Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.04/2022 dibuat untuk memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang impor sesuai praktik kepabeanan internasional. Hal ini sejalan dengan ratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh dan pelaksanaan Trade Facilitation Agreement WTO serta pedoman Technical Guidelines on Advance Rulings dari World Customs Organisation. Tujuannya adalah mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean guna meningkatkan pelayanan kepabeanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) adalah penetapan negara asal barang berdasarkan ketentuan asal barang (rules of origin) sebelum pengajuan pemberitahuan pabean.
- Skema Preferensi dan Non-Preferensi digunakan sesuai perjanjian internasional atau kebijakan perdagangan nasional.
- Pemohon PKBSI dapat berupa importir, eksportir, pengusaha di kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan pihak lain yang memenuhi syarat.
-
Pengajuan Permohonan PKBSI
- Permohonan diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau secara tertulis jika sistem mengalami gangguan.
- Permohonan harus melampirkan dokumen transaksi jual beli dan dokumen teknis yang membuktikan keasalan barang, termasuk data bahan baku, proses produksi, biaya, dan dokumen asal barang.
- Permohonan hanya untuk satu jenis barang dengan tipe dan spesifikasi yang sama.
-
Penelitian Permohonan
- Direktur melakukan penelitian dokumen dan dapat meminta data tambahan, contoh barang, atau penjelasan lisan dari pemohon.
- Permintaan tambahan data harus dipenuhi dalam waktu 5 hari kerja, dan penjelasan lisan diberikan dalam 3 hari kerja.
-
Persetujuan atau Penolakan
- Direktur memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu 30 hari kerja untuk Operator Ekonomi Bersertifikat/Mitra Utama Kepabeanan, dan 40 hari kerja untuk pemohon lainnya.
- PKBSI diterbitkan jika disetujui; penolakan disertai surat pemberitahuan alasan.
- Penolakan dapat terjadi jika data tidak sesuai, tidak lengkap, atau pemohon tidak memenuhi permintaan penjelasan.
-
Perubahan PKBSI
- Pemohon dapat mengajukan perubahan PKBSI dalam waktu 7 hari kerja setelah diterbitkan dengan melampirkan data baru yang relevan.
- Perubahan hanya dapat diajukan satu kali dan melalui prosedur penelitian yang sama seperti permohonan awal.
-
Penggunaan PKBSI
- PKBSI berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKBSI digunakan sebagai acuan dalam pengajuan pemberitahuan pabean impor dan penelitian keasalan barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
- PKBSI tidak berlaku jika kondisi barang berbeda, digunakan oleh pihak lain, atau ada bukti nyata yang membatalkan keasalan.
-
Pencabutan PKBSI
- Direktur dapat mencabut PKBSI jika data permohonan tidak akurat, terjadi perubahan ketentuan asal barang, atau berdasarkan pertimbangan praktik internasional.
- Pencabutan disampaikan secara resmi kepada pemohon dalam 7 hari kerja.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Direktur dan pejabat Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan PKBSI secara berkala.
-
Ketentuan Teknis
- Peraturan ini juga mengatur format dan tata cara pengajuan permohonan, permintaan data tambahan, penjelasan lisan, penerbitan PKBSI, penolakan, perubahan, dan pencabutan PKBSI.
- Semua proses administrasi dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan opsi tertulis jika sistem tidak berfungsi.
-
Berlaku
- Peraturan mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan.
Peraturan ini memberikan kerangka hukum dan prosedur yang jelas untuk penetapan keasalan barang impor sebelum pemberitahuan pabean, guna mendukung kelancaran dan kepastian dalam perdagangan internasional serta kepabeanan di Indonesia.