DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BAD AN KEPEGA WAIAN NEGARA, bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara Nomor 4286) ; 2 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembar Negara Nomor 4355) ; 3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949) ; 7- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 354 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 ten tang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20 1 0 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 35) ; 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20 1 1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 1 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258) ; 1 2 . Keputusan Presiden Nomor 8 7 Tahun 1 999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20 1 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 2 Nomor 235) ; 1 3 . Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20 1 3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 1 28) ; Memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 1 4 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 1 805); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN BERSAMA MENTER! KEUANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 20 1 4 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH.
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 1 4 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 2
Pelaksanaan Peraturan Bersama ini mempedomani ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 1 4 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah.
Pasal 3
Peraturan Bersama m1 mulai berlaku diundangkan. pad a tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. KEPALA BAD AN KE PEG A WAIAN NEGARA ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tangg1 9 April 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. EKO SUTRISNO BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pad a tanggal 16 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 542 LAMPIRAN PERATURAN BERSAMA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR: 74/PMK.07/2015 NOMOR: 17 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 20 1 4 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH I. PENDAH ^U LUAN A. UMUM 1 . bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 1 4 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. 2 . bahwa untuk menjamin keseragaman dan memperlancar pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 14 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. B . TUJUAN Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 14. C. PENGERTIAN 1 . Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pe jabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2 . Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 . Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lernbaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah; dan lembaga teknis daerah.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 9 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 1 0. Analisis Keuangan Pusat dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. 1 1 . Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1 2 . Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 3 . Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Keuangan Pu sat dan Daerah se bagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/ a tau jabatan.
Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 1 5. Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/ a tau jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Nilai Kinerja adalah nil.ai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. II. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG A. JENJANG JABATAN Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, terdiri atas: 1 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama; 2 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;
Analis Keuangan Pu sat dan Daerah Ahli Madya; dan 4 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama. B. JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf A, terdiri atas: 1 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama, pangkat:
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/ 2 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, pangkat:
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 3 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, pangkat:
Pembina, golongan ruang IV/ a;
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV /b; dan
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/ 4 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama, pangkat:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/ d; dan
Pembina Utama, golongan ruang IV/e. III. URAIAN TUGAS JABATAN, HASIL KERJA, DAN TUGAS TAMBAHAN A. URAIAN TUGAS JABATAN Uraian tugas jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan jenjang jabatannya, terdiri atas: 1 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama, terdiri atas:
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD); Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait belanja daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa; J. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Melakukan pengolahan dan analisis data rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
W.
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD; Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait dana dekonsentrasi; Melakukan pengolahan dan analisis data dana dekonsentrasi; Melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi; Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait dana tugas pembantuan; Melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan; Melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan; Menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah; Menganalisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
aa. Melakukan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi;
bb. Menyusun konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
cc. Menyajikan informasi keuangan daerah;
dd. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);
ee. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/ daerah, nasional, dan Internasional);
ff. Mengidentifikasi informasi keuangan daerah;
gg. Memverifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah;
hh. Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana ( 1 - 2 metode); IL Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode) ; jj . Mengolah data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
kk. Melakukan telaah pengelolaan barang milik negara/ daerah;
Melakukan telaah standar analisa belanja;
mm. Melakukan telaah standar satuan harga;
nn. Melakukan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
oo. Menyusun buku pegangan/ tulisan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah;
pp. Menulis makalah/ artikel terkait hubungan keuangan pusat dan daerah;
qq. Memberikan sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; dan
rr. Memberikan bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. 2 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, terdiri atas:
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait belanja daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa; J. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Melakukan pengolahan dan analisis data rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Melakukan identifikasi dan in ven tarisasi terkait dana dekonsen trasi;
Melakukan pengolahan dan analisis data dana dekonsentrasi;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait dana tugas pembantuan;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
Menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
Menganalisis permasalahan pengembangan sistem informasi aa. keuangan daerah; Melakukan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi;
bb. Melakukan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
cc. Menyusun konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
dd. Menyajikan informasi keuangan daerah;
ee. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional) ;
ff. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/ daerah, nasional, dan Internasional);
gg. Mengidentifikasi informasi keuangan daerah;
hh. Memverifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah; IL Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana ( 1 - 2 metode); JJ. Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);
kk. Mengolah data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
Melakukan telaah pengelolaan barang milik negara/ daerah;
mm. Melakukan telaah standar analisa belanja;
nn. Melakukan telaah standar satuan harga;
oo. Melakukan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
pp. Menyusun buku pegangan/tulisan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah;
qq. Menulis makalah/ artikel terkait hubungan keuangan pusat dan daerah;
rr. Memberikan sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; dan
ss. Memberikan bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, terdiri atas:
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan As ^l i Daerah (PAD);
Memberikan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
Memberikan rekomendasi terkait Belanja Daerah;
Melakukan monitoring dan evaluasi Belanja Daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa; J. Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Memberikan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa; I. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait terkait Pembiayaan Daerah;
Memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait terkait laporan keuangan daerah;
Memberikan rekomendasi terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Melakukan pengolahan dan analisis data rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Memberikan rekomendasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
aa.
