Aset kripto telah berkembang luas dan diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Penyerahan aset kripto merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi aset kripto, perlu diatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Aset Kripto
Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Aset Kripto
Kewajiban Administrasi
Ketentuan Khusus dan Pengecualian
Contoh Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Ketentuan Penutup