Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.07/2021 merupakan perubahan atas PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi COVID-19 melalui penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa
Persyaratan Penyaluran Dana Desa
Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan COVID-19
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Pemantauan dan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa
Penghentian Penyaluran Dana Desa
Penyesuaian Data Desa
Dokumentasi dan Format Administrasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 Juni 2021.