MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PMK.05/2015 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS DIPONEGORO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um-Um sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Universitas Diponegoro pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.05/2008;
Bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 180823/A.A3.KU/2013 tanggal 18 Nopember 2013, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ten tang Republik Lembaran . rJ Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS DIPONEGORO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Pendaftaran;
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Program Pascasarjana;
Tarif Semester Pendek/ Sisipan; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik · sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2 h uruf b, terdiri a tas:
Tarif Pelatihan dan Konsultasi; MENTER! l\EUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. Tarif Psikologi;
Tarif Training Center;
Tarif Laboratorium dan Pengujian;
Tarif Percetakan;
Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan;
Tarif Penggunaan Fasilitas Olah Raga; dan
Tarif Penggunaan Rusunawa.
Pasal 5
Tarif Pendaftaran, Tarif Program Pascasarjana, Tarif Semester Pendek/ Sisipan, Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c sampai dengan huruf e, dan Tarif Pelatihan dan Konsultasi, Tarif Psikologi, T: ; : trif Training Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c tercan tum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 8
Tarif Laboratorium dan Pengujian, Tarif Percetakan, Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan, Tarif Penggunaan Fasilitas Olahraga, dan Tarif Penggunaan Rusunawa sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 4 huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (/A MENTER! KEUANGAN REPUBLI& ONESIA
Pasal 9
Tarif Laboratorium dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan unit costyang terdiri dari bahan habis pakai, alat percetakan dan/atau tenaga.
Pasal 11
Tarif Penggunaan . Gedung dan Ruangan, Tarif Penggunaan Fasilitas · Olah Raga, dan Tarif Pengunaan Rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sampai dengan huruf hmerupakan penggunaan dalam rarigka melaksanakantugas pokok dan fungsi.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan · Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 4 (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layaii.an sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan / a tau d. mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pasal 1 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Maret 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 5 NOMOR 467 NTERIAN I. MENTER! KEUANGAN LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK UMUM UNIVERSITAS DIPONEGORO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS DIPONEGORO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) Layanan Akademik A. Pendaftaran 1 . Seleksi PSSB Diploma III Per pendaftar 250. 000,- 2 . Seleksi Ujian Mandiri Diil IPA & IPS Per pendaftar 250 . 000,- 3 . Seleksi Ujian Mandiri Diil IPC Per pendaftar 300.000,- 4. Seleksi Ujian Mandiri Sarjana IPA & IPS Per pendaftar 250.000,- 5. Seleksi Ujian Mandiri Sarjana IPC Per pendaftar 300.000,- 6. Seleksi PMB Program Pendidikan Dokter Per pendaftar 750.000,- Spesialis 7. Selel\si PMB, Prof esi Per pendaftar 750.000,- 8. Seleksi PMB Magister Per pendaftar 750.000,- 9 . Seleksi PMB Doktor Per pendaftar 750. 000,- B. Program Pascasarjana 1 . Fakultas Ekonomika dan Bisnis a. Doktor Ilmu Ekonomi 1 ) Kelas By Course a) SPP Per mahasiswa 5.000.000,- / semester b) Sumbangan Dana Pengelolaan Per mahasiswa 2 . 000.000,- Pascasarj ana / 1 kali c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di 1. semester I-III Per mahasiswa 8.000.000,- / semester 11. semester IV-VI Per mahasiswa 6.000.000,- / semester ' d) Dana Kolokium Per mahasiswa 1 . 000. 000,- (semester II-IV) / semester e) Atribut Per mahasiswa 285.000; - / 1 selama masa studi 2 ) Kelas By Research a) SPP Per mahasiswa 10.000. 000,- / semester MENTER! KEUANGAN · REPUBLIK INDONESIA J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) b) Sumbangan Dana Pengelolaan Per mahasiswa 2.000 . 000,- Pascasarjana I 1 kali c) Sumbangan Dana Pengelolaan Per mahasiswa 1 0.000.000,- Prodi (semester I-VI) / semester d) Atribut Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali b. Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan 1) SPP Per mahasiswa 3 . 500.000,- / semester 2) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi Kelas Pagi a) semester I s.d. III Per mahasiswa 1 .900. 000,- b) semester IV Per mahasiswa 1 00.000,- 3) SBP Kelas Sore a) semester I s.d. III Per mahasiswa 2 . 