JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • 71/PMK.05/2019
    • 13 Mei 2019
    • Dicabut
    • Fulltext (2 GB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    Pasal 1
    Pasal 2
    Pasal 3
    Pasal 4
    Pasal 5
    Pasal 6
    Pasal 7
    Pasal 8
    Pasal 9
    Pasal 10
    Pasal 11
    Pasal 12
    Pasal 13
    Pasal 14
    Pasal 15
    Pasal 16
    Pasal 17
    Pasal 18
    Pasal 19
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

    b.

    bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/2785/V/REN.2.3/2018/Pusdokkes tanggal 9 Mei 2018 hal Pengiriman Usulan Revisi Tarif dan Usulan Tarif Rumah Sakit Bhayangkara telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang;

    c.

    bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

    d.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    mengingat:
    1.

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

    2.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III KUPANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

    Pasal 1

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 2

    a.
    b.
    c.

    Pasal 3

    a.
    b.

    Pasal 4

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.

    Pasal 5

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 6

    Pasal 7

    (1)
    (2)

    Pasal 8

    Pasal 9

    Pasal 10

    Pasal 11

    Pasal 12

    Pasal 13

    Pasal 14

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 15

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 16

    (1)
    (2)

    Pasal 17

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)
    (4)

    Pasal 18

    Pasal 19