Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
74/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 112/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
09 May 2008
Diubah dengan 150/PMK.02/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk.
09 May 2008
Dicabut dengan 120/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk.
09 May 2008
Diubah dengan 261/PMK.02/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
74/PMK.02/2008 - Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk | JDIH Kementerian Keuangan