bb.
cc.
dd. Melakukan identifikasi dan dekonsentrasi; inventarisasi terkait Melakukan pengolahan dan analisis data dana dekonsentrasi· . ' Memberikan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi; dana Melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi; Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait dana tugas pembantuan; Melakukan pengolahan dan anali.sis data terkait dana tugas pembantuan;
ee. Memberikan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan;
ff. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
gg. Menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
hh. Menganalisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
ii. Melakukan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi; jj . Melakukan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
kk. Memberikan rekomendasi hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif-alternatif pengembangan sistem informasi keuangan;
Menyusun konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
mm. Menyajikan informasi keuangan daerah;
nn. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);
oo. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/ daerah, nasional, dan Internasional);
pp. Mengidentifikasi informasi keuangan daerah;
qq. Memverifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah;
rr. Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana ( 1 - 2 metode);
ss. Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);
tt. Mengolah data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
uu.
vv. WW.
xx.
yy.
zz. aaa. Menyajikan rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah; Melakukan telaah pengelolaan barang milik negara/ daerah; Melakukan telaah standar analisa belanja; Melakukan telaah standar satuan harga; Melakukan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah); Melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis hubungan keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan; Melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis hubungan keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan; bbb. Menyusun buku pegangan/ tulisan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; ccc. Menulis makalah/ artikel terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; ddd. Memberikan sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; dan eee. Memberikan bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama, terdiri atas:
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Memberikan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) ;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
Memberikan rekomendasi terkait belanja daerah;
Melakukan monitoring dan evaluasi belanja daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Memberikan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait terkait Pembiayaan Daerah;
Memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait terkait laporan keuangan daerah;
Memberikan rekomendasi terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan monitoring clan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Melakukan pengolahan dan analisis data rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Memberikan rekomendasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Melakukan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait dana dekonsen trasi;
Melakukan pengolahan dan analisis data dana dekonsentrasi;
aa. Memberikan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi;
bb. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
cc. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait dana tugas pembantuan;
dd. Melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
ee. Memberikan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan;
ff. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
gg. Menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
hh. Menganalisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
ii. Melakukan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi; jj . Melakukan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
kk. Memberikan rekomendasi hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif-alternatif pengembangan sistem informasi keuangan;
Menyusun konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
mm. Menyajikan informasi keuangan daerah;
nn. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);
oo. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/ daerah, nasional, dan Internasional);
pp. Mengidentifikasi informasi keuangan daerah;
qq. Memverifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah;
rr. Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana ( 1 - 2 metode);
ss. Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);
tt. Mengolah data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
uu. Menyajikan rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah;
vv. Melakukan telaah pengelolaan barang milik negara/daerah;
ww. Melakukan telaah standar analisa belanja;
xx. Melakukan telaah standar satuan harga;
yy. Melakukan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
zz. Melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis hubungan keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan; aaa. Melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis hubungan keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan; bbb. Menyusun buku pegangan/ tulisan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; ccc. Menulis makalah/artikel terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; ddd. Memberikan sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; dan eee. Memberikan bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. B . HASIL KERJA Hasil kerja Analis Keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan jenjang jabatannya, terdiri atas: 1 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama, terdiri atas:
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait belanja daerah; 7 g. Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana ' Keistimewaan, dan Dana Desa;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa; j . Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait terkait laporan keuangan daerah;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
· Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Laporan pengolahan dan analisis data rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait dana dekonsentrasi;
Laporan pengolahan dan analisis data dana dekonsentrasi;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait dana tugas pembantuan;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
Laporan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
Laporan analisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
aa. Laporan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi;
bb. Laporan penyusunan konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
cc. Laporan penyajian informasi keuangan daerah;
dd. Laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);
ee. Laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/ daerah, nasional, dan Internasional);
ff. Laporan identifikasi informasi keuangan daerah;
gg. Laporan verifikasi dan spesifikasi informasi keuangan daerah;
hh. Laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana (1 - 2 metode);
ii. Laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode); jj . Laporan pengolahan data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
kk. Laporan telaah pengelolaan barang milik negara/ daerah;
Laporan telaah standar analisa belanja;
mm. Laporan telaah standar satuan harga;
nn. Laporan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
oo. Laporan penyusunan buku pegangan/ tulisan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah;
pp. Laporan penulisan makalah/ artikel terkait hubungan keuangan pusat dan daerah;
qq. Laporan sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; dan rr. Laporan bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. 2 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, terdiri atas:
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait belanja daerah;
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa; j . Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait terka: it laporan keuangan daerah;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Laporan pengolahan dan analisis data rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait dana dekonsentrasi;
Laporan pengolahan dan analisis data dana dekonsentrasi;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait dana tugas pembantuan;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
Laporan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
Laporan analisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
aa. Laporan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi;
bb. Laporan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
cc. Laporan penyusunan konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
dd. Laporan penyajian informasi keuangan daerah;
ee. Laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);
ff. Laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/ daerah, nasional, dan Internasional);
gg. Laporan identifikasi informasi keuangan daerah;
hh. Laporan verifikasi dan spesifikasi informasi keuangan daerah;
ii. Laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana ( 1 - 2 metode) ; jj . Laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);
kk. Laporan pengolahan data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
Laporan telaah pengelolaan barang milik negara/ daerah;
mm. Laporan telaah standar analisa belanja;
nn. Laporan telaah standar satuan harga;
oo. Laporan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
pp. Laporan penyusunan buku pegangan/ tulisan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah;
qq. Laporan penulisan makalah/ artikel terkait hubungan keuangan pusat dan daerah;
rr. Laporan sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; dan ss. Laporan bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, terdiri atas:
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) ;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
Laporan rekomendasi terkait Belanja Daerah;
Laporan monitoring dan evaluasi Belanja Daerah;
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa; j . Laporan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Laporan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait terkait laporan keuangan daerah;
Laporan rekomendasi terkait laporan keuangan daerah;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Laporan pengolahan dan analisis data rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Laporan rekomendasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD; · x. Laporan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait dana dekonsentrasi;
Laporan pengolahan dan analisis data dana dekonsentrasi;
aa. Laporan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi;
bb. Laporan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
cc. Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait dana tugas pembantuan;
dd. Laporan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
ee. Laporan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan;
ff. Laporan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
gg. Laporan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi hh.
keuangan daerah; Laporan analisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah; Laporan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi; jj . Laporan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
kk. Laporan rekomendasi hasil analisis perigembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif alternatif pengembangan sistem informasi keuangan;
Laporan penyusunan konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
mm. Laporan penyajian informasi keuangan daerah;
nn. Laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);
oo. Laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/ daerah, nasional, dan Internasional);
pp. Laporan informasi keuangan daerah;
qq. Laporan verifikasi dan spesifikasi informasi keuangan daerah;
rr. Laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana ( 1 - 2 metode) ;
ss. Laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);
tt. Lapo ^r an pengolahan data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
uu. Laporan penyajian rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah;
vv. Laporan telaah pengelolaan barang milik negara/daerah;
ww. Laporan telaah standar analisa belanja;
xx. Laporan telaah standar satuan harga;
yy. Laporan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
zz. Laporan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis hubungan keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan; aaa. Laporan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis hubungan keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan; bbb. Laporan penyusunan buku pegangan/ tulisan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; ccc. Laporan penulisan makalah/ artikel terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; ddd. Laporan sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; dan eee. Laporan bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. i 4. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama, terdiri atas:
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
Laporan rekomendasi terkait Belanja Daerah;
Laporan monitoring dan evaluasi Belanja Daerah;
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa; J. Laporan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Laporan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan pengolahan dan analisis data terkait terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
V.
Laporan pengolahan dan analisis data terkait terkait laporan keuangan daerah; Laporan rekomendasi terkait laporan keuangan daerah; Laporan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah; Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD; Laporan pengolahan dan analisis data rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD; Laporan rekomendasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD; 7 x. Laporan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait dana dekonsentrasi;
Laporan pengolahan dan analisis data dana dekonsentrasi;
aa. Laporan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi;
bb. Laporan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
cc. Laporan identifikasi dan inventarisasi terkait dana tugas pembantuan;
dd. Laporan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
ee. Laporan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan;
ff. Laporan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
gg. Laporan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
hh. Laporan analisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
ii. Laporan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi; jj . Laporan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
kk. Laporan rekomendasi hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif alternatif pengembangan sistem informasi keuangan;
Laporan penyusunan konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
mm. Laporan penyajian informasi keuangan daerah;
nn. Laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional) ;
oo. Laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/ daerah, nasional, dan Internasional);
pp. Laporan informasi keuangan daerah;
qq. Laporan verifikasi dan spesifikasi informasi keuangan daerah;
rr. Laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana (1 - 2 metode);
ss. Laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);
tt. Laporan pengolahan data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
uu. Laporan penyajian rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah;
vv. Laporan telaah pengelolaan barang milik negara/ daerah;
ww. Laporan telaah standar analisa belanja;
xx. Laporan telaah standar satuan harga;
yy. Laporan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
zz. Laporan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis hubungan keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan; aaa. Laporan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis hubungan keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan; bbb. Laporan penyusunan buku pegangan/tulisan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; ccc. Laporan penulisan makalah/artikel terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; ddd. Laporan sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; dan eee. Laporan bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. C. TUGAS TAMBAHAN Tugas tambahan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, terdiri atas: 1 . Membuat modul bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah; 2 . Membuat ka: rya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; 3 . Membuat model kebija ^k an sebagai bahan diklat analisis keuangan pusat dan daerah;
Membuat alat bantu diklat analisis keuangan pusat dan daerah;
Mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah;
Menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan
Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. IV. KONVERSI HASIL PENILAIAN KINERJA DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. KONVERSI HASIL PENILAIAN KINERJA 1 . Hasil penilaian kinerja Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang akan dikonversi ke dalam angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang bersangkutan kepada Tim Penilai Kinerja Instansi beserta bukti fisiknya, dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH SURAT PENYAMPAIAN HASIL PENILAIAN KINERJA DARI PIMPINAN UNIT KERJA KEPADA TIM PENILAI KINERJA INSTANSI Kepada Yth. Ketua Tim Penilai Kinerja Di Tern pat 1 . Bersama ini kami sampaikan hasil penilaian kinerja dan bukti fisik atas nama-nama Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk konversi angka kredit/ penetapan angka kredit*), sebagai berikut: HAS IL NO NAMA/ NIP JABATAN PANGKAT/ PENILAIAN GO LONGAN RU ANG KINERJA 1 2 3 dst 2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih . Pimpinan Unit Kerja NIP. *) Coret yang tidak perlu 2 . Konversi hasil penilaian kinerja ke dalam angka kredit kumulatif dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH KONVERSI ANGKA KREDIT KONVERSI ANGKA KREDIT NOMOR........... Instansi :
...... Periode :
.......... . . ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri Karpeg 4 Tempat tanggal lahir 5 J enis Kelamin 6 Pangkat/ Golongan ruang /TMT 7 Jabatan/TMT 8 Unit keria 9 Instansi KONVERSI ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerj a Angka kredit Angka kredit yang didapat minimal yang harus dicapai (kolom 3 x ANG KA SEBUTAN PRO SENT ASE setiap tahun kolom 4) 1 2 3 4 5 87 Baik 1 25% 12,5 1 5,6 Ditetapkan di:
.............Pada tanggal:
............. Ketua Tim Penilai, · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · NIP....................... Tembusan disampaikan kepada:
Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang bersangkutan; 2 . Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi yang bersangkutan; 3 . Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; * ) dan 4. Pejabat lain yang dianggap perlu. * ) coret yang tidak perlu B. PENETAPAN ANGKA KREDIT 1 . Penetapan angka kredit dilakukan oleh Ketua Tim Penilai Kiner ja Instansi berdasarkan hasil penilaian kinerja dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR........... Instansi :
...... . Periode :
...... . ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH YANG DINILAI 1 Nam.a 2 NIP 3 N om or Seri Karpeg 4 Tempat tan12: 12: al lahir 5 J enis Kelamin 6 Pangkat/ Golongan ruang/TMT 7 Jabatan/TMT 8 Unit keria 9 Instansi KONVERSI ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kiner ja Angka kredit Angka kredit minimal yang yang didapat harus dicapai TAHUN NI LAI SEBUTAN PROSENTASE setiap tahun (kolom 4 x kolom 5) 1 2 3 4 5 6 . . . 87 Baik 125% 12,5 1 5,6 . . . 87 Baik 125% 12,5 1 5,6 . . . 87 Baik 125% 12,5 1 5,6 . . . 87 Baik 125% 12,5 1 5,6 Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 62,5 Dapat/ belum dapat * ) dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan/pangkat............ . Terhitung mulai tanggal................ . Ditetapkan di:
............. Pada tanggal :
............. Ketua Tim Penilai, NIP....................... Tembusan disampaikan kepada: 1 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang bersangkutan;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; 3 . Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; * ) dan 4 . Pejabat lain yang dianggap perlu. * ) coret yang tidak perlu 2 . Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang bersangkutan;
Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi yang bersangkutan;
Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan
Pejabat lain yang dianggap perlu. V. TIM PENILAI 1. Pembentukan Tim Penilai Kinerja Instansi ditetapkan oleh:
Tim Penilai Kinerja Instansi Kementerian Keuangan dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Tim Penilai Kinerja Instansi Pusat dibentuk oleh Pejabat yang berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, Kabupaten/ Kota. 2 . Pembentukan Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dilakukan. 3 . Apabila Tim Penilai Kinerja Instansi belum terbentuk, hasil penilaian kinerja Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang akan dikonversi tidak dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kinerja Instansi lain.
Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analis Keuangan Pusat dan Daerah, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. 5 . Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi sebagai berikut:
seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Instansi, yaitu:
menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang dinilai;
memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan
aktif melakukan penilaian. 1 0 . Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak dapat dipenuhi dari Analis Keuangan Pusat dan Daerah, maka anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Keuangan Pusat dan Daerah. VI. SPESIMEN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT 1 . Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Ketua Tim Penilai selaku yang menetapkan angka kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. 2 . Apabila terjadi pergantian Ketua Tim Penilai, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. VII. KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN A. KENAIKAN PANGKAT 1 . Kenaikan pangkat Analis Keuangan Pusat dan Daerah, dapat dipertimbangkan apabila:
Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
Penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 2 . Kenaikan pangkat Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/ c untuk menjadi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/ d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/ e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV / b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV / c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat PNS Kementerian Keuangan yang menduduki jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV /b, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat PNS Pusat yang menduduki jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV / b, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV / b, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/ Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/ a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV /b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan. 9 . Kenaikan pangkat Analis Keuangan Pusat dan Daerah dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Sdr. Yuddi Sapto, SE, NIP. 19800505 200604 1 00 1 jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama terhitung mulai tanggal 1 Maret 20 1 0, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April 20 1 0. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 20 14, sdr. Yuddi Sapto, SE memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 50 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 20 14. Maka sebelum i dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, yang bersangkutan terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda. B. KENAIKAN JABATAN 1 . Kenaikan jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah dapat dipertimbangkan apabila:
Tersedia formasi;
Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
Memenuhi angka kredit yang ditentukan;
Telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
Penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 2 . Ketentuan mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, dapat diikuti oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang telah memiliki 80% (delapan puluh persen) angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan. Contoh: Sdr. Nyimas Herleni, SE, NIP. 19840505 200804 2 00 1 jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang 111/b terhitung mulai tanggal 1 April 20 1 2 . Berdasarkan hasil penilaian kinerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dari Januari 20 1 2 sampai dengan Desember 20 14, yang bersangkutan memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 46,8 dengan perhitungan sebagai berikut:
Hasil penilaian kinerja tahun 20 1 2 mendapatkan nilai sebesar 80 dengan sebutan baik, setelah dikonversi memperoleh angka kredit 125% x 12,5 = 1 5,6 b. Hasil penilaian kinerja tahun 20 1 3 mendapatkan nilai sebesar 85 dengan sebutan baik, setelah dikonversi memperoleh angka kredit 1 25% x 12,5 = 1 5,6 c. Hasil penilaian kinerja tahun 20 14 mendapatkan nilai sebesar 87 dengan sebutan baik, setelah dikonversi memperoleh angka kredit 125% x 12,5 = 1 5,6 Dalam hal demikian sdri. Nyimas Herleni, SE telah memiliki 80% angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan sehingga dapat mengikuti uji kompetensi untuk kenaikan jabatan.
Kenaikan jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya menjadi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden.
Kenaikan jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama menjadi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda sampai dengan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan kenaikan jabatan Analis Keuangan Pusat clan Daerah dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN KEPUTUSAN M ENTER! / P I M P I N AN LPN K / GU BERNU R/ BU P A T I / W ALIKOT A *) NOMOR :
...................................... . . TENT ANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA TEMBUSAN:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER!/ PIMPINAN LPNK/ GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA * ) bahwa untuk mengisi formasi jabatan yang lowong, Saudara................ . . NIP...............jabatan................ . . pangkat/ golongan ruang............ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jen jang jabatan setingkat lebih tinggi; 1 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14; 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 6 Tahun 1 994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20 1 0; 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 4 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2 0 1 4; 5 . Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor...........;
MEMUTUSKAN:
Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibawah ini:
Nama...................................................
b. NIP................................................... c . Pangkat/ golongan ruang/TMT :
.................................................. d . Unit ker ja................................................... Terhitung mulai tanggal........ dinaikkan jabatannya dari Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang.................... ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang................ dengan angka kredit kumulatif sebesar...............(.......................) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di.................... pada tanggal.................... . NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; * ) 2 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang bersangkutan; 3 . Sekretaris Tim Penilai Kiner ja Instansi yang bersangkutan; 4 . Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 5 . Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan
Pejabat lain yang dianggap perlu. * ) Caret yang tidak perlu. VIII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang undangan. B . PENGANGKATAN PERTAMA 1 . Pengangkatan pertama dalam J abatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan pengangkatan dari Calon PNS untuk mengisi lowongan formasi jabatan Analis 2 . Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama. 3 . Pengangkatan pertama PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah harus memenuhi syarat:
berijazah paling rendah Sarjana (S- 1)/ Diploma IV (D-IV) bidang ekonomi/keuangan/hukum/ administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam l (satu) tahun terakhir.
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS harus diangkat dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Contoh: Sdr. Ilham Hadiana, SH NIP. 1 9880209 200903 1 007, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2009 diangkat menjadi Calon PNS, golongan ruang III/a, kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS dalam pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 20 1 0 dan yang bersangkutan telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam hal demikian paling lama tanggal 3 1 Maret 20 1 1 yang bersangkutan sudah harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis · Keuangan Pusat dan Daerah.
Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan berdasarkan formasi jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang Ahli Pertama sesuai yang ditetapkan oleh:
Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk di lingkungan Kementerian Keuangan dan Instansi Pusat; dan
Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA TEMBUSAN: KEPUTUSAN MENTER! / P I M P / N AN LPNK/ GU BERNU R/ BU P AT I / W ALIKOT A *) NOMOR :
................................... . . TENT ANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/ PIMPINAN LPNK/ GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA,*) a. bahwa Saudara................ . . NIP...............pangkat/ golongan ruang ............telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
bahwa berdasarkan formasi jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 1 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 1 4 ; 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 6 Tahun 1 994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2 0 1 0; 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 ; 4 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 1 4 ; 5 . Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor...........;
MEMUTUSKAN:
Calon Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibawah ini:
Nama....................................................
NIP....................................................
Pangkat/ golongan ruang/TMT :
..................................................
Unit ker ja.................................................... Terhitung mulai tanggal........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang Ahli Pertama. Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di.................... . pada tanggal.................... . . NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *) 2. Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/ Kota atau Biro / Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *) 3 . Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *) 5 . Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN 1 . Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
tersedia lowongan formasi untuk jabatan Analis Keuangan Pusat clan Daerah;
berijazah paling rendah Sarjana (S- 1)/ Diploma IV (D-IV) bidang ekonomi/keuangan/hukum/ administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Analis Keuangan Pusat clan Daerah;
mengikuti clan lulus uji kompetensi;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Pengalaman di bidang analisis keuangan pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f, dapat secara kumulatif. Contoh: Sdr. Ade Sutarman, SE NIP. 1 9680905 1 99 103 1 00 1 , pangkat Pembina, golongan ruang IV/ a, menduduki jabatan Kepala Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah pada Pusat Kebijakan APBN, pada waktu menduduki jabatannya, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan di bidang pelaksanaan analis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan keuangan selama 1 (satu) tahun. Jabatan tersebut termasuk dalam jabatan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah. Yang bersangkutan dimutasi menjadi Kepala Bagian Kepegawaian, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan di bidang analisis keuangan pusat clan daerah. Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi menjadi Kepala Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah pada Pusat Kebijakan APBN, pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan di bidang pelaksanaan analis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan keuangan selama 1 (satu) tahun. Dalam hal demikian maka Sdr. Ade Sutarman, SE memiliki pengalaman di bidang analisis keuangan pusat dan daerah 2 (dua) tahun yakni selama menduduki Kepala Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah. 3 . Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Oleh karena itu pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan. Contoh: Sdri. Kartika, SE NIP. 19640408 199 103 2 00 1 , pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/ d, menduduki jabatan Analis Bahan Kebijakan Dana Bagi Hasil pada unit Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, maka pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat akhir bulan Oktober 20 1 3 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 20 14, mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1 964.
Ketentuan mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e didasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki untuk menentukan jenjang jabatan pengangkatan dari jabatan lain. Contoh: Sdr. Zulkifli, SE NIP. 1 9760606 200604 1 00 1 , pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Pajak Daerah akan diangkat dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Sebelum diangkat dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan. Mengingat sdr. Zulkifli, SE menduduki pangkat Penata, golongan ruang III/c, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang Ahli Muda.
Keputusan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. i CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KEPUTUSAN M ENTER! / P I M P / N AN LPNK/ GU BERNU R/ BU P A T I / W ALIKOT A *) NOMOR :
................................... . TENT ANG PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM J ABA T AN FUNGSION AL ANALIS KEU ANGAN PUSAT DAN DAERAH Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KE DUA TEMBUSAN :
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERl/ PIMPINAN LPNK/ GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA,*) bahwa untuk mengisi formasi jabatan yang lowong, Saudara................ . . NIP ............. . . jabatan................ . . pangkat/ golongan ruang............ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah melalui perpindahan dari jabatan lain; 1 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14; 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 6 Tahun 1 994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2 0 1 0; 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2 0 1 4; 5 . Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor...........;
MEMUTUSKAN :
Mengangkat:
Nama b. NIP c. Jabatan d. · Pangkat/ golongan ruang/TMT : e . Unit ker ja Terhitung mulai tanggal........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang................ . Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di............ . pada tanggal............... NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *) 2. Kepala BKD Propinsi/ BKD Kabupaten atau Kata atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *) 3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *) 5 . Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Caret yang tidak perlu. i www.jdih.kemenkeu.go.id IX. PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI A. PEMBERHENTIAN SEMENTARA 1 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila:
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
ditugaskan secara penuh di luar jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah. 2 . Keputusan pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPUTUSAN MENTER!/ PIMPINAN LPNK/ GUBERNUR/ BUPATl/WALIKOTA *) NOMOR :
............................... TENT ANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA TEMBUSAN :
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/ PIMPINAN LPNK/ GUBERNUR/ BUPATl/WALIKOTA,*) a. bahwa berdasarkan surat.................... Nomor............ . tanggal........... perihal usulan pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah karena............ . ; **) b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu memberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 1 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 1 4 ; 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20 1 0; 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 6 Tahun 1 994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2 0 1 0; 4 . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 5 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2 0 1 4; 6 . Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor........ . . ;
MEMUTUSKAN :
Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibawah ini:
Nama................................................ . .
NIP................................................ . . c . Pangkat/ Golongan ruang/TMT d. Jabatan e. Unit ker ja Terhitung mulai tanggal........ diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pu sat dan Daerah jenjang.................... Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan m1, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di........................ . pada tanggal........................ . NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *) 2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kata atau Biro/ Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *) 3 . Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *) 5 . Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Caret yang tidak perlu. **) Tulislah unit ker ja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal B. PENGANGKATAN KEM . BALI 1 . Analis Keuangan Pusat clan Daerah yang diberhentikan sementara sebagai PNS, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. 2 . Analis Keuangan Pusat clan Daerah yang diberhentikan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Analis Keuangan Pusat clan Daerah yang diberhentikan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
Analis Keuangan Pusat clan Daerah Ahli Pertama clan Ahli Muda yang diberhentikan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
Analis Keuangan Pusat clan Daerah Ahli Madya clan Ahli Utama yang diberhentikan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah apabila berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
Analis Keuangan Pusat clan Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1 , angka 2, angka 4, dan angka 5 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah apabila telah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya.
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir. contoh: Sdr. Andika Deskartes, SE, NIP. 1 9580707 1 98303 1 00 1 , jabatan Analis Keuangan Pusat clan Daerah Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV /b, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya dan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Keuangan. Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, maka usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat Januari 20 1 5, mengingat yang bersangkutan lahir pada bulan Juli 1 958.
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dilaksanakan dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki. 9 . Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI KEPUTUSAN M ENTER! / P I M P / N AN LPNK/ GU BERNU R/ BU P AT I / W ALIKOT A *) NOMOR :
............................................................... . . TENT ANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KE DUA TEMBUSAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/ PIMPINAN LPNK/ GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA,*) bahwa Saudara................ . . NIP.... . .......... pangkat/ golongan ruang............ jabatan........ . telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 1 . Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2 0 14; 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 6 Tahun 1 994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20 1 0; 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 1 4; 5 . Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor...........;
MEMUTUSKAN :
Analis Keuangan Pusat dan Daerah dibawah ini: · a. Nama................................................... b . NIP...................................................c. Pangkat/ golongan ruang/TMT d. Unit ker ja Terhitung mulai tanggal........ diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang.................... Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di........................ pada tanggal........................ . NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *) 2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kata atau Biro / Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *) 3 . Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *) 5 . Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Caret yang tidak perlu . X. PENYESUAIAN/ I N P ASSI NG DALAM JABATAN DAN PANGKAT 1 . PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 14 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
berijazah paling rendah Sarjana (S- 1)/ Diploma IV (D-IV);
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang analisis keuangan pusat dan daerah;
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
usia paling tinggi: 1 ) 5 5 (lima puluh lima) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya dan Ahli Utama. 2 . Ketentuan mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang analisis keuangan pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, didasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki untuk menentukan jenjang jabatan pengangkatan dari penyesuaian/ inpassing. Contoh: Sdr. Lisbon Sirait, SE, NIP. 1 9640306 199 1 04 1 00 1 , pangkat Pembina golongan ruang IV/ a, jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Organisasi akan diangkat dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Sebelum diangkat dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah melalui penyesuaian/ inpassing, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan. Mengingat Sdr. Lisbon Sirait, SE menduduki pangkat Pembina, golongan ruang IV/ a, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Analis Keuangan Pusat dan Daerah jenjang Ahli Madya. 3 . PNS yang dalam masa penyesuaian/ inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/ inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
PNS yang telah disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan angka kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan.
Penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan setelah mempertimbangkan formasi jabatan.
Keputusan penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, ditetapkan oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan yang dibuat menurut formulir sebagaimana contoh di bawah ini. CONTOH KEPUTUSAN PENYESUAIAN / I N P ASSING Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA TEMBUSAN KEPUTUSAN MENTERI /PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/ W ALIKOTA*) NOMOR :
............................................................... . . TENT ANG PENYESUAIAN/ I N P ASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALiS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA, *) bahwa untuk mengisi formasi j abatan yang lowong, Saudara................ . NIP............... jabatan................ . . pangkat/ golongan ruang............ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah melalui penyesuaian/ in passing; 1 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014; 5 . Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor...........;
MEMUTUSKAN :
mengangkat:
Nama b. NIP c. Pangkat/ Golongan ruang/TMT d. Jabatan e. Unit Ker ja Terhitung mulai tanggal........ disesuaikan/ in passing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pu sat dan Daerah jenjang.................... Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di.................... pada tanggal.................... . NIP. 1 . Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *) 2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *) 3 . Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *) 5 . Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Caret yang tidak perlu .
Penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Maret 20 1 5 dan harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Februari 20 16. XI. UJI KOMPETENSI Uji kompetensi bagi Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang akan naik jenjang jabatan berlaku sejak tanggal 1 Maret 20 16. XII. PENUTUP Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ttd . EKO SUTRISNO