bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
bahwa mengacu ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu melakukan pengaturan mengenai pelaporan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam suatu Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5792);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 513);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta hasil pengembangannya.
Pengelola Program adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero), yang selanjutnya disebut dengan PT Asabri (Persero).
BAB II
PENGELOLA PROGRAM
Pasal 2
Pengelolaan atas Akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Pengelola Program.
Pasal 3
Dalam rangka pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengelola Program membuat dan memelihara buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola Pengelola Program.
BAB III
PELAPORAN
Bagian Kesatu
Jenis Laporan
Pasal 4
Pengelola Program wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
laporan tahunan;
laporan semesteran; dan
laporan bulanan.
Laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit mencakup aspek operasional pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun, keuangan, investasi, dan operasional pembayaran belanja pensiun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup laporan aset dalam bentuk investasi dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Pengelola Program yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Pengelola Program.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terdiri atas laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, catatan atas masing-masing pos dalam laporan keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
Pasal 5
Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman yang relevan di bidang program pensiun paling sedikit 5 (lima) tahun, dan tidak pernah melakukan tindak tercela di bidang keuangan.
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditunjuk oleh Pengelola Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) harus sama dengan tanggal laporan tahunan dan tanggal laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat adalah:
per 31 Desember untuk tanggal laporan tahunan;
per 30 Juni dan 31 Desember untuk tanggal laporan semesteran; dan
per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan untuk laporan bulanan.
Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta laporan selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Laporan
Pasal 7
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan.
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan.
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Susunan Laporan
Pasal 8
Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi Iuran Pensiun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 9
Menteri Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
BAB V
SANKSI
Pasal 10
Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dan ayat (2) terlambat dilakukan, Pengelola Program dikenakan denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan, dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan yaitu:
tanggal penerimaan laporan, apabila laporan diserahkan langsung; atau
tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan.
Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan pada Akumulasi Iuran Pensiun dan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
Dalam hal Pengelola Program belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pengelola Program pada Negara yang harus dicantumkan dalam laporan posisi keuangan Pengelola Program yang bersangkutan.
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 11
Dalam hal penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Pengelola Program.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA