Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Aset kripto telah berkembang luas dan diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Penyerahan aset kripto merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi aset kripto, perlu diatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Aset kripto adalah komoditi tidak berwujud berbentuk aset digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan jaringan peer-to-peer.
- Penjual, pembeli, pedagang fisik, penambang, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik diatur sebagai subjek pajak.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Aset Kripto
- Penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik oleh penyelenggara perdagangan, dan jasa verifikasi transaksi oleh penambang dikenai PPN.
- PPN dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
- Tarif PPN adalah 1% dari nilai transaksi jika penyelenggara adalah pedagang fisik aset kripto, dan 2% jika bukan.
- Nilai transaksi dihitung berdasarkan nilai uang yang dibayarkan atau nilai aset kripto yang dipertukarkan, dikonversi ke Rupiah sesuai kurs yang ditetapkan.
- Pemungutan PPN dilakukan saat pembayaran diterima atau saat pertukaran/pemindahan aset kripto.
- Penyelenggara wajib membuat bukti pemungutan, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan.
-
Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Aset Kripto
- Penghasilan dari penjualan, penyelenggaraan perdagangan, dan penambangan aset kripto merupakan objek PPh.
- PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan penjual aset kripto dengan tarif final 0,1% dari nilai transaksi jika penyelenggara memperoleh persetujuan pejabat berwenang, dan 0,2% jika tidak.
- PPh Pasal 22 dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
- Penjual aset kripto yang bukan melalui penyelenggara wajib menyetor PPh sendiri.
- Penghasilan penyelenggara dari jasa penyediaan sarana elektronik dikenai PPh dengan tarif umum.
- Penambang aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima, termasuk block reward dan transaction fee.
- Penambang wajib menyetor dan melaporkan PPh sendiri.
-
Kewajiban Administrasi
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik wajib membuat dokumen bukti pemungutan/pemotongan pajak yang dipersamakan dengan faktur pajak.
- Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan pajak dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Penunjukan penyelenggara luar negeri sebagai pemungut pajak diatur sesuai ketentuan perpajakan.
-
Ketentuan Khusus dan Pengecualian
- Penyelenggara yang hanya menyediakan layanan dompet elektronik atau hanya mempertemukan penjual dan pembeli tidak wajib memungut PPh Pasal 22.
- Wajib pajak luar negeri yang berdomisili di negara dengan perjanjian penghindaran pajak berganda dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 dengan syarat tertentu.
-
Contoh Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
- Contoh-contoh transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat dan tukar-menukar aset kripto disertai perhitungan PPN dan PPh serta kewajiban penyelenggara dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.