500 .000,- b) semester IV Per mahasiswa 500. 000,- 4) SBP Kelas Akhir Pekan a) semester I s.d. III Per mahasiswa 3 . 700. 000,- b) semester IV Per mahasiswa 1 . 1 00.000,- 5) Sumbangan Dana Pengelolaan Per mahasiswa 2 . 000.000,- Pascasarjana I 1 kali 6) Matrikulasi a) Kelas Pagi Per mahasiswa 3 . 200.000,- / 1 kali b) Kelas Sore Per mahasiswa 3 .200.000,- / 1 kali c) Kelas Akhir Pekan Per mahasiswa 4.000.000,- / 1 kali 7) Atribut Per mahasiswa 285.000,- c. Magister Manajemen 1) SPP (Pagi, Malam dan Eksekutif) Per mahasiswa 4.000.000,- / semester 2) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di (Non Beasiswa) a) Pagi 1. semester I Per mahasiswa 5.000 .000,- d. 3 ) 4) 5 ) MENTERIKEUANGAN J enis Layanan 11. semester II ... semester III 111. b) Malam 1. semester I 11. semester II . . . semester III 111. lV. semester IV c) Eksekutif i: semester I ii. semester II . . . semester III 111. lV. semester IV Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana Matrikulasi a) Pagi b) Malam c) Eksekutif Atribut Magister Akuntansi 1) SPP Mahasiswa Kelas Beasiswa 2 ) SPP Mahasiswa Non Beasiswa 3 ) SPP Mahasiswa Kelas In ternasional 4 ) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi Non Beasiswa: a) Kelas Pagi (semester I s / d Ill) b) Kelas Sore (semester I s / d III) Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 2 . 000.000,- Per mahasiswa 2.000.000,- Per mahasiswa 6.800.000,- Per mahasiswa 3.200 .000,- Per mahasiswa 3.200.000,- Per mahasiswa 800.000,- Per mahasiswa 8.600.000,- Per mahasiswa 4.400.000,- Per mahasiswa 4.400.000,- Per mahasiswa 1 .600.000,- Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 7.000. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 7. 750.000,- I 1 kali Per mahasiswa 9 . 000.000,- I 1 kali Per atribut 285.000,- Per mahasiswa 7 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 3.000. 000,- / semester Per mahasiswa 1 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 3.000 .000,- /semester Per mahasiswa 3.600.000,- / semester e. 5 ) 6 ) 7 ) 8 ) 9) MENTER! KEUANGAN -4- J enis Layanan c) Kelas JSM (Jumat, Sabtu, Minggu) (semester I s / d III) d) Kelas Pagi (semester IV s / d lulus) e) Kelas Sore (semester IV s / d lulus) f) Kelas JSM (Jumat, Sabtu, Minggu) (semester IV s/ d lulus) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi Kelas Internasional ( semɝster I s / d IV) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana Matrikulasi: a) Kelas Pagi b) Kelas Sore c) Kelas JSM (Jumat, Sabtu, Minggu) Matrikulasi Kelas Internasional Atribut Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) 1 ) Matrikulasi 2 ) Atribut 3) Dana Pendidikan a) Kelas pagi 1. SPP 11. Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya iii. Sumbangan Pengembangan Institusi b) Kelas Malam 1. SPP Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 4.200.000,- / semester Per mahasiswa 1 .000.000,- / semester Per mahasiswa 1 .400. 000,- / semester Per mahasiswa 1 .800.000,- ·/ semester Per mahasiswa 1 .750.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 6.000.000,- Per mahasiswa 6.600.000,- Per mahasiswa 7.200.000,- Per mahasiswa 6. 500. 000,- Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 1 00 .000,- / mata kuliah Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 1.500.000,- / semester Per mahasiswa 1 .050.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 500.000,- I 1 kali Per mahasiswa 2 . 500 .000,- / semester 2. MENTERll<EUANGAN REPUBLll\ INDONESIA Jenis Layanan 11. Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya . .. Sumbangan Pengembangan 111. lnstitusi c) Kelas Jumat, Sabtu, Minggu 1. SPP 11. Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya ... Sumbangan Pengembangan 111. Institusi Fakultas Hukum a. Doktor Ilmu Hukum 1 ) Kelas Reguler a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Matrikulasi e) Dana Kolokium 2 ) Kelas By Reasearch a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Dana Kolokium 3 ) Kelas Kerjasama Kegiatan Pengumpulan Kredit-Universitas Kristen Indonesia a) SPP Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 1.050.000,- / semester Per mahasiswa 2.500.000,- I 1 kali Per mahasiswa 3.750.000,- / semester Per mahasiswa 1.050,000,- / semester Per mahasiswa 2.500.000,- / 1 kali Per mahasiswa 12.500.000,- / semester Per mahasiswa 13.000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 2.000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 4.500.000,- I 1 kali Per mahasiswa 300.000,- / sks Per mahasiswa 17.500.000,- / semester Per mahasiswa 30.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 2.000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 300.000,- / sks Per mahasiswa 25.000.000,- / semester 3.
b.
MENTER! KEUANGAN F!EPUBLIK INDONESIA Jenis Layanan b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana c) Matrikulasi Magister Ilmu Hukum 1 ) SPP 2 ) Sumbangan Dana Pengelolaan prodi Reguler I 3 ) Sumbangan Dana Pengelolaan prodi Reguler II 4 ) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana 5 ) Atribut Magister Kenotariatan 1 ) Kelas Reguler A a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana 2 ) Kelas Reguler B a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana d) Atribut Fakultas Ilmu Budaya a. Magister Ilmu Susastra 1 ) SPP 2) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 2.000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 4.000.000,- / semester Per mahasiswa 8.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 13.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 2.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 3.000.000,- / semester Per mahasiswa 9.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 2.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 11.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 2.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- / 1 kali Per mahasiswa 3.000.000,- / semester Per mahasiswa 2.000.000,- / semester 4.
Jen is Lay an an d) Matrikulasi e) Atribut MENTERI l\EUANGAN FlEPUBLll\ INDONESIA - 1 2- Doktor Ilmu Sosial 1 ) SPP 2) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di a) semester I b) semester II c) semester III 3) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana 4) Matrikulasi 5) Atribut Fakultas Kedokteran a. Magister Ilmu Biomedik 1 ) Kelas Reguler a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana c) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi (semester I s/ d III) d) Matrikulasi e) Atribut 2) Kelas Mahasiswa Asing a) SPP Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 8. 500.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 1 0 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 5.000. 000,- / semester Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 3 . 000. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- / 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 500.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- / 1 kali Per mahasiswa 5.000 .000,- / semester b.
MENTERI KEUANGAN J enis Layaii.an b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana c) Sumbangan dana Pengelolaan Pro di (semester I s / d III) d) Matrikulasi e) Atribut Magister Ilmu Gizi 1 ) SPP 2) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana 3) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi (semester I s/ d III) 4) Matrikulasi 5) Atribut Magister Keperawatan 1 ) Kelas Reguler a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di (semester I s / d IV) d) Atribut 2) Kelas Mahasiswa Asing a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana c) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi (semester I s/ d IV) d) Atribut Sa tu an Tarif (Rp) Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 10.000.000,- / semester Per mahasiswa 1 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 1 . 500.000,- / 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000 .000,- / semester Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 7. 500.000,- / semester Per mahasiswa 285.000,- / 1 kali cl.
