PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK. 03/2020 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU Menimbang BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mewujudkan dunia pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang lebih baik, perlu pengaturan beasiswa dan sisa lebih yang terdapat pada badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan;
bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa dalam melaksanakan pendidikan di dalam negeri dan/atau di luar negeri, serta penghitungan dan penggunaan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, perlu pengaturan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih dimaksud; Mengingat c. bahwa mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf 1 dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali ~ Menetapkan diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/ pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi.
Badan atau Lembaga adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya dan penyelenggaraan pendidikan, dan/atau penelitian dan pengembangannya terbuka kepada pihak manapun.
Dana Abadi adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.
Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
BAB II
BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
Pasal 2
Bia ya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima:
oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufb merupakanjalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Dikecualikan dari keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila:
Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau c. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha, dengan penerima Beasiswa.
Hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
Komponen Beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
BAB III
SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA
Pasal 4
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga, dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk:
pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan
dilakukan paling lama dalamjangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.
Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk:
bantuan, sumbangan, atau harta hibahan;
biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang di~nakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan/atau
biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.
Bantuan, sumbangan, atau harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sepanjang tidak ada hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan pihak penerima.
Tidak termasuk hubungan istimewa berupa hubungan kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan merupakan Badan atau Lembaga.
Pasal 5
Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat meliputi:
pengadaan sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk peralatan kelas, barang/ peralatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, peralatan olahraga, komputer, kendaraan bus, minibus, atau kendaraan sejenis yang dipergunakan untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan Badan atau Lembaga untuk pegawai tertentu karenajabatan atau pekerjaannya; dan/atau
pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. '1J (2) Termasuk dalam pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . huruf b merupakan penggunaan s1sa lebih yang dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi.
Penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan syarat:
Badan atau Lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi;
disetujui oleh:
pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi negeri badan hukum;
pimpinan perguruan tinggi, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi swasta; atau
pimpinan badan atau lembaga pendidikan, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota bagi badan atau lembaga pendidikan selain perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2);
disetujui oleh p1mpman badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi badan atau lembaga penelitian dan pengembangan; dan
telah terdapat pengaturan terkait Dana Abadi di Badan atau Lembaga dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri yang membidangi pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.
Penggunaan sisa lebih dalam bentuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain yang dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi dapat diberikan kepada Badan atau Lembaga lain sepanjang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggunaan sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi Badan atau Lembaga pemberi.
Pasal 6
Badan atau Lembaga harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat .
Laporan jumlah sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap tahun sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pelaporan jumlah sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan atau Lembaga harus membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa le bih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.
Pasal 7
Jumlah s1sa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat diakui sebagai objek Pajak Penghasilan pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir.
Jumlah sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan sebagai tambahan objek Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diakuinya sisa lebih tersebut se bagai koreksi fiskal.
Penghitungan jumlah s1sa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Dana Abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengembangan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
dapat digunakan untuk kegiatan operasional terutama untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.
Dalam hal penggunaan Dana Abadi yang berasal dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak sesuai ketentuan ayat (1), atas Dana Abadi tersebut menjadi objek Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak ditemukan dan diperlakukan sebagai koreksi fiskal.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.
Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
sarana dan prasarana yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2020:
nilai sisa buku sesuai dengan Standar Akuntansi 2. Keuangan per tanggal 31 Desember 2019 dianggap sebagai harga perolehan Tahun Pajak 2020; dan sejak Tahun Pajak 2020 disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
sarana dan prasarana yang diperoleh sejak Tahun Pajak 2020 dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 10
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh sampai dengan Tahun Pajak 2019 dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Pasal 11
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2020 dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang belum dan/atau belum sepenuhnya digunakan sampai dengan Tahun Pajak 2019, penggunaan sisa lebih dan pengakuan penghasilannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 ten tang Beasiswa yang Dikecualikan dari Obj ek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 336);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 629 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2020 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMAATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN A. CONTOH PELAPORAN PENGGUNAAN SISA LEBIH Pada Tahun Pajak 2018 sampai dengan 2022 Wajib Pajak Lembaga Pendidikan Putra Bangsa memperoleh sisa lebih sebagai berikut:
Tahun Pajak 2018 sebesar Rpl.500.000.000,00;
Tahun Pajak 2019 sebesar Rp500.000.000,00;
Tahun Pajak 2020 sebesar Rp600.000.000,00;
Tahun Pajak 2021 sebesar Rp400.000.000,00; dan
Tahun Pajak 2022 sebesar Rpl00.000.000,00. Sisa Lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dengan rincian sebagai berikut: Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2018 s.d. 2021 Sisa Lebih yang Penggunaan Sisa Lebih Penggunaan sisa le bih Diterima/ Diperoleh Tahun Jumlah Tahun Jumlah Sisa Lebihyang digunakan (Rp) 2018 1.500.000.000 2019 200.000.000 Ditanamkan dalam sarana dan prasana 2020 250.000.000 sesuai ketentuan 2021 250.000.000 2022 800.000.000 2019 500.000.000 2022 300.000.000 Ditanamkan dalam sarana dan prasana sesuai ketentuan 2022 200.000.000 Diberikan kepada Badan atau Lembaga lain sesuai ketentuan 2020 600.000.000 2022 600.000.000 Ditanamkan dalam Dana Abadi sesuai ketentuan 2021 400.000.000 2022 100.000.000 Ditanamkan dalam Dana Abadi sesuai ketentuan 300.000.000 Belum ditanamkan dalam sarana dan prasana 2022 100.000.000 Belum ditanamkan dalam sarana dan prasana Berikut adalah contoh penghitungannya berikut format Laporan Penggunaan Sisa Lebih yang harus disampaikan sebagai Lampiran SPT Tahunan Tahun 2022: Laporan Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2022 Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Sisa Lebih Penyediaan Yang Sisa Lebih Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan Melewati untuk Bentuk dan/atau Penelitian dan Pengembangan, Alokasi ke Sisa Lebih Jangka Tahun dalam Dana Abadi atau Pemberian Sisa Lebih untuk Jumlah Waktu Ditanamkan penanaman Badan atau Lembaga lain Penggunaan Sisa yangBelum Penanaman Pajak Ditanamkan Kembali sisa le bih ) Lebih Kembali Selama 4 Tahun Tahun Tahun Tahun Kembali Dalam Tahun ke-1 ke-2 ke-3 ke-4 Jangka Waktu 4 Tahun (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) =(4)+(5)+(6)+(7) (9) = (2)-(8) (10) 2018 1.500.000.000 Sarpras 200.000.000 250.000.000 250.000.000 800.000.000 1.500.000.000 - - digunakan sendiri 2019 500.000.000 Sarpras - - 300.000.000 - - - - digunakan sendiri Sarpras - - 200.000.000 - 500.000.000 - - diberikan kepada Badan/Lem- baga lain 2020 600.000.000 Ditanamkan - 600.000.000 - - 600.000.000 - - dalam Dana Abadi 2021 400.000.000 Ditanamkan 100.000.000 - - - 100.000.000 300.000.000 - dalam Dana Abadi 2022 100.000.000 - - - - - 100.000.000 - Total 3.100.000.000 300.000.000 850.000.000 750.000.000 800.000.000 2.700.000.000 400.000.000 - Sisa Lebih yang masih dapat ditanamkan kembali ) 400.000.000 ( ................................ ) Pimpinan perguruan tinggi/badan atau lembaga Keterangan: Disetujui oleh): ( .............................. ) Majelis Wali Amanat/ Badan Penyelenggara Disusun oleh: ( ............................... ) ) Diisi sesuai penggunaan sisa lebih: Sarana dan prasarana yang digunakan sendiri ( ............................... ) Pejabat instansi pemerintah terkait Sarana dan prasarana yang diberikan kepada Badan atau Lembaga lain; atau Ditanamkan dalam Dana Abadi ) Sisa lebih yang masih dapat ditanamkan kembali sejumlah Rp400.000.000,00 dapat digunakan pada tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya sesuai ketentuan. ) Jika ditanamkan dalam Dana Abadi B. CONTOH PENGHITUNGAN PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN SISA LEBIH DALAM HAL TERDAPAT SISA LEBIH YANG TIDAK DIGUNAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN Jika dalam contoh A, terdapat sisa lebih tahun 2018 yang tidak digunakan sesuai ketentuan sebagai berikut: Sisa Lebih yang Diterima/Diperoleh Penggunaan Sisa Lebih Penggunaan sisa lebih Tahun Jumlah Tahun Jumlah Sisa Lebih yang digunakan (Rp) 2018 1.500.000.000 2019 200.000.000 Ditanamkan dalam sarana 2020 250.000.000 dan prasarana sesuai 2021 250.000.000 ketentuan 2022 750.000.000 Berikut adalah contoh pelaporannya: Laporan Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2022 Penyediaan Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Sisa Lebih Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan untuk Sentuk dan/atau Penelitian dan Pengembangan, Alokasi ke Tahun Ditanamkan dalam Dana Abadi atau Pemberian Sisa Lebih untuk Pajak penanaman Kembali sisa lebih Sadan atau Lembaga lain Selama 4 Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun ke-1 ke-2 ke-3 ke-4 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 2018 1.500.000.000 Sarpras 200.000.000 250.000.000 250.000.000 750.000.000 digunakan sendiri 2019 500.000.000 Sarpras - - 300.000.000 - digunakan sendiri Sarpras - - 200.000.000 - diberikan kepada Sadan/Lem- baga lain 2020 600.000.000 Ditanamkan - 600.000.000 - - dalam Dana Abadi) 2021 400.000.000 Ditanamkan 100.000.000 - - - dalam Dana - Abadi 2022 100.000.000 - - - - Total 3.100.000.000 300.000.000 850.000.000 750.000.000 750.000.000 Sisa Lebih yang masih dapat ditanamkan kembali (a) - (b) ( .............................. ) Pimpinan perguruan tinggi/badan atau lembaga Disetujui oleh*): ( ................................ ) Majelis Wali Amanat/ Badan Penyelenggara Disusun oleh: ( ............................... ) Sisa Lebih Jumlah Sisa Lebih Penggunaan Sisa yang Selum yangTidak Ditanamkan Sesuai Lebih Kembali Ketentuan (Rp) (Rp) (Rp) (8)=(4)+(5)+(6)+(7) (9) = (2)-(8) (10) 1.450.000.000 50.000.000 50.000.000 - - - 500.000.000 - - 600.000.000 - - 100.000.000 300.000.000 - - 100.000.000 - 2.650.000.000 (a) (b) 450.000.000 50.000.000 *****) 400.000.000 ( ............................... ) Pejabat instansi pemerintah terkait fO Keterangan: ****) apabila pada tahun 2023 ditemukan penggunaan Dana Abadi yang bersumber dari Sisa Lebih tahun 2020 sebesar Rpl00.000.000,00 tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, atas Dana Abadi sejumlah tersebut menjadi objek Pajak Penghasilan pada tahun 2023 sebagai koreksi fiskal. *****) sisa lebih Tahun Pajak 2018 sejumlah Rp50.000.000,00 yang tidak ditanamkan kembali sesuai ketentuan dalamjangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih, diakui sebagai objek Pajak Penghasilan pada 31 Desember 2022 dan dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2022 sebagai koreksi fiskal. - I) - \ (sisa lebih) tahun ke-1 tahun ke-2 tahun ke-3 tahun ke-4 ,.. , , , sisa lebih Tahun Pajak 2018 diterima/diperoleh pada 31-12-2018, periode pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana selama 4 (empat) tahun dihitung sejak 31-12-2018: o Tahun ke-1: 31-12-2018 s.d 30-12-2019 o Tahun ke-2: 31-12-2019 s.d 30-12-2020 o Tahun ke-3: 31-12-2020 s.d 30-12-2021 o Tahun ke-4: 31-12-2021 s.d 30-12-2022