Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.07/2021 merupakan perubahan atas PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi COVID-19 melalui penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penyaluran Dana Desa
- Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD dalam tiga tahap untuk desa biasa dan dua tahap untuk Desa Mandiri.
- Penyaluran tahap I, II, dan III disesuaikan dengan kebutuhan BLT Desa dan penanganan COVID-19, dengan persentase tertentu dari pagu Dana Desa.
- Desa Mandiri adalah desa yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian Desa dalam Indeks Desa.
-
Persyaratan Penyaluran Dana Desa
- Penyaluran tahap I, II, dan III memerlukan dokumen seperti peraturan bupati/wali kota, peraturan desa, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran, serta surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
- Penyaluran BLT Desa harus didukung dengan perekaman data jumlah keluarga penerima manfaat melalui aplikasi OM SPAN.
- Jika BLT Desa tidak dilaksanakan, diperlukan peraturan kepala desa yang menyatakan tidak ada keluarga penerima manfaat.
-
Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan COVID-19
- Dana Desa dialokasikan minimal 8% dari pagu Dana Desa setiap desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19.
- Alokasi ini merupakan bagian dari Dana Desa tahap I di luar kebutuhan BLT Desa.
- Jika kebutuhan penanganan COVID-19 melebihi 8%, dapat menggunakan Dana Desa tahap I dan tahap II.
-
Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas desa, termasuk jaring pengaman sosial (BLT Desa), padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, pertanian, dan pengembangan potensi desa seperti desa digital dan wisata.
- Penanganan pandemi COVID-19 menjadi bagian prioritas penggunaan Dana Desa.
-
Pemantauan dan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa
- Dilakukan rekonsiliasi sisa Dana Desa dari tahun anggaran sebelumnya antara kepala desa, bupati/wali kota, dan KPPN.
- Sisa Dana Desa yang belum disetorkan ke RKUD atau RKUN diperhitungkan dalam penyaluran tahap berikutnya atau melalui pemotongan DAU/DBH.
- Terdapat pengecualian perhitungan sisa Dana Desa untuk desa yang mengalami bencana alam dengan prosedur permohonan dan dokumen pendukung.
-
Penghentian Penyaluran Dana Desa
- Penyaluran Dana Desa dapat dihentikan jika kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat masalah administrasi dan status hukum desa.
- Penghentian dilakukan berdasarkan permohonan bupati/wali kota atau rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
- Pencabutan penghentian dapat dilakukan setelah ada pemulihan status hukum atau putusan pengadilan tetap.
-
Penyesuaian Data Desa
- Bupati/wali kota wajib melakukan pengecekan dan melaporkan data jumlah desa di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
- Data ini digunakan untuk penghitungan rincian Dana Desa.
-
Dokumentasi dan Format Administrasi
- Disediakan contoh format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sisa Dana Desa serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa.
- Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa dapat disampaikan dalam bentuk digital melalui aplikasi OM SPAN atau fisik.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 Juni 2021.