JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)

    • 7/PMK.09/2017
    • 27 Jan 2017
    • Dicabut
    • Fulltext (1 GB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - KEWAJIBAN ASN KEMENKEU DAN KATEGORI GRATIFIKASI
    BAB III - UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
    BAB IV - PELAPORAN GRATIFIKASI
    BAB V - PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI DAN PELAPORAN HASIL PENANGANAN OLEH UPG
    BAB VI - PENETAPAN STATUS BARANG GRATIFIKASI
    BAB VII - PENYERAHAN BARANG GRATIFIKASI
    BAB VIII - PERLINDUNGAN DAN SANKSI
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    No.180, 2017 KEMKEU. Pengendalian Gratifikasi. Pedoman. Pencabutan. No.180, 2017 KEMKEU. Pengendalian Gratifikasi. Pedoman. Pencabutan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/PMK.09/2017 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    b.

    bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka menyelaraskan dengan Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, perlu mengatur kembali ketentuan/pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

    c.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    mengingat:
    1.

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

    2.

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah __ diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

    3.

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);

    4.

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

    5.

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601;

    6.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3);

    7.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

    2.

    Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.

    3.

    Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut ASN Kemenkeu adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau institusi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    4.

    Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Kementerian Keuangan, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.

    5.

    Pelapor adalah ASN Kemenkeu yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.

    6.

    Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    7.

    Benturan Kepentingan adalah situasi dimana ASN Kemenkeu memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

    8.

    Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan adalah Pihak Lain yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan Kementerian Keuangan, memiliki kepentingan terhadap kebijakan Kementerian Keuangan, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan Kementerian Keuangan.

    9.

    Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN Kemenkeu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.

    10.

    Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen.

    11.

    Pembiayaan Ganda adalah pembiayaan yang dilakukan oleh dua pihak yang berbeda untuk kegiatan yang sama .

    12.

    Menteri adalah Menteri Keuangan.

    BAB II
    KEWAJIBAN ASN KEMENKEU DAN KATEGORI GRATIFIKASI

    Bagian Kesatu
    Kewajiban ASN Kemenkeu __ __

    Pasal 2

    (1)

    ASN Kemenkeu memiliki kewajiban untuk:

    a.

    menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;

    b.

    melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan

    c.

    melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.

    (2)

    Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut:

    a.

    Gratifikasi tidak diterima secara langsung;

    b.

    pemberi gratifikasi tidak diketahui;

    c.

    penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau

    d.

    terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain.

    Bagian Kedua
    Kategori Gratifikasi __

    Pasal 3

    Gratifikasi yang diterima oleh ASN Kemenkeu, dikategorikan menjadi:

    a.

    Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan

    b.

    Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

    Pasal 4

    (1)

    Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

    a.

    Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh ASN Kemenkeu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

    b.

    Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan .

    (2)

    Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:

    a.

    Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan, terdiri atas:

    1.

    segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop , konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan, yang antara lain berupa: a) seminar kit Kedinasan yang Berlaku Umum; b) cinderamata/suvenir yang Berlaku Umum; c) hadiah/ door prize yang Berlaku Umum; d) fasilitas penginapan yang Berlaku Umum ; e) konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang Berlaku Umum .

    2.

    kompensasi yang diterima dari Pihak Lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak terdapat Pembiayaan Ganda, Benturan Kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima, yang antara lain berupa: a) honor/insentif, baik berupa uang maupun setara uang; b) fasilitas penginapan; c) cinderamata/suvenir/ plakat; d) jamuan makan; e) fasilitas transportasi; dan/atau f) barang yang bersifat mudah busuk atau rusak antara lain seperti bingkisan makanan atau buah.

    b.

    Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan, meliputi:

    1.

    hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher , point rewards , atau suvenir yang Berlaku Umum;

    2.

    prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri;

    3.

    keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;

    4.

    kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN Kemenkeu, dan tidak mempunyai Benturan Kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai;

    5.

    pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

    6.

    pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

    7.

    pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

    8.

    pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

    9.

    pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing- masing pemberi, dalam rangka: a) promosi jabatan; dan/atau b) pindah/mutasi tempat kerja.

    BAB III
    UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI

    Bagian Kesatu
    Pembentukan UPG

    Pasal 5

    (1)

    Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk UPG yang terdiri dari:

    a.

    UPG Koordinator; dan

    b.

    UPG.

    (2)

    UPG Koordinator berkedudukan di Inspektorat Jenderal.

    (3)

    UPG berkedudukan di unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal pada kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan/Unit Pelaksana Teknis (UPT).

    (4)

    UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan Inspektur Jenderal.

    (5)

    UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit eselon I yang ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I, atau eselon II atas nama pimpinan unit eselon I pada unit yang bersangkutan.

    Bagian Kedua
    Fungsi UPG Koordinator dan UPG __

    Pasal 6

    (1)

    UPG Koordinator berfungsi mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

    (2)

    UPG berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi ( helpdesk ) pengendalian Gratifikasi.

    Bagian Ketiga
    Struktur UPG Koordinator dan UPG

    Pasal 7

    (1)

    UPG Koordinator dan UPG tingkat kantor pusat/kantor wilayah paling sedikit memiliki personil yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon III/setara eselon III sebagai Ketua UPG, 1 (satu) orang pejabat eselon IV/setara eselon IV, dan 1 (satu) orang pelaksana sebagai administrator.

    (2)

    UPG tingkat kantor pelayanan/UPT paling sedikit memiliki personil yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon IV sebagai Ketua UPG dan 1 (satu) orang pelaksana sebagai administrator. Bagian Keempat __ Tugas Dan Tanggung Jawab UPG Koordinator dan UPG __

    Pasal 8

    (1)

    Tugas dan tanggung jawab UPG Koordinator sebagai berikut:

    a.

    mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

    b.

    menyampaikan laporan semesteran pengendalian Gratifikasi kepada Menteri;

    c.

    melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat menyurat dengan KPK atas nama Menteri dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi; dan d. menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi.

    (2)

    Tugas dan tanggung jawab UPG sebagai berikut:

    a.

    memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada unit masing-masing;

    b.

    menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan;

    c.

    meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;

    d.

    memberikan rekomendasi dan menetapkan status Gratifikasi terkait Kedinasan;

    e.

    menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi di unit masing-masing dan menyampaikan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya dengan tembusan kepada KPK;

    f.

    menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;

    g.

    memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK;

    h.

    memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan ( management tools ) bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian;

    i.

    melakukan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau penerapan pengendalian Gratifikasi;

    j.

    melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Koordinator dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;

    k.

    melakukan langkah monitoring ke KPK terkait penetapan status barang Gratifikasi apabila diperlukan; dan

    l.

    menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing UPG.

    BAB IV
    PELAPORAN GRATIFIKASI

    Bagian Kesatu
    Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Melalui UPG __

    Pasal 9

    (1)

    Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    (2)

    Penyampaian laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi kepada UPG dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tersedianya aplikasi pelaporan Gratifikasi secara online. (3) UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4)

    Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang :

    a.

    nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi;

    b.

    jabatan Pelapor Gratifikasi;

    c.

    tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi;

    d.

    uraian jenis Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia;

    e.

    nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak; dan

    f.

    kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi.

    (5)

    Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap belum lengkap, UPG menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima.laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 10

    (1)

    Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan barang Gratifikasi tersebut ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya.

    (2)

    Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam formulir laporan gratifikasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan barang.

    Bagian Kedua
    Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Kepada KPK __

    Pasal 11

    (1)

    Dalam hal lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima belum dilaporkan, maka laporan dilakukan secara langsung kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.

    (2)

    Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh penerima Gratifikasi kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.

    Pasal 12

    (1)

    Laporan Gratifikasi langsung kepada KPK disampaikan dengan cara:

    a.

    langsung ke kantor KPK oleh penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima Gratifikasi; atau

    b.

    melalui pos, e-mail, atau situs KPK ( online ).

    (2)

    Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui:

    a.

    Kantor KPK;

    b.

    Sekretariat UPG pada unit kerja penerima Gratifikasi; dan/atau

    c.

    Website KPK.

    BAB V
    PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI DAN PELAPORAN HASIL PENANGANAN OLEH UPG

    Bagian Kesatu
    Penanganan Laporan Gratifikasi dari Penerima Gratifikasi __

    Pasal 13

    (1)

    UPG melakukan penanganan terhadap laporan penerimaan Gratifikasi sebagai berikut:

    a.

    meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal memerlukan tambahan informasi yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    b.

    melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D dan Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    c.

    Analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh petugas UPG dengan mengacu pada laporan Gratifikasi, berita acara permintaan keterangan, dan/atau informasi lain yang relevan.

    d.

    Ketua UPG mereviu dan memberikan persetujuan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c.

    e.

    Persetujuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d tersebut selanjutnya disampaikan kepada KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.

    (2)

    UPG dapat tidak menindaklanjuti penanganan laporan Gratifikasi, dalam hal sebagai berikut:

    a.

    Pelapor tidak menyampaikan laporan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);

    b.

    Pelapor tidak melengkapi informasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);

    c.

    sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi; dan/atau

    d.

    laporan Gratifikasi disampaikan karena adanya temuan dari Inspektorat Jenderal/Unit Kepatuhan Internal/pengawas eksternal.

    Bagian Kedua
    Penanganan Laporan Gratifikasi Selain __ Dari Penerima Gratifikasi __

    Pasal 14

    (1)

    UPG hanya memproses laporan Gratifikasi oleh penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis.

    (2)

    Laporan Gratifikasi selain oleh penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis, disampaikan kepada unit yang menangani pengaduan __ dan/atau __ whistleblowing system untuk diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    Bagian Ketiga
    Pelaporan Hasil Penanganan Gratifikasi __

    Pasal 15

    (1)

    Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    (2)

    Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap awal bulan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya sampai dengan UPG kantor pusat dengan tembusan kepada KPK.

    (3)

    UPG kantor pusat menyampaikan rekapitulasi kepada UPG Koordinator dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    (4)

    Penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat tanggal 15 Juli untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II.

    (5)

    Dalam hal penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian rekapitulasi semesteran dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama setelah tanggal 15 Juli dan 15 Januari.

    (6)

    UPG Koordinator menyampaikan laporan penanganan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan kepada Menteri secara semesteran paling lambat tanggal 1 Agustus untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 1 Februari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II .

    BAB VI
    PENETAPAN STATUS BARANG GRATIFIKASI

    Bagian Kesatu
    Ketentuan Umum Barang Gratifikasi

    Pasal 16

    (1)

    Barang Gratifikasi harus disimpan oleh penerima Gratifikasi sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi oleh KPK.

    (2)

    Penerima Gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang dan/atau rusak.

    Bagian Kedua
    Penetapan Status Barang Gratifikasi oleh KPK

    Pasal 17

    (1)

    Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan Surat Keputusan KPK.

    (2)

    Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/salinan Surat Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG unit kerja yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.

    (3)

    Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan Surat Keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.

    Bagian Ketiga
    Penetapan Status Barang Gratifikasi oleh UPG __

    Pasal 18

    (1)

    Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan surat dari UPG.

    (2)

    UPG menyampaikan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

    BAB VII
    PENYERAHAN BARANG GRATIFIKASI

    Bagian Kesatu
    Penyerahan Barang Gratifikasi Yang Ditetapkan Menjadi Milik Penerima __

    Pasal 19

    Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima, barang Gratifikasi menjadi hak milik Penerima terhitung sejak tanggal ditetapkan.

    Bagian Kedua
    Penyerahan Barang Gratifikasi Yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara

    Pasal 20

    (1)

    Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Negara, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

    (2)

    Penyerahan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    a.

    apabila Gratifikasi dalam bentuk uang, maka penerima Gratifikasi menyetorkan ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK dengan ditembuskan kepada UPG unit kerj

    b.

    apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, maka penerima Gratifikasi menyerahkan kepada:

    1)

    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; atau

    2)

    KPK dengan menyampaikan bukti penyerahan kepada UPG unit kerja.

    Bagian Ketiga
    Penyerahan Barang Gratifikasi Yang Ditetapkan Menjadi Milik Unit Kerja __

    Pasal 21

    (1)

    Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik unit kerja, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada UPG unit kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

    (2)

    UPG memberikan tanda terima atas penyerahan barang Gratifikasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    (3)

    UPG menentukan pemanfaatan barang Gratifikasi tersebut dengan menggunakan lembar pengecekan ( checklist ) penentuan manfaat barang Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    (4)

    UPG melakukan pemantauan atas pemanfaatan barang Gratifikasi

    BAB VIII
    PERLINDUNGAN DAN SANKSI

    Bagian Kesatu
    Perlindungan __

    Pasal 22

    (1)

    UPG wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi.

    (2)

    Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi.

    (3)

    Identitas Pelapor Gratifikasi hanya dapat diungkap untuk keperluan bahan pertimbangan ( management tools ), __ UPG, dan KPK .

    Bagian Kedua
    Sanksi __

    Pasal 23

    Pengenaan sanksi kepada ASN Kemenkeu yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Pasal 24

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 614), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 25

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA