Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN BERSAMA MENTER! KEUANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 20 1 4 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
MEMUTUSKAN:
Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibawah ini:
Nama...................................................
b. NIP................................................... c . Pangkat/ golongan ruang/TMT :
.................................................. d . Unit ker ja................................................... Terhitung mulai tanggal........ dinaikkan jabatannya dari Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang.................... ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang................ dengan angka kredit kumulatif sebesar...............(.......................) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di.................... pada tanggal.................... . NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; * ) 2 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang bersangkutan; 3 . Sekretaris Tim Penilai Kiner ja Instansi yang bersangkutan; 4 . Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 5 . Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan
Pejabat lain yang dianggap perlu. * ) Caret yang tidak perlu. VIII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang undangan. B . PENGANGKATAN PERTAMA 1 . Pengangkatan pertama dalam J abatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan pengangkatan dari Calon PNS untuk mengisi lowongan formasi jabatan Analis 2 . Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama. 3 . Pengangkatan pertama PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah harus memenuhi syarat:
berijazah paling rendah Sarjana (S- 1)/ Diploma IV (D-IV) bidang ekonomi/keuangan/hukum/ administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam l (satu) tahun terakhir.
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS harus diangkat dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Contoh: Sdr. Ilham Hadiana, SH NIP. 1 9880209 200903 1 007, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2009 diangkat menjadi Calon PNS, golongan ruang III/a, kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS dalam pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 20 1 0 dan yang bersangkutan telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam hal demikian paling lama tanggal 3 1 Maret 20 1 1 yang bersangkutan sudah harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis · Keuangan Pusat dan Daerah.
Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan berdasarkan formasi jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang Ahli Pertama sesuai yang ditetapkan oleh:
Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk di lingkungan Kementerian Keuangan dan Instansi Pusat; dan
Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA TEMBUSAN: KEPUTUSAN MENTER! / P I M P / N AN LPNK/ GU BERNU R/ BU P AT I / W ALIKOT A *) NOMOR :
................................... . . TENT ANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
MEMUTUSKAN:
Calon Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibawah ini:
Nama....................................................
NIP....................................................
Pangkat/ golongan ruang/TMT :
..................................................
Unit ker ja.................................................... Terhitung mulai tanggal........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang Ahli Pertama. Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di.................... . pada tanggal.................... . . NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *) 2. Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/ Kota atau Biro / Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *) 3 . Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *) 5 . Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN 1 . Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
tersedia lowongan formasi untuk jabatan Analis Keuangan Pusat clan Daerah;
berijazah paling rendah Sarjana (S- 1)/ Diploma IV (D-IV) bidang ekonomi/keuangan/hukum/ administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Analis Keuangan Pusat clan Daerah;
mengikuti clan lulus uji kompetensi;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Pengalaman di bidang analisis keuangan pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f, dapat secara kumulatif. Contoh: Sdr. Ade Sutarman, SE NIP. 1 9680905 1 99 103 1 00 1 , pangkat Pembina, golongan ruang IV/ a, menduduki jabatan Kepala Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah pada Pusat Kebijakan APBN, pada waktu menduduki jabatannya, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan di bidang pelaksanaan analis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan keuangan selama 1 (satu) tahun. Jabatan tersebut termasuk dalam jabatan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah. Yang bersangkutan dimutasi menjadi Kepala Bagian Kepegawaian, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan di bidang analisis keuangan pusat clan daerah. Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi menjadi Kepala Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah pada Pusat Kebijakan APBN, pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan di bidang pelaksanaan analis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan keuangan selama 1 (satu) tahun. Dalam hal demikian maka Sdr. Ade Sutarman, SE memiliki pengalaman di bidang analisis keuangan pusat dan daerah 2 (dua) tahun yakni selama menduduki Kepala Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah. 3 . Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Oleh karena itu pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan. Contoh: Sdri. Kartika, SE NIP. 19640408 199 103 2 00 1 , pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/ d, menduduki jabatan Analis Bahan Kebijakan Dana Bagi Hasil pada unit Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, maka pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat akhir bulan Oktober 20 1 3 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 20 14, mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1 964.
Ketentuan mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e didasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki untuk menentukan jenjang jabatan pengangkatan dari jabatan lain. Contoh: Sdr. Zulkifli, SE NIP. 1 9760606 200604 1 00 1 , pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Pajak Daerah akan diangkat dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Sebelum diangkat dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan. Mengingat sdr. Zulkifli, SE menduduki pangkat Penata, golongan ruang III/c, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang Ahli Muda.
Keputusan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. i CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KEPUTUSAN M ENTER! / P I M P / N AN LPNK/ GU BERNU R/ BU P A T I / W ALIKOT A *) NOMOR :
................................... . TENT ANG PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM J ABA T AN FUNGSION AL ANALIS KEU ANGAN PUSAT DAN DAERAH Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KE DUA TEMBUSAN :
MEMUTUSKAN :
Mengangkat:
Nama b. NIP c. Jabatan d. · Pangkat/ golongan ruang/TMT : e . Unit ker ja Terhitung mulai tanggal........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang................ . Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di............ . pada tanggal............... NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *) 2. Kepala BKD Propinsi/ BKD Kabupaten atau Kata atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *) 3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *) 5 . Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Caret yang tidak perlu. i www.jdih.kemenkeu.go.id IX. PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI A. PEMBERHENTIAN SEMENTARA 1 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila:
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
ditugaskan secara penuh di luar jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah. 2 . Keputusan pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPUTUSAN MENTER!/ PIMPINAN LPNK/ GUBERNUR/ BUPATl/WALIKOTA *) NOMOR :
............................... TENT ANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA TEMBUSAN :
MEMUTUSKAN :
Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibawah ini:
Nama................................................ . .
NIP................................................ . . c . Pangkat/ Golongan ruang/TMT d. Jabatan e. Unit ker ja Terhitung mulai tanggal........ diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pu sat dan Daerah jenjang.................... Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan m1, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di........................ . pada tanggal........................ . NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *) 2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kata atau Biro/ Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *) 3 . Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *) 5 . Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Caret yang tidak perlu. **) Tulislah unit ker ja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal B. PENGANGKATAN KEM . BALI 1 . Analis Keuangan Pusat clan Daerah yang diberhentikan sementara sebagai PNS, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. 2 . Analis Keuangan Pusat clan Daerah yang diberhentikan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Analis Keuangan Pusat clan Daerah yang diberhentikan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
Analis Keuangan Pusat clan Daerah Ahli Pertama clan Ahli Muda yang diberhentikan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
Analis Keuangan Pusat clan Daerah Ahli Madya clan Ahli Utama yang diberhentikan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah apabila berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
Analis Keuangan Pusat clan Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1 , angka 2, angka 4, dan angka 5 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah apabila telah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya.
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir. contoh: Sdr. Andika Deskartes, SE, NIP. 1 9580707 1 98303 1 00 1 , jabatan Analis Keuangan Pusat clan Daerah Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV /b, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya dan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Keuangan. Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, maka usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat Januari 20 1 5, mengingat yang bersangkutan lahir pada bulan Juli 1 958.
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dilaksanakan dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki. 9 . Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI KEPUTUSAN M ENTER! / P I M P / N AN LPNK/ GU BERNU R/ BU P AT I / W ALIKOT A *) NOMOR :
............................................................... . . TENT ANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KE DUA TEMBUSAN
MEMUTUSKAN :
Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibawah ini: · a. Nama................................................... b . NIP...................................................c. Pangkat/ golongan ruang/TMT d. Unit ker ja Terhitung mulai tanggal........ diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang.................... Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di........................ pada tanggal........................ . NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *) 2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kata atau Biro / Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *) 3 . Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *) 5 . Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Caret yang tidak perlu . X. PENYESUAIAN/ I N P ASSI NG DALAM JABATAN DAN PANGKAT 1 . PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 14 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
berijazah paling rendah Sarjana (S- 1)/ Diploma IV (D-IV);
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang analisis keuangan pusat dan daerah;
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
usia paling tinggi: 1 ) 5 5 (lima puluh lima) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya dan Ahli Utama. 2 . Ketentuan mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang analisis keuangan pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, didasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki untuk menentukan jenjang jabatan pengangkatan dari penyesuaian/ inpassing. Contoh: Sdr. Lisbon Sirait, SE, NIP. 1 9640306 199 1 04 1 00 1 , pangkat Pembina golongan ruang IV/ a, jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Organisasi akan diangkat dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Sebelum diangkat dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah melalui penyesuaian/ inpassing, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan. Mengingat Sdr. Lisbon Sirait, SE menduduki pangkat Pembina, golongan ruang IV/ a, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang Ahli Madya. 3 . PNS yang dalam masa penyesuaian/ inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/ inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
PNS yang telah disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan angka kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan.
Penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan setelah mempertimbangkan formasi jabatan.
Keputusan penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, ditetapkan oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan yang dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH KEPUTUSAN PENYESUAIAN / I N P ASSING Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA TEMBUSAN KEPUTUSAN MENTERI /PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/ W ALIKOTA*) NOMOR :
............................................................... . . TENT ANG PENYESUAIAN/ I N P ASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALiS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
MEMUTUSKAN :
mengangkat:
Nama b. NIP c. Pangkat/ Golongan ruang/TMT d. Jabatan e. Unit Ker ja Terhitung mulai tanggal........ disesuaikan/ in passing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pu sat dan Daerah jenjang.................... Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di.................... pada tanggal.................... . NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *) 2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *) 3 . Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *) 5 . Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Caret yang tidak perlu .
Penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Maret 20 1 5 dan harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Februari 20 16. XI. UJI KOMPETENSI Uji kompetensi bagi Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang akan naik jenjang jabatan berlaku sejak tanggal 1 Maret 20 16. XII. PENUTUP Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ttd . EKO SUTRISNO