bahwa berdasarkan Peraturan Presiden mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang pembiayaannya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa pembiayaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di dalamnya terdapat komponen biaya yang dibayarkan dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri;
bahwa agar pembayaran vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri dapat dilakukan secara efisien dan untuk menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam valuta asing;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan fungsi Kuasa BUN.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PKPBJ adalah perjanjian tertulis antara KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyaluran dana dalam valuta asing untuk PKPBJ pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang berkedudukan di dalam negeri melalui pembelian dari supplier yang berkedudukan di luar negeri.
BAB III
DANA PENGADAAN VAKSIN _CORONA VIRUS DISEASE_ 2019 (COVID-19)
Pasal 3
Dana pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari APBN yang dialokasikan dalam DIPA.
Dana yang tercantum dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi pengeluaran negara yang tidak dapat dilampaui.
Dana yang telah dialokasikan dalam DIPA untuk pembayaran pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak dapat digunakan untuk pembayaran Pengadaan Barang/Jasa lainnya.
Pasal 4
Pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dituangkan dalam PKPBJ.
Dalam PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mencantumkan ketentuan pembayaran dalam Rupiah, dicantumkan ketentuan pembayaran dalam valuta asing kepada penyedia barang/jasa.
KPA/PPK memperhatikan pagu DIPA sebelum membuat PKPBJ dengan pihak penyedia barang/jasa.
Dalam hal pagu pada DIPA tidak mencukupi untuk membayar pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 5
Pembayaran atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dalam valuta asing dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/jasa, pembayaran sebagian atau seluruhnya atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
Pasal 6
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan.
Ketentuan mengenai bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketentuan mengenai persyaratan jaminan, pengujian dan penatausahaan kontrak/wanprestasi, serta jaminan, pemutusan dan klaim jaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
Pasal 7
Pembayaran atas PKPBJ dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan mekanisme LS dari RKUN ke rekening penyedia barang/jasa yang berkedudukan di dalam negeri.
Rekening penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekening dalam valuta asing yang dibuka di bank umum dalam negeri.
Pembayaran atas PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam PKPBJ.
Pasal 8
Untuk pembayaran PKPBJ dalam valuta asing, penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada PPK berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam valuta asing.
Pasal 9
PPK melakukan pengujian terhadap tagihan dari penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat .
Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat, PPK menerbitkan SPP-LS dalam valuta asing dan menyampaikannya kepada PPSPM.
PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi syarat, PPSPM menerbitkan SPM-LS dalam valuta asing.
Pasal 10
PPSPM mengajukan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ke KPPN.
SPM-LS yang diajukan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
KPPN melakukan pengujian terhadap SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D dalam valuta asing.
Pasal 11
Tata cara penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Pasal 12
Penyaluran dana atas penerbitan SP2D dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening operasional dalam valuta asing milik Pemerintah di Bank Indonesia ke rekening valuta asing milik penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dana diterima di rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang/jasa harus melakukan pembayaran kepada supplier di luar negeri dengan melaksanakan pemindahbukuan ke rekening supplier di luar negeri.
BAB V
PEMBAYARAN PADA AKHIR TAHUN
Pasal 13
Pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dapat dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan.
Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan.
Tata cara pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
BAB VI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 14
PA/KPA melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi dalam pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
Akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 15
Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan anggaran belanja dalam pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA