (15) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) dan Nomor (16) Nomor (10) dan Nomor (17) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Diisi dengan nomor keputusan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wa̋ ib Pajak. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat W ajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak. Diisi dengan nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Diisi dengan tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Diisi dengan nomor Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan. Diisi dengan tanggal Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan. Diisi dengan nomor laporan penelitian pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi. Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi. Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat JenC.eral Pajak yang berlaku. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPVvP) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan jumlah pajak yang kurang dibayar, Sanksi Administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak. Diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang dihapuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Diisi dengan jumlah pajak yang kurang dibayar, Sanksi Administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar setelah dilakukan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dalam surat keputusan. j www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Khusus terha ^d ap permohonan yang ke ^d ua maka kolom dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak diubah menjadi: Semula Dikurangkan/ Dikurangkan/ Menjadi Uraian (Rp)/ Dihapuskan*) Dihapuskan*) (Rp)/ (USD)) (Pertama) (Kedua) (USD)) (Rp)/(USD)) (Rp)/(USD)) Pajak yang tidak/ kurang dibayar Sanksi Administrasi:
Denda Pasal 7 2. Bunga Pasal 8(2) atau Pasal 8(2a) 3. Bunga Pasal 9(2a) atau 9(2b) 4. Denda Pasal 14(4) Jumlah yang masih harus dibayar Kolom tersebut di atas ^d iisi dengan ketentuan sebagai berikut: Diisi dengan jumlah pajak yang kurang dibayar, Sanksi Administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum ^d alam Surat Tagihan Pajak serta jumlah Sanksi Administrasi yang telah dikurangkan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurangan Sanksi A ^d ministrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak yang telah diterbitkan terhadap Wajib Pajak sebelumnya. Diisi dengan jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan atau dihapuskar: i dalam surat keputusan. Diisi dengan jumlah pajak yang kurang dibayar, Sanksi Administrasi, ^d an jumlah yang masih harus dibayar setelah dilakukan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi. Diisi dengan pihak yang akan diberikan salinan keputusan, termasuk untuk Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, kepala unit kantor penerbit surat keputusan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit Surat Tagihan Pajak. Diisi dengan nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan tanggal surat keputusan ^d iterbitkan. j www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (25) Nomor (26) Keterangan : - 25 - Diisi dengan jabatan pejabat yang menandata: igani surat keputusan. Contoh: Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Diisi dengan na: na, NIP, dan tanda tangc..n pejabat yang menandatangani surat keputusan.
*) Diisi dengan pilihan yang sesuai.
Surat keputusan dibuat/dicetak dalam 4 (empat) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut: - lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak; - lembar ke-2: untuk Kepala KPP penerbit ketetapan paja_;
c; lembar ke-3: untuk unit kantor penerbit surat keputusan; - lembar ke-4: untuk Direktur .Jenderal Pajak. ) www.jdih.kemenkeu.go.id D. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAH: JAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK SECARA JABATAN": KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTJSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- .......................... (1) TENTANG PENGURANGA: : J/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI ATA3 SURAT TAGIHAN PAJAK SECARA JABATAN Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan data/informasi/usulan*) dari ..... (2) nomor ..... (3) tanggal ..... (4) yang diterima ..... (5) tanggal ..... (6), diusulkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan atas Surat Tagihan Pajak nomor ..... (7) tanggal ..... (8);
bahwa atas data/informasi/usulan*) sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan penelitian sesuai dengan laporan penelitian pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan nomor ..... (9) tanggal ..... (10);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Secara Jabatan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan a tau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017;
. ..................................... : ; (11)
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERTAMA KEDUA PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKS! ADMINISTRASI ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK SECARA JABATAN. Mengurangkan/Menghapus*) jumlah Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak nomor ..... (12) tanggal ..... (13), atas Wajib Pajak: Nama NPWP Alamat ........................... (14) ........................... (15) ........................... (16) dengan perincian se bagai beriku t: ( 1 7) Uraian Sanksi Administrasi 1. Denda Pasal 7 KVP 2. Bung a Pasal 8(2) atau Pasal 8(2a) KVP 3. Bung a Pas al 9(2a) atau Pas al 9(2b) KVP 4. Denda Pas al 14(4) KVP Jumlah Semula (Rp)/ (USD) *) Dikurangkan/ Dihapuskan (Rp)/ (USD) *) Permohonan Jabatan Pertama Kedua Menjadi (Rp)/ (USD) *) Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
. ................ . 2 . ................. . 3 . ................. . 4. . ................. dst.(18) Ditetapkan di ................... (19) pada tanggal .................... (20) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK .......................................... (21) NIP ................................... (22) - 28 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) dan Nomor (12) Nomor (8) dan Nomor (13) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Diisi dengan nomor keputusan. Diisi dengan nama sumber data/ informasi/ surat usulan yang menjadi dasar pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan. Diisi dengan nomor sumber data/informasi/surat usulan yang menjadi dasar pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan. Diisi dengan tanggal sumber data/informasi/surat usulan yang menjadi dasar pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan. Diisi dengan nama unit kantor penerima data/ informasi/ surat usulan yang menjadi dasar pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan. Diisi dengan tanggal diterimanya sumber data/informasi/surat usulan di unit kantor yang melakukan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara ) abatan. Diisi dengan nomor Surat Tagihan Pajak yang dilakukan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan. Diisi dengan tanggal Surat Tagihan Pajak yang dilakukan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secař jabatan. Diisi dengan nomor laporan penelitian pengurangan, atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan. Diisi dengan tanggal laporan penelitian pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secarajabatan. Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diberikan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak yang diberikan pengurangan a tau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diberikan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan. Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Keterangan - 29 - Diisi dengan perhitungan sesuai dengan laporan hasil penelitian mengenai pengurangan atau penghai; usan Sanksi Administrasi secara jabatan. Diisi dengan pihak yang akan diberikan salinan keputusan, termasuk untuk Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, kepala unit kantor penerbit surat keputusan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit Surat Tagihan PajE.k. Diisi dengan nama kota tempa-'- surat keputcsan diterbitkan. Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan jabatan pejabat yang menardatangani surat keputusan. Contoh: Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh. Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan. U. Kementerian MENTERI KEUANGAN REPTJBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAVvTATI