Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.04/2022 dibuat untuk memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang impor sesuai praktik kepabeanan internasional. Hal ini sejalan dengan ratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh dan pelaksanaan Trade Facilitation Agreement WTO serta pedoman Technical Guidelines on Advance Rulings dari World Customs Organisation. Tujuannya adalah mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean guna meningkatkan pelayanan kepabeanan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pengajuan Permohonan PKBSI
Penelitian Permohonan
Persetujuan atau Penolakan
Perubahan PKBSI
Penggunaan PKBSI
Pencabutan PKBSI
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Teknis
Berlaku
Peraturan ini memberikan kerangka hukum dan prosedur yang jelas untuk penetapan keasalan barang impor sebelum pemberitahuan pabean, guna mendukung kelancaran dan kepastian dalam perdagangan internasional serta kepabeanan di Indonesia.