MENTERI KEUANGAN REPUBLll\ INDONESIA J enis Layanan Profesi Dokter 1) SPP 2) Praktikum Responsi clan Perkuliahan Lainnya 3) TBK 4) Sumpah Dokter 5) Pelepasan Wisucla Pencliclikan Profesi Ners I)' SPP 2) Praktikum Responsi clan Perkuliahan Lainnya 3) Sumpah Ners Anestesiologi 1 ) SPP 2) Praktikum Responsi clan Perkuliahan Lainnya 3) Sumbangan Pengembangan lnstitusi 4) Atribut Gizi Klinik 1 ) SPP 2) Praktikum Responsi clan Perkuliahan Lainnya 3) Sumbangan Pengembangan Institusi 4) Atribut Ilmu Kesehatan Mata Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 1 .000.000,- / semester Per mahasiswa 1 .000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 750.000,- I 1 kali Per mahasiswa 1 . 1 50.000,- I 1 kali Per mahasiswa 1 .000.000,- / semester Per mahasiswa 2 .250. 000,- / semester Per mahasiswa 750 .000,- I 1 kali Per mahasiswa 5 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 1 0 . 000 .000,- / 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000 .000,- / semester Per mahasiswa 3 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 1 0 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali 1. J.
1 ) 2) 3) 4) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 5- J enis Layanan SPP Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya Sumbangan Pengembangan Institusi Atribut Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan-Kepala Leher 1 ) SPP 2). Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya 3) Sumbangan Pengembangan Institusi 4) Atribut Ilmu Kesehatan Anak 1 ) SPP 2) Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya 3) Sumbangan Pengembangan Institusi 4) Atribut Ilmu Kedokteran Forensik 1 ) SPP 2) Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya 3) Sumbangan Pengembangan Institusi 4) Atribut Ilmu Kesehatan Frerhitus Raba 1) SPP Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 5.000. 000,- / semester Per mahasiswa 5 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 10.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000. 000,- / semester Per mahasiswa 5 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 1 0 .000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 5 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 1 0 .000. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 285. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 3 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 1 0 .000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- / 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester L tit m.
MENTER! KEUANGAN REPUBLlf\ INDONESIA J enis Laymɜan 3) Sumbangan Pengembangan Institusi 4) Atribut Mikro biologi Klinik 1 ) SPP 2 ) Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya 3) Sumbangan Pengembangan lnstitusi 4) Atribut Neurologi 1 ) SPP 2 ) Praktikui: n Responsi dan Perkuliahan Lainnya 3) Sumbangan Pengembangan Institusi 4) Atribut " 0 bstetri-Ginekologi 1 ) SPP 2 ) Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya 3 ^) ^Sumbangan Pengembangan lnstitusi 4) Atribut Patologi Anatomi 1 ) SPP 2 ) Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya 3) Sumbangan Pengembangan Institusi Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 1 0 . 000 .000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000. 000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 1 0 .000 .000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- / 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 1 0 . 000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- / 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 1 0.000. 000,- / semester Per mahasiswa 1 0 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- / 1 kali Per mahasiswa 5 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 5.000.000,- ' / semester Per mahasiswa 1 0 . 000.000,- / 1 kali 6.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 8- J enis Layanan Atribut Patologi Klinik 1 ) SPP 2) Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya 3 ) Sumbangan Pengembangan Institusi Atribut Radiologi I)' SPP 2) Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya 3 ) Sumbangan Pengembangan Institusi 4) Atribut Psikiatri 1 ) SPP 2) Praktikum Responsi dan Perkuliahan Lainnya 3 ) Sumbangan Pengembangan Institusi 4) Atribut Fakultas Kesehatan Masyarakat a. Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat 1 ) SPP 2) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di 3 ) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana Sa tu an Tarif (Rp) Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000. 000,- / semester Per mahasiswa 3.000.000,- / semester Per mahasiswa 1 0 . 000. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 3 .000. 000,- / semester Per mahasiswa 1 0 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5 . 000. 000,- / semester Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 1 0 . 000. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 285. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 22.000. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 2.000.000,- / 1 kali 7.
M ENTER I KEUANGAN R E P UBLIK INDONESIA J enis Layanan b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di 1 . Semester I dan II 11. Semester III s.d VI c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Matrikulasi e) Atribut Magister Ilmu Kelautan 1)' SPP 2) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di 3) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana 4) Matrikulasi 5) Atribut Fakultas Peternakan dan Pertanian a. Magister Agribisnis 1 ) SPP 2) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di 3) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana 4) Matrikulasi 5) Atribut b. Magister Ilmu Ternak 1 ) SPP 2) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi semester I-III Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 6.000.000,- / semester Per mahasiswa 5 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000 .000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 4 . 1 25.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 1 . 500.000,- / 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali Per mahasiswa 3 .000 .000,- / semester Per mahasiswa 1 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 1 . 500. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- / 1 kali Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- / semester 1 0 . c . 3 ) 4) 5 ) M ENTER I KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA -23- J enis Layanan Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana Matrikulasi Atribut Doktor Ilmu Ternak 1 ) SPP 2 ) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi I - VI 3 ) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana 4) Matrikulasi 5 ) Atribut Fakultas Teknik a. Magister Perencanaan Wilayah dan Ko ta 1 ) SPP 2 ) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di 3 ) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana 4) Atribut 5 ) Studio dan Seminar 6) Matrikulasi b. Magister Teknik Arsitektur 1 ) Kelas Reguler a) SPF b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000 .000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 1 . 500.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 3 . 1 25.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali Per mahasiswa 1 .000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 2 . 000. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 3 . 500.000,- / semester I , Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester 2) 3) 4) MENTERI J<EUANGAN J enis Layanan c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Atribut e ) Matrikulasi Kelas Beasiswa a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana d) Atribut e) Matrikulasi Fast Track a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana d) Atribut e) Matrikulasi Mahasiswa Asing a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Atribut e) Matrikulasi Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 2 . 000. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 285 .000,- I 1 kali Per mahasiswa 7. 500.000,- I 1 kali Per mahasiswa 3 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 7. 500.000,- I 1 kali Per mahasiswa 3 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 3 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000 .000,- I 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- / 1 kali Per mahasiswa 7. 500. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 1 0 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285 .000,- I 1 kali Per mahasiswa 7.500.000,- I 1 kali M ENTEH I KEUANGAN J enis Layanan Magister Teknik Kimia 1) Kelas Reguler a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana d) Atribut e) Matrikulasi 2 r Kelas 'Beasiswa a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Atribut e) Matrikulasi 3) Kelas Fast Track a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Atribut e) Matrikulasi 4) Kelas Internasional a) SPP Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 3 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali Per mahasiswa 2 . 500. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000,000,- / semester Per mahasiswa 3 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali Per mahasiswa 2 . 500.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285 .000,- I 1 kali Per mahasiswa 2 . 500.000,- I 1 kali Per mahasiswa 7. 500. 000,- / semester d. MENTEH I KEUANGAN J enis Layanan b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana d) Atribut e) Matrikulasi Magister Teknik Mesin 1) Kelas Reguler a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Atribut e) Matrikulasi 2) Kelas Beasiswa a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Atribut e) Matrikulasi 3) Kelas Fast Track a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 1 0 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali Per mahasiswa 2 . 500.000,- I 1 kali Per mahasiswa 3 .000. 000,- / semester Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 2 . 000 .000,- I 1 kali Per mahasiswa 3 . 000 .000,- / semester Per mahasiswa 4 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000 .000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 5 . 000 .000,- / semester Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 2.000.000,- I 1 kali • e.
4 ^) M ENTER ! l<EUANGAN R E P U BLll\ I NDONES IA -30- Jenis Layanan Atribut Doktor Teknik Mesin 1 ) SPP 2) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di 3) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana 4) Atribut 5) Matrikulasi Doktor Teknik Kimia 1) SPP 2) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di 3) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana 4) Atribut 5) Matrikulasi Program Pascasarjana a. Magister Sistem Informasi Kelas Reguler a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Matrikulasi e) Atribut b. Magister Epidemiologi Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 9 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000 .000,- / 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 6.000 .000,- I 1 kali Per mahasiswa 5 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 8.000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000 . 000,- / 1 kali Per mahasiswa 285.000,- / 1 kali Per mahasiswa 5 . 000. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 4.000. 000,- / semester Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 1 .250. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 285 .000,- / 1 kali 1 ) 2) 3) MEl\JTERI 1<.EUANGAf\I FlEPUBLll\ INDGr\J ESIA J enis Layanan Kelas Reguler a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di semester I 11. semester II . . . semester III m. IV . semester IV c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana (semester I) d) Matrikulasi (semester I) e) Atribut Konsentrasi Epidemiologi Kesehatan Wisata a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Prod (semester I s/ d IV) c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana (semester I) d) Matrikulasi (semester I) e) Atribut Konsentrasi Sains Terapan Kesehatan a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di 1. semester I Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 3.000.000,- / semester Per mahasiswa 5 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 5. 500. 000,- / semester Per mahasiswa 5 . 500 .000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 . kali Per mahasiswa 1 .250.000,- / 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 6. 500.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 1 .250.000,- / 1 kali Per mahasiswa 285. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 3 .000.000,- / semester Per mahasiswa 3 . 000.000,- / semester c.
M ENTER I KEUANGAN J enis Layanan 11. semester II . . . semester III 111. IV . semester IV c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana (semester I) d) Atribut e) Sumbangan Dana Pengelolaan Poltekkes (semester I) Magister ·Ilmu Lingkungan 1 ) Kelas Reguler a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi (semester I s / d IV) c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana d) Matrikulasi e) Atribut 2) In ternasional a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana c) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi (semester I s / d IV) d) Matrikulasi e) Atribut Doktor Ilmu Kedokteran/ Kesehatan 1) Kelas Reguler Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 5.500. 000,- / semester Per mahasiswa 5. 500. 000,- / semester Per mahasiswa 5. 500.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000. 000,- I 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- / 1 kali Per mahasiswa 2 . 000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 3.000 .000,- / semester Per mahasiswa 3 . 500.000,- / semester - Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 1 .500.000,- / 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 1 0.000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- / i kali Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali e. 2 ) 3 ) M ENTER l l<EUANGAN R EPUBLll\ INDONESIA J enis Layanan a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi (semester I s / d III) c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Atribut Kelas Asing a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Prodi (semester I s / d VI) c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana d) Atribut 3 ) Ke las By Research a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di 1. semester I 11. semester II . . . semester III 111. lV . semester IV v. semester V Vl . semester VI c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Atribut Doktor Ilmu Lingkungan Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 9 . 000. 000,- / semester Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 285.000,- / 1 kali Per mahasiswa 9 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 16.000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000. 000,- / 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali Per mahasiswa 9 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 6.000 . 000,- / semester Per mahasiswa 6. (J0 0. 000,- / semester Per mahasiswa 3 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 3 . 500.000,- / semester Per mahasiswa 1 . 000.000,- / semester Per mahasiswa 1 .000 . 000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000 .000,- / 1 kali Per mahasiswa 285 . 000,- I 1 kali & II. C. D . 1 ) 2 ) M ENTER I KEUANGAN R E P U B LI K INDOl\J ESIA -34- J enis Layanan Kelas Reguler a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarj ana d) Matrikulasi e) Atribut Kelas Internasional a) SPP b) Sumbangan Dana Pengelolaan Pro di c) Sumbangan Dana Pengelolaan Pascasarjana d) Matrikulasi e) Atribut Semester Pendek/ Sisipan Semester Sisipan / semester Pendek S 1 & DIII Akademik Lainnya 1 . Legalisasi Ijazah/Transkrip 2 . Denda Perpustakaan (Keterlambatan Mengembalikan buku) 3. Wisuda a. Universitas b. Fakul tas / Pascasarj ana Layanan Penunjang Akademik A. Pelatihan dan Konsultasi Satuan Tarif (Rp) Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 5.000.000,- / semester Per mahasiswa 2 . 000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 2.000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- I 1 kali Per mahasiswa 25.000. 000,- / semester Per mahasiswa 5 . 000.000,- / 4 semester Per mahasiswa 2.000.000,- / 1 kali Per mahasiswa 3 .000.000,- I 1 kali Per mahasiswa 285.000,- / 1 kali Per mahasiswa 50. 000,- / SKS Per mahasiswa 20.000,- / 10 lembar Per mahasiswa 1 .000,- / hari/ buku Per mahasiswa 250.000,- / 1 kali Per mahasiswa 1 . 1 50.000,- I 1 kali 1 . 2 . 3 .
9 .
1 1 . 1 2 . 1 3 .
M ENTER I l\E UANGAN R EP U B LI K INDONES IA -35- Jenis Layanan Pelatihan Pengaciaan Barang/ J asa Pemerintah a. 10 Jam Pelajaran (OJ) b. 20 Jam Pelajaran (OJ) c. 30 Jam Pelajaran (OJ) ci. 40 Jam Pelajaran (OJ) e. 50 Jam Pelajaran (OJ) Pelatihan Sistem Informasi Geografis (SIG) Dasar Pelatihan Sistem lnformasi Geografis (SIG) Lan jut Pelatihan Penginderaan Jauh Dasar Pelatihan Penginderaan Jauh Lanjut Pelatihan Permodelan Kelautan & Hidroseanografi Pelatihan Budiciaya Perikanan Pelatihan Pemanfaatan Sumber daya Perikanan Pelatihan Manajemen Sumberdaya Perairan Pelatihan Pengolahan Prociuk Perikanan Pelatihan Pengolahan Prociuk Perikanan Lan jut Pelatihan Bioteknologi Kelautan Pelatihan/ Kursus Bahasa Jepang mahasiswa S- 1 Pelatihan/ Kursus Bahasa Korea Mahasiswa S- 1 Satuan Tarif (Rp) Per calon 1 .000. 000,- peserta Per calon 1 . 500.000,- peserta Per calon 2 . 000.000,- peserta Per calon 2 . 500.000,- peserta Per calon 3 .000 .000,- peserta Per Orang 400.000,- / Pelatihan Per Orang 600. 000,- / Pelatihan Per Orang 400.000,- / Pelatihan Per Orang 600 .000,- / Pelatihan Per Orang 700.000,- / Pelatihan Per Orang 700. 000,- / Pelatihan Per Orang 750. 000,- / Pelatihan Per Orang 700 .000,- / Pelatihan Per Orang 800 .000,- / Pelatihan Per Orang 1 .700. 000,- / Pelatihari Per Orang 1 .250.000,- / Pelatihan Per Orang 400. 000,- / Pelatihan Per Orang 400.000,- / Pelatihan (f)C B.
1 8 . 1 9 .
2 1 .
M ENTER I KEUANGAN R EPUBLll< INDONESIA -36- J enis Layanan Kursus Pre-Toe .fl 36 Jam Untuk Mahasiswa S- 1 Undip Kursus Pre-Toe fl 48 Jam Untuk Mahasiswa S- 1 Undip Kursus Pre-Toe .fl 48 Jam Untuk Mahasiswa S-2 Undip Kursus Pre-Toe fl 48 Jam Untuk Umum Pelatihan Kepemimpinan Pelatihan Manajemen data Pelatihan Sistem Informasi Kesehatan Konsultasi a. Instruktur b. Advokasi c. Saksi Ahli Psikologi 1 . Level Pelaksana a. Profil dan Rekomendasi 1) Tes Tertulis 2) Tes Tertulis dan Wawancara Individual 3) Tes Tertulis dan FG D b. Manager Report 1) Tes Tertulis 2) Tes Tertulis dan Wawancara Individual 3) Tes Tertulis dan FGD c. Deskripsi Lengkap 1) Tes Tertulis 2) Tes Tertulis dan Wawancara Individual 3) Tes Tertulis dan FG D 4) Assesment Center Satuan Tarif (Rp) Per Orang 400.000,- / Pelatihan Per Orang 475.000,- / Pelatihan Per Orang 525. 000,- / Pelatihan Per Orang 575. 000,- / Pelatihan Per paket 25.500. 000,- Per paket 25.500.000,- Per paket 25. 500.000,- Per Orang 800 .000,- /Jam (OJ) Per Orang 2 . 000.000,- / Hari (OH) Per Orang 2 . 000. 000,- / Bari (OH) Per peserta 1 1 0.000,- Per peserta 1 25.000,- Per peserta 1 25.000,- Per peserta 125.000,- Per peserta 1 40.000,- Per peserta 1 40.000,- Per peserta 1 40.000,- Per peserta 1 60.000,- Per peserta 1 60.000,- Per peserta 600.000,- 2. 3 .
M ENTER I KEUANGAN R E P UBLIK INDONESIA -37- Jenis Layanan Level Junior Manager/ Supervisor a. Profil dan Rekomendasi 1 ) Tes Tertulis 2 ) Tes Tertulis dan Wawancara Individual 3 ) Tes Tertulis dan FG D b. Manager Report 1 ) Tes Tertulis 2 ) Tes Tertulis dan Wawancara Individual 3) Tes Tertulis dan FG D c. Deskripsi Lengkap 1 ) Tes Tertulis 2 ) Tes Tertulis dan Wawancara Individual 3 ) Tes Tertulis dan FG D 4) Assesment Center Level Manager/ Kepala Cabang Deskripsi Lengkap 1 ) Tes Tertulis dan Wawancara Invidual/FGD / LGD/ In Basket Technique 2 ) Assesment Center Tes IQ Tes Kemampuan/ Bakat Minat Tes pada hari Sabtu dan Minggu a. Jumlah peserta 1 5-20 b. Jumlah peserta 26-50 c. Jumlah peserta 5 1 -75 d. Jumlah peserta 76- 1 00 e. Jumlah peserta > 1 00 Satuan Tarif (Rp) Per peserta 1 25 . 000,- Per peserta 1 50.000,- Per peserta 1 50.000,- · Per peserta 1 60.000,- Per peserta 1 75 . 000,- Per peserta 1 75 . 000,- Per peserta 200.000,- Per peserta 250.000,- Per peserta 250.000,- Per peserta 800.000,- Per peserta 600. 000,- Per peserta 1 . 000.000,- Per peserta 1 50.000,- Per peserta 200. 000,- Tambahan per 25.000,- orang Tambahan per 22 . 500,- orang Tambahan per 20.000,- orang Tatnbahan per 1 7 . 500,- orang Tambahan per 1 5. 000,- orang C.
9 . M ENTER ! KE UANGAN R EPUBLll< INDONESIA -38- J enis Layanan Pelatihan a. Achievment Motivation Training ( 1 2jam) u: ptuk 20 peserta 1) Indoor 2) Outdoor 3) Indoor + Outdoor b. Konseling ( 1 4 jam) untuk 20 peserta Indoor c. Team Building ( 1 2 jam) ·untuk 20 peserta 1) Indoor 2} Outdoor d. Permi tas N arasum ber / Pakar / Ceramah untuk 20 peserta Tes Konseling a. Konseling Pribadi b. Penunjang Konseling (Tes IQ) c . Tes Kepribadian (T AT, SSCT, CA1) Tes Minat Bakat Training Center 1 . Bidang Teknik mesin a. Mahasiswa/ Pelaj ar b. Praktisi/ Umum 2 . Bidang Fisika Medik a. Mahasiswa/ pelajar b. Praktisi / U mum 3 . Bidang Teknik mesin a. Mahasiswa/ pelajar b. Praktisi/Umum 4. Bidang Fisika Medik Satuan Tarif (Rp) Per paket 9 . 000.000,- Per paket 1 2 . 500.000,- Per paket 20.000.000,- Per paket 1 7 . 500. 000,- Per paket 1 0 . 000. 000,- Per paket 2 1 .000 .000,- Per paket/jam 1 .000. 000,- Per peserta 1 00. 000,- Per peserta 1 50.000,- Per peserta 1 00.000,- Per peserta 160.000,- I I Per orang 50.000,- /2 hari Per orang 1 .000 .000,- /2 hari Per orang 350. 000,- / 2 hari Per orang 1 .000 .000,- /2 hari Per orang 600. 000,- /5 hari Per orang 2 . 500. 000,- / 5 hari a.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jenis Layanan Mahasiswa/ pelajar Praktisi/Umum -39- Satuan Tarif (Rp) · Per orang 750.000,- / 5 hari Per orang 2.500.000,- / 5 hari MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO