Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
70/PMK.04/2007 tentang Kwasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.