Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
72/PMK.05/2016 - Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. | JDIH Kementerian Keuangan