Pelaksanaan Teknis Perpajakan atas Keputusan Presiden Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
702/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Teknis Perpajakan atas Keputusan Presiden